PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1945
TENTANG DAN MULAI BERLAKUNJA
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIABerdasarkan atas Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal II, berhubungan dengan Pasal IV, Menetapkan Peraturan sebagai berikut :
Pasal 1Segala Undang-Undang dan Peraturan Presiden diumumkan oleh Presiden dan ditanda tangani oleh Sekretaris Negara.
Pasal 2Untuk sementra waktu pengumuman dilakukan dengan menempelkan undang-undang atau peraturan presiden itu di papan pengumuman di muka gedung komite nasional pusat.
Pasal 3Djikalau perlu, supaja penduduk selekas mungkin mengetahuinja maka pengumuman itu disiarkan dengan perantara surat kabar, radio atau penjiaran lainnja.
Pasal 4Undang-undang dan peraturan presiden mulai berlaku pada hari diumumkan,ketjuali djika dalam Undang-Undang atau Peraturan Presiden itu ditetapkan lain.
Diumumkan,
Djakarta, tanggal 10 Oktober 1945,
Pada tanggal 10 Oktober 1945,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS NEGARA,
ttd
ttd
SOEKARNO
A.G. PRINGGODIGDO,-