Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2007
TENTANG
TIM NASIONAL UNTUK EVALUASI
KESELAMATAN DAN KEAMANAN TRANSPORTASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa terjadinya banyak kecelakaan transportasi di tanah air dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir ini, telah menimbulkan keresahan dan kecemasan masyarakat dalam menggunakan moda transportasi;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk membentuk Tim Nasional untuk Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi guna melakukan penyelidikan dan penelitian serta evaluasi secara menyeluruh atas keselamatan dan keamanan transportasi, termasuk terhadap regulasi, standar dan prosedur keselamatan transportasi, guna perbaikan dalam mewujudkan keselamatan dan keamanan transportasi;

Mengingat:       Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA: Membentuk Tim Nasional untuk Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim.

KEDUA: Tim berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

KETIGA: Tim bertugas melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan evaluasi terhadap keselamatan dan keamanan transportasi, termasuk melakukan penelitian terhadap regulasi, standar dan prosedur keselamatan transportasi yang berlaku dan penerapannya, serta saran perbaikan dalam rangka mewujudkan keselamatan dan keamanan transportasi.

KEEMPAT: Dalam melaksanakan tugasnya, Tim melakukan hal-hal yang dianggap perlu bagi diperolehnya hasil penyelidikan yang obyektif dan konklusif.

KELIMA: Tim terdiri dari:
Anggota: 1. Prof. Oetarjo Diran;
2. Ir. Yusman SD;
3. Prof. Priyatna Abdurasyid;
4. Tengku Burhanuddin.

KEENAM: Dalam melaksanakan tugasnya:
a. Tim memperoleh segala bantuan yang diperlukan dari instansi Pemerintah terkait serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu;
b. Tim dapat bekerja sama dengan organisasi profesi dan/atau praktisi yang berkaitan dengan penelitian kecelakaan transportasi.

KETUJUH: Tim melaksanakan tugasnya dalam waktu 3 (tiga) bulan.

KESEMBILAN: Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Tim dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara pada Departemen Perhubungan.

KESEPULUH: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali