
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1984
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1980
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PENERIMA
PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa dipandang perlu mengubah persentase tunjangan perbaikan penghasilan bagi penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 dan terakhir diubah dengan Peratuan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1980;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun, (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 73);
MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKKN PENGHASILAN PENSIUN BAGI PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1980.
Pasal IMengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1(1) Bagi penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun diberikan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun setiap bulan sebesar 73% (tujuh puluh tiga persen) dari penghasilan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan isteri/suami;
c. tunjangan anak;
d. tunjangan cacat,
dengan ketentuan bahwa penghasilan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan.