
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 36, 1966 | DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBENGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT). |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1966
TENTANG
KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA
MONETER INERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN
BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN
(INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi internasional dan sesuai dengan pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XlI/MPRS/1966, perlu agar Republik Indonesia kembali menjadi anggota Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development);
b. bahwa persetujuan kembali Republik Indonesia dalam keanggotaan tersebut huruf a perlu disetujui dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 11, pasal 20 ayat (1) dan pasal 33 Undang-Undang Dasar;
2. Pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
MEMUTUSKAN:Dengan Mencabut Undang-undang No. 1 Tahun 1966 Tentang Penarikan Diri Republik Indonesia Dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional
(International Monetary Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan
(International Bank For Reconstruction And Development);
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT).
Pasal 1Menyetujui keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional
(International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan
(International Bank for Reconstruction and Development) yang telah diputuskan dalam sidang tahunan Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan pada tanggal 30 (tiga puluh) September 1966 (seribu sembilan ratus enam puluh enam) yang salinan keputusan dalam bentuk resolusi dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan
Articles of Agreement dari
International Monetary Fund dan dari
International Bank for Reconstruction and Development dan ketentuan-ketentuan dari
Resolution International Monetary Fund No. 9 dan
Resolution International Bank for Reconstruction and Development No. 7, kedua-duanya yang mengatur
"membership of Indonesia.".
Pasal 3Segala sesuatu yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Pasal 4Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 1966
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 1966
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
Lampiran ....