Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2004 TENTANG
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT
ANTI RETROVIRAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan akses terhadap Obat-obat Anti Retroviral yang masih dilindungi Paten sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat yanbg mendesak dalam penanggulangan epidemi HIV/AIDS di Indonesia, dipandang perlu menambah Obat-obat Anti Retroviral untuk dilaksanakan Patennya oleh Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4130);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4423);
5. Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2004 TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL.

Pasal 1
Mengubah Lampiran Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

            JENIS, NAMA PEMEGANG PATEN, NOMOR PATEN,
               DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PATEN
                    OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL

+---------------------------------------------------------------+
NO. JENIS     NAMA PEMEGANG       NOMOR         JANGKA WAKTU
                 PATEN            PATEN       PELAKSANAAN PATEN
+---------------------------------------------------------------+
1. Nevirapm   Boehringer       ID 0 001 338   Sampai berakhirnya
              Ingelheim (BI)                  jangka waktu Paten,
                                              31 Oktober 2011
2. Lamivudin  Biochem          ID 0 002 473   Sampai berakhirnya
              Phama INC                       jangka waktu Paten,
                                              28 Januari 2011
3. Efavirenz  Merck &          ID 0 005812    Sampai berakhirnya
              Co. INC                         jangka waktu Paten,
                                              7 Agustus 2013

Pasal II
Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di jakarta
pada tanggal 20 Maret 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali