Teks tidak dalam format asli.
Kembali

mencabut: Keppres 62-2000


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang yang melibatkan peran berbagai sektor terkait memerlukan keterpaduan dan keserasian penanganan dalam satu wadah koordinasi nasional;
b. bahwa Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional sebagai wadah koordinasi penataan ruang nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional tidak sesuai lagi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional;

Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL.

BAB I
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS

Pasal 1
Membentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BKPRN.

Pasal 2
BKPRN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 3
BKPRN bertugas mengkoordinasikan:
a. penyiapan kebijakan penataan ruang nasional;
b. pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional secara terpadu sebagai dasar bagi kebijakan pengembangan tata ruang wilayah nasional dan kawasan yang dijabarkan dalam program pembangunan sektor dan program pembangunan di daerah;
c. penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang, baik di tingkat nasional maupun daerah, dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya;
d. penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, termasuk standar, prosedur, dan kriteria;
e. pemaduserasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang;
f.  pemaduserasian penatagunaan tanah dan penatagunaan sumber daya alam lainnya dengan Rencana Tata Ruang;
g. pemantauan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan pemanfaatkan hasil pemantauan tersebut untuk penyempurnaan Rencana Tata Ruang;
h. penyelenggaraan, pembinaan, dan penentuan prioritas pelaksanaan penataan ruang kawasan-kawasan strategis nasional dalam rangka pengembangan wilayah;
i.  pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional dan kawasan strategis nasional;
j.  pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi;
k. kerja sama penataan ruang antarnegara;
l.  penyebarluasan informasi bidang penataan ruang dan yang terkait;
m. sinkronisasi Rencana Umum dan Rencana Rinci Tata Ruang Daerah dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana rincinya; dan
n. upaya peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.

BAB II
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal 4
Susunan keanggotaan BKPRN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Ketua
merangkap anggota
: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua I
merangkap anggota
: Menteri Pekerjaan Umum;
Wakil Ketua II
merangkap anggota
: Menteri Dalam Negeri;
Sekretaris
merangkap anggota
: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Anggota:1. Menteri Pertahanan;
 2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
 3. Menteri Perindustrian;
 4. Menteri Pertanian;
 5. Menteri Kehutanan;
 6. Menteri Perhubungan;
 7. Menteri Kelautan dan Perikanan;
 8. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
 9. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
 10. Wakil Sekretaris Kabinet.

Pasal 5
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam bidang teknis penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
Ketua
merangkap anggota
: Menteri Pekerjaan Umum;
Wakil Ketua I
merangkap anggota
: Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua II
merangkap anggota
: Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Wakil Ketua III
merangkap anggota
: Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri;
Sekretaris
merangkap anggota
: Direktur Jenderal Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum;
Anggota:1. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri;
 2. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Departemen Pertahanan;
 3. Kepala Badan Geologi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
 4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian;
 5. Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air, Departemen Pertanian;
 6. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan;
 7. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Departemen Kehutanan;
 8. Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan;
 9. Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan;
 10. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri;
 11. Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
 12. Deputi Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Pengaturan dan Penataan, Badan Pertanahan Nasional;
 13. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Sekretariat Kabinet;
 14. Deputi Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Bidang Pemetaan Dasar, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
 15. Deputi Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Bidang Penginderaan Jauh, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
(2) Tugas dan tata kerja Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPRN.

Bagian Kedua
Kelompok Kerja

Pasal 6
(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pelaksana dapat dibentuk Kelompok Kerja untuk menangani tugas-tugas yang bersifat khusus.
(2) Pembentukan, tugas, susunan keanggotaan, dan tata kerja Kelompok Kerja diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPRN.

Bagian Ketiga
Kesekretariatan

Pasal 7
(1) Untuk melaksanakan tugasnya, BKPRN dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Susunan organisasi, personalia, dan tata kerja Sekretariat BKPRN diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPRN.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya, BKPRN dapat melibatkan Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Daerah, Pimpinan Lembaga dan/atau pihak lain terkait yang dipandang perlu.

Pasal 9
Tata kerja BKPRN diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPRN.

Pasal 10
BKPRN melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 11
Segala biaya untuk pelaksanaan tugas koordinasi penataan ruang sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pembiayaan lainnya yang sifatnya tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali