
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2004 TENTANG
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT
ANTI RETROVIRAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan akses terhadap Obat-obat Anti Retroviral yang masih dilindungi Paten sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat yanbg mendesak dalam penanggulangan epidemi HIV/AIDS di Indonesia, dipandang perlu menambah Obat-obat Anti Retroviral untuk dilaksanakan Patennya oleh Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4130);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4423);
5. Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2004 TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL.
Pasal 1Mengubah Lampiran Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
JENIS, NAMA PEMEGANG PATEN, NOMOR PATEN,
DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PATEN
OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL
+---------------------------------------------------------------+
NO. JENIS NAMA PEMEGANG NOMOR JANGKA WAKTU
PATEN PATEN PELAKSANAAN PATEN
+---------------------------------------------------------------+
1. Nevirapm Boehringer ID 0 001 338 Sampai berakhirnya
Ingelheim (BI) jangka waktu Paten,
31 Oktober 2011
2. Lamivudin Biochem ID 0 002 473 Sampai berakhirnya
Phama INC jangka waktu Paten,
28 Januari 2011
3. Efavirenz Merck & ID 0 005812 Sampai berakhirnya
Co. INC jangka waktu Paten,
7 Agustus 2013
Pasal IIKeputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di jakarta
pada tanggal 20 Maret 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO