Teks tidak dalam format asli.
Kembali

mengubah: Keppres 20-2006


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2006 TENTANG
DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa sehubungan dengan adanya pengunduran diri Anggota Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional dan penambahan keanggotaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional serta dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, dipandang perlu untuk menetapkan kembali keanggotaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL.

Pasal I
Ketentuan Diktum Kedua huruf a angka 1 dan angka 2 Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional diubah, sehingga Diktum Kedua huruf a seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"KEDUA: a. Susunan keanggotaan Dewan TIK Nasional adalah:
1. Tim Pengarah
Ketua: Presiden Republik Indonesia;
Wakil Ketua, merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota: 1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Pendidikan Nasional;
5. Menteri Perdagangan;
6. Menteri Dalam Negeri;
7. Menteri Negara Perencanaan Pem- bangunan Nasional/Kepala Bappenas;
8. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
9. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
10. Sekretaris Kabinet;
11. Zainal A. Hasibuan.
2. Tim Pelaksana
Ketua: Menteri Komunikasi dan Informatika;
Wakil Ketua: Zainal A. Hasibuan;
Sekretaris: Direktur Jenderal Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika;
Wakil Sekretaris: Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum;
Anggota: 1. Giri Suseno Hadihardjono;
2. Jos Luhukay;
3. Andi Siswaka Faizal;
4. Teddy Sukardi;
5. Heri Kristiono;
6. Lambock V. Nahattands;
7. Abdullah Alkaff;
8. Suhono Harso Supangkat;
9. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika.
3. Tim Penasehat, yang terdiri dari:
a) Rektor Institut Teknologi Bandung;
b) Rektor Universitas Indonesia;
c) Rektor Universitas Gajah Mada;
d) Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember;
e) Para pakar dan praktisi lainnya baik dari dalam maupun luar negeri yang ditetapkan oleh Ketua Harian.
4. Tim Mitra yang terdiri dari para pemangku kepentingan (stakeholder) di bidang industri TIK, akademisi dan praktisi yang ditetapkan oleh Ketua Harian."

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali