
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS, PENGADILAN NEGERI
BENGKAYANG, DAN PENGADILAN NEGERI BUOL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum, perlu membentuk Pengadilan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Bengkayang, dan Pengadilan Negeri Buol;
b. bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Negeri Buol;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
5. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS, PENGADILAN NEGERI BENGKAYANG, DAN PENGADILAN NEGERI BUOL.
Pasal 1Membentuk Pengadilan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Bengkayang, dan Pengadilan Negeri Buol masing-masing berkedudukan di Sambas, di Bengkayang, dan di Buol.
Pasal 2(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, meliputi wilayah Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang meliputi wilayah Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Buol meliputi wilayah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 3(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sambas dan Pengadilan Negeri Bengkayang, maka wilayah Kabupaten Sambas dan wilayah Kabupaten Bengkayang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Buol, maka wilayah Kabupaten Buol dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Toli-Toli.
Pasal 4(1) Pengadilan Negeri Sambas dan Pengadilan Negeri Bengkayang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak.
(2) Pengadilan Negeri Buol termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu.
Pasal 5(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Sambas dan Pengadilan Negeri Bengkayang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Singkawang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Singkawang.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Buol yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Toli-Toli, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Toli-Toli.
Pasal 6(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Sambas dan Pengadilan Negeri Bengkayang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Singkawang, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Sambas dan Pengadilan Negeri Bengkayang.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Buol yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Toli-Toli, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Buol.
Pasal 7Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Negeri Buol dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Pasal 8Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Negeri Buol, ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 9Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO