
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1984
TENTANG
PENCABUTAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1972
TENTANG BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan semakin luasnya ruang lingkup tugas Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tersebut;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1972 TENTANG BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA.
Pasal 1 Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 42).
Pasal 2 Kedudukan, tugas, fungsi dan organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.