
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1984
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1980
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI
NEGERI DAN PEJABAT NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dipandang perlu mengubah persentase tunjangan perbaikan penghasilan pegawai negeri dan pejabat negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1980;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 75);
MEMUTUSKAN Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1980.
Pasal IMengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2(1) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah:
a. untuk Pegawai Negeri :
1. bagi golongan I sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) dari penghasilan;
2. bagi golongan II sebesar 107% (seratus tujuh persen) dari penghasilan;
3. bagi golongan III sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari penghasilan;
4. bagi golongan IV sebesar 84% (delapan puluh empat persen) dari penghasilan.
b. untuk Pejabat Negara sebesar 84% (delapan puluh empat persen) dari penghasilan;
c. untuk Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar 84% (delapan puluh empat persen) dari uang kehormatan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, terdiri dari :
a. gaji pokok;
b. tunjangan isteri/suami;
c. tunjangan anak.