
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
TIM EVALUASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
DI INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa terjadinya banyak tindakan kekerasan dan membawa korban jiwa Praja dalam beberapa tahun terakhir di Institut Pemerintahan Dalam Negeri, telah menimbulkan kekerasan dan kecemasan masyarakat luas;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk membentuk Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri guna melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem, metodologi, dan kurikulum pendidikan, pengasuhan, kehidupan kampus, dan kegiatan Praja yang berlangsung di Institut tersebut;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan:
PERTAMA: Membentuk Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim.
KEDUA: Tim berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
KETIGA: Tim bertugas melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem, metodologi, dan kurikulum pendidikan, pengasuhan, kehidupan kampus, dan kegiatan Praja yang berlangsung di Institut Pemerintahan Dalam Negeri, serta saran perbaikan dalam rangka mewujudkan:
a. penyelenggaraan pendidikan yang baik, bermutu, profesional, dan bertanggungjawab;
b. tata kehidupan Praja di dalam dan di luar kampus yang transparan, tidak ekslusif, bermoral, bebas dari perilaku kekerasan.
KEEMPAT: Dalam melaksanakan tugasnya, Tim melakukan hal-hal yang dianggap perlu baik diperolehnya hasil evaluasi yang obyektif dan konsklusif.
KELIMA: Tim terdiri dari:
a. Tim Pengarah:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri pendidikan Nasional;
3. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
b. Tim Pelaksana:
Ketua merangkap Anggota: Sdr. Prof. Dr. Ryaas Rasyid;
Wakil Ketua merangkap Anggota: Sdr. Prof. Dr. Arief Rahman;
Anggota: 1. Sdr. Drs. Seman Widjojo, M. Si;
2. Sdr. Prof. Dr. Eko Budiharjo;
3. Sdr. Prof. Dr. Ir. Supeno Djanali;
4. Sdr. Prof. Dr. Muclis Hamdi;
5. Sdr. Drs. H. Nasruddin, M. Si;
6. Sdr. Dra. Ratna Djuwita Chaidir, Dipl. Psi.
7. Sdr. Dra. Rini Panganti.
KEENAM: Dalam melaksanakan tugasnya:
a. Tim memperoleh segala bantuan yang diperlukan dari pihak-pihak terkait yang dipangang perlu;
b. Tim dalam bekerja sama dengan organisasi profesi dan/atau praktisi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan;
c. Tim dapat mengangkat tenaga profesional untuk mendukung kelancaran pengumpulan data dan penyusunan laporan.
KETUJUH: Tim melaksanakan tugasnya dalam waktu 2 (dua) bulan.
KEDELAPAN: Tim melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
KESEMBILAN: Mekanisme kerja Tim ditetapkan lebih lanjut oleh Tim Pengarah.
KESEPULUH: Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Tim dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara pada Departemen Dalam Negeri.
KESEBELAS: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO