Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 1, 1960KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. PENGUBAHAN. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1921)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1960
TENTANG
PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa ancaman-ancaman hukum terhadap tindak pidana "menyebabkan orang mati karena kesalahan", "menyebabkan orang luka berat karena kesalahan" dan "menyebabkan karena kesalahannya, kebakaran, peletusan atau banjir" dalam pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terlalu ringan istimewa untuk keadaan lalu-lintas dan keadaan perumahan dan padatnya penduduk, di kota-kota pada waktu sekarang, sehingga perlu diperberat;

Mengingat:     1. pasal-pasal 359, 360 dan 188 "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. pasal 5 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.

Pasal 1
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinaikkan sehingga pasal-pasal tersebut seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 359: Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Pasal 360: (1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya tiga ratus rupiah.
Pasal 188: Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal itu berakibat matinya seseorang."

Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 1960
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 5 Januari 1960
MENTERI MUDA KEHAKIMAN

SAHARDJO


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 1921(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 1)

MEMORI PENJELASAN
MENGENAI
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PIDANA.

UMUM.

Sudah lama dirasakan perlu adanya tindakan tegas terhadap keteledoran orang yang menyebabkan orang mati atau luka berat, teristimewa terhadap pengemudi-pengemudi kendaraan bermotor, yang karena kelalaian atau sifatnya kurang mengindahkan nilai jiwa sesama manusia; menyebabkan terjadi kecelakaan-kecelakaan lalu-lintas berupa tubrukan-tubrukan, terjerumusnya kendaraan dalam jurang atau kali, atau bergulingnya kendaraan karena terlampau banyaknya muatan berupa barang atau orang atau karena putus as atau kebakaran karena kurang perawatan atau penelitian sebelum mengemudi kendaraan itu, yang semuanya itu meminta korban manusia.
Rupanya ancaman hukuman penjara setahun atau hukuman kurungan 9 bulan dalam pasal-pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu tidak cukup merupakan kekangan, sedangkan kalau hukuman dijatuhkan meskipun yang terberat, sering dirasakan tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya, sehingga ancaman itu harus diperberat.
Selain itu dalam waktu belakangan ini sering terjadi kebakaran-kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian-kelalaian, misalnya kurang hati-hati menyalakan lampu, memasang kompor, menaruh pelita di mana saja dan sebagai akibat kebakaran itu, ialah kerugian besar diderita oleh penduduk sekitarnya. Oleh karena itu perlu diperberat ancaman hukuman terhadap mereka yang karena kelalaian menyebabkan kebakaran.
Bencana yang disebabkan karena letusan atau banjir karena kechilafan seseorang jarang sekali terjadi. Meskipun demikian ancaman hukuman terhadap orang-orang yang karena kekhilafannya menyebabkan bencana-bencana itu perlu juga diperberat karena apabila bencana itu terjadi akibatnya tidak kurang dari pada akibat kebakaran.
Tingkatan-tingkatan mengenai ancaman hukuman yang diadakan dalam pasal 188 tidak dipakai lagi karena seringkali tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Umpamanya kebakaran hanya menyebabkan bahaya umum untuk barang, atau bahaya maut, tetapi kerugiannya yang diderita berjumlah jutaan rupiah, sehingga perlu memberikan kesempatan pada hakim untuk memberi hukuman yang sama beratnya, jikalau kebakaran menyebabkan ada orang yang mati.

PASAL DEMI PASAL

Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali