Teks tidak dalam format asli.
Kembali


PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1945
TENTANG DAN MULAI BERLAKUNJA
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Berdasarkan atas Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal II, berhubungan dengan Pasal IV, Menetapkan Peraturan sebagai berikut :
Pasal 1

Segala Undang-Undang dan Peraturan Presiden diumumkan oleh Presiden dan ditanda tangani oleh Sekretaris Negara.

Pasal 2

Untuk sementra waktu pengumuman dilakukan dengan menempelkan undang-undang atau peraturan presiden itu di papan pengumuman di muka gedung komite nasional pusat.

Pasal 3

Djikalau perlu, supaja penduduk selekas mungkin mengetahuinja maka pengumuman itu disiarkan dengan perantara surat kabar, radio atau penjiaran lainnja.

Pasal 4

Undang-undang dan peraturan presiden mulai berlaku pada hari diumumkan,ketjuali djika dalam Undang-Undang atau Peraturan Presiden itu ditetapkan lain.




Diumumkan,
Djakarta, tanggal 10 Oktober 1945,
Pada tanggal 10 Oktober 1945,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS NEGARA,
ttd
ttd
SOEKARNO
A.G. PRINGGODIGDO,-

Converted by hkrt