
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1984
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang;
Mengingat: 1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3159);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1981 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3196);
Memperhatikan: Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K.253/WK/3/1984 tanggal 26 Maret 1984 tentang Hasil Pemeriksaan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981;
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981.
Pasal 1(1) Penerimaan Nepra dalam Tahun Anggaran 1980/1981 adalah sebesar Rp11.053.908.041.462,44 (sebelas trilyun lima puluh tiga milyar sembilan ratus delapan juta empat puluh satu ribu empat ratus enam puluh empat perseratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1980/1981 adalah sebesar Rp11.000.093.448.274,29 (sebelas trilyun sembilan puluh tiga juta empat ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh empat dua puluh sembilan perseratus rupiah).
(3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1980/1981 adalah sebesar Rp53.814.593.188,15 (lima puluh tiga milyar delapan ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan lima belas perseratus rupiah).
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1984
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1980/1981UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981. Hal ini mengingat Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang dipertegas dalarn Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981. Jelas kiranya bahwa Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara adalah suatu pernyataan dari suatu fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas