Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 2005 TENTANG
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka menyelamatkan kegiatan usaha perikanan sebagai akibat dari pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri, dipandang perlu untuk memberikan keringanan kepada kegiatan usaha perikanan Indonesia;
b. bahwa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2006, kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) diberikan dalam bentuk uang dan tidak bersubsidi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri, dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah berubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 tanggal 21 Desember 2004 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
10. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
11. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 2005 TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2
(1) Harga jual eceran Minyak Tanah (Kerosene) untuk Rumah Tangga dan Usaha Kecil di titik serah, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap liter ditetapkan Rp2.000 (dua ribu rupiah).
(2) Harga jual eceran Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi, dan Pelayanan Umum di titik serah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut:
a. Bensin Premium: Rp4.500 (empat ribu lima ratus rupiah);
b. Minyak Solar (Gas Oil): Rp4.300 (empat ribu tiga ratus rupiah).
(3) Harga jual eceran Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Transportasi darat termasuk sungai, danau, dan penyeberangan sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(4) Rincian Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini."

2. Lampiran I diubah, sehingga keseluruhan Lampiran I berbunyi sebagai berikut:
                 "RINCIAN RUMAH TANGGA, USAHA KECIL, USAHA PERIKANAN,
                           TRANSPORTASI, DAN PELAYANAN UMUM

+------------------------------------------------------------------------------------+
   KONSUMEN                              URAIAN PENGGUNA
+------------------------------------------------------------------------------------+
Rumah Tangga     Konsumen yang menggunakan minyak tanah (Kerosene) untuk memasak
                 dan Rumah Tangga penerangan dalam lingkup Rumah Tangga
Usaha Kecil      Konsumen yang menggunakan Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan
                 Minyak Solar (Gas Oil) yaitu usaha kecil yang setelah diverifikasi
                 instansi berwenang dapat diberikan kebutuhan BBM paling banyak 8
                 kiloliter/bulan/Unit Usaha Kecil
Usaha Perikanan  Konsumen yang menggunakan Minyak Solar (Gas Oil) terdiri dari:
                 a. Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran
                    maksimum 30 GT dan diberikan kebutuhan BBM paling banyak 25
                    (dua puluh lima) kiloliter/bulan untuk kegiatan penangkapan ikan;
                 b. Nelayan yang menggunakan kapal Usaha Perikanan ikan Indonesia
                    dengan ukuran di atas 30 GT dan diberikan kebutuhan BBM
                    paling banyak 25 (dua puluh lima) kiloliter/bulan
                    untuk kegiatan penangkapan ikan;
                 c. Pembudidayaikan kecil yang menggunakan sarana pembudidayaan ikan
                    untuk operasional perbenihan dan pembesaran;
Transportasi     Konsumen yang menggunakan Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
                 terdiri dari:
                 a. Segala bentuk sarana transportasi darat (kendaraan bermotor,
                    kereta api) yang digunakan untuk Transportasi angkutan umum
                    dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP);
                 b. Kapal berbendera nasional dengan trayek dalam negeri;
                 c. Kendaraan bermotor milik Instansi Pemerintah/Swasta,
                    Kapal milik Pemerintah; atau
                 d. Kendaraan bermotor milik pribadi.
Pelayanan Umum   Konsumen yang menggunakan Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)
                 terdiri dari:
                 Rumah Sakit, Sarana Pendidikan/Sekolah/Pesantren, Tempat Ibadah,
                 Krematorium, Sarana Sosial, dan Kantor Pemerintahan."

3. Lampiran II diubah, sehingga keseluruhan Lampiran II berbunyi sebagai berikut:

"PENETAPAN TITIK SERAH DAN TATA CARA PEMBAYARAN BBM

Titik Serah (Custody Transfer Point) BBM
1. Titik Serah (Custody Transfer Point) Minyak Tanah (Kerosene) untuk Rumah Tangga dan Usaha Kecil adalah pada Terminal Transit/Instalasi/Depot dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden ini.
2. Titik Serah (Custody Transfer Point) Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi, dan Pelayanan Umum adalah pada Stasiun Pengisian BBM, Bunker/Agen Bunker, Terminal Transit/Instalasi/Depot dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden ini.
3. Titik Serah (Custody Transfer Point) Minyak Solar (Gas Oil) untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri dilakukan melalui Bunker/Agen Bunker/PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha lainnya.
4. Titik Serah (Custody Transfer Point) Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk industri, pertambangan, pembangkit listrik, dan konsumen lainnya dilakukan melalui Terminal Transit/Instalasi/Depot.

Tata Cara Pembayaran BBM
1. Tata cara pembayaran atas penjualan/penyerahan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha lainnya yang mendapat penugasan.
2. PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha lainnya yang mendapat penugasan bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembayaran BBM sebagaimana dimaksud dalam angka 1.

4. Lampiran III diubah, sehingga keseluruhan Lampiran III berbunyi sebagai berikut:
                 PENGGOLONGAN JENIS, TITIK PENYERAHAN, DAN KONSUMEN BBM

+---------------------------------------------------------------------------------+
JENIS BBM                TITIK PENYERAHAN                    KONSUMEN PENGGUNA
+---------------------------------------------------------------------------------+
Minyak Tanah             Terminal Transit/Instalasi/Depot    Rumah Tangga dan
(Kerosene)                                                   Usaha Kecil
+---------------------------------------------------------------------------------+
Bensin Premium, Minyak   Stasiun Pengisian BBM,Bunker/Agen   Usaha Kecil dan    
Solar (Gas Oil)          Bunker/Terminal Transit/Instalasi/  Usaha Perikanan
                         Depot
+---------------------------------------------------------------------------------+
Bensin Premium, Minyak   Stasiun Pengisian BBM,              Transportasi dan
Solar (Gas Oil)          Terminal Transit/Instalasi/Depot    Pelayanan Umum
+---------------------------------------------------------------------------------+
Minyak Solar (Gas Oil)   Bunker/Agen Bunker                  Kapal berbendera
                                                             asing dan kapal
                                                             tujuan luar negeri
+---------------------------------------------------------------------------------+
Bensin Premium, Minyak   Terminal Transit/Instalasi/Depot    Industri Pertambangan,
Solar (Gas Oil)                                              Pembangkit Listrik,
                                                             dan konsumen lainnya*)
+---------------------------------------------------------------------------------+

*) Selain Konsumen untuk Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi,
   Pelayanan Umum, kapal berbendera asing, dan kapal tujuan luar negeri.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali