Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 9, 1984

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1984
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1980
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI
NEGERI DAN PEJABAT NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1980

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       bahwa dipandang perlu mengubah persentase tunjangan perbaikan penghasilan pegawai negeri dan pejabat negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1980;

Mengingat:    1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 75);

MEMUTUSKAN

Menetapkan:      PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1980.

Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2
(1)  Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah:
a.  untuk Pegawai Negeri :
1.  bagi golongan I sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) dari penghasilan;
2.  bagi golongan II sebesar 107% (seratus tujuh persen) dari penghasilan;
3.  bagi golongan III sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari penghasilan;
4.  bagi golongan IV sebesar 84% (delapan puluh empat persen) dari penghasilan.
b.  untuk Pejabat Negara sebesar 84% (delapan puluh empat persen) dari penghasilan;
c.  untuk Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar 84% (delapan puluh empat persen) dari uang kehormatan.
(2)  Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, terdiri dari :
a.  gaji pokok;
b.  tunjangan isteri/suami;
c.  tunjangan anak.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Pebruari 1984.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraruran Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


SUDHARMONO, S.H.


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali