Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 4, 1984

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1984
TENTANG
PENCABUTAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1972
TENTANG BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  a.  bahwa sehubungan dengan semakin luasnya ruang lingkup tugas Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tersebut;

Mengingat:    1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:       PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1972 TENTANG BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA.

Pasal 1
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 42).

Pasal 2
Kedudukan, tugas, fungsi dan organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


SUDHARMONO, S.H.