Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 10, 1984

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1984
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1980
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PENERIMA
PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1980

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       bahwa dipandang perlu mengubah persentase tunjangan perbaikan penghasilan bagi penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 dan terakhir diubah dengan Peratuan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1980;

Mengingat:    1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun, (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 73);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan:       PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKKN PENGHASILAN PENSIUN BAGI PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1980.

Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1
(1)  Bagi penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun diberikan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun setiap bulan sebesar 73% (tujuh puluh tiga persen) dari penghasilan.
(2)  Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a.  pensiun pokok;
b.  tunjangan isteri/suami;
c.  tunjangan anak;
d.  tunjangan cacat,
dengan ketentuan bahwa penghasilan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Pebruari 1984.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


SUDHARMONO, S.H.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali