PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1978
TENTANG
PENAMBAHAN UNIT PRODUKSI PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa kawasan hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana hutan lainnya mempunyai fungsi hidro-orologis yang sangat panting artinya untuk tata air, pengawetan tanah dan lingkungan hidup di daerah yang bersangkutan ;
b. bahwa di samping fungsi hidro-orologis tersebut di atas kawasan hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat mempunyai potensi yang cukup besar untuk dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan pendapatan Negara ;
c. bahwa oleh karena itu perlu dilakukan pengurusan dan pengusahaan atas kawasan hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan suatu cara yang dapat meningkatkan baik fungsi hidro-orologis-nya maupun potensinya dalam rangka pemasukan pendapatan Negara;
d. bahwa PERUM PERHUTANI yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 dan diberi tugas untuk mengurus serta mengusahakan areal hutan di Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Daerah Tingkat I Jawa Timur, adalah tepat untuk diserahi tugas pula mengurus dan mengusahakan areal hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat;
e. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menarik kembali urusan bidang kehutanan, yang semula berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I Jawa Barat, serta menambah Unit Kerja PERUM PERHUTANI dengan wilayah kerja yang meliputi seluruh areal hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat ;
f. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu untuk menetapkannya di dalam Peraturan Pemerintah ;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara ;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor I Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) juncto Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989) ;
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 303 7) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat di lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-daerah swatantra Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1490);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1963 tentang Penyerahan Pengusahaan Tertentu kepada Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2551);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 20);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN UNIT PRODUKSI PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA.
Pasal 1(1) Menarik kembali urusan bidang kehutanan yang semula berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud di data ayat (1), termasuk pembubaran Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian.
Pasal 2(1) Menambah Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara(PERUM PERHUTANI) dengan Wilayah Kerja yang meliputi seluruh areal hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat dan disebut Unit III PERUM PERHUTANI.
(2) Unit III PERUM PERHUTANI sebagaimana dimaksud di dalam ayat(1) , bertempat kedudukan di Bandung.
(3) Hal-hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3(1) Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagai akibat pembubaran sebagaimana dimaksud data ayat (2) Pasal 1 beralih kepada PERUM PERHUTANI.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Pasal 4(1) Semua pegawai dan pekerja pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat diserahkan kepada PERUM PERHUTANI.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5Modal PERUM PERHUTANI ditambah dengan kekayaan Negara yang dipisahkan yang diterima dari Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)Pasal 1 sampai saat pembubarannya, jumlahnya ditetapkan secara bersama oleh Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 6(1) Unit III PERUM PERHUTANI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)Pasal 2, dipimpin oleh suatu pimpinan Unit yang terdiri dari seorang Kepala Unit dan seorang Wakil Kepala Unit, yang masing-masing diangkat oleh Menteri Pertanian atas usul Direktur Utama PERUM PERHUTANI.
(2) Kepala Unit bertanggungiawab kepada Direktur Utama dan Wakil Kepala Unit bertanggungjawab kepada Kepala Unit.
Pasal 7Gubernur Jawa Barat, membantu Menteri Pertanian dalam melaksanakan bimbingan dan pengawasan sehari-hari atas PERUM PERHUTANI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972.
Pasal 8(1) Semua ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 berlaku pula bagi Unit III PERUM PERHUTANI.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
Pasal 9Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Pebruari 1978.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Pebruari 1978
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.