Teks tidak dalam format asli.
Kembali




PRESI DEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1985
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 1979
TENTANG TIM KOORDINASI PENANGANAN MASALAH PERTANAHAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa dalam rangka memantapkan penyelenggaraan koordinasipelaksanaan kebijaksanaan dibidang pertanahan, dipandang perlu mengubah susunan organisasi dan keanggotaan tim koordinasi penanganan masalah pertanahan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1979;

Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1979 tentang Tim Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan;

MEMUTUSKAN:

Menetapakan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 1979 TENTANG TIM KOORDINASI PENANGANAN MASALAH PERTANAHAN.

Pasal I
Mengubah diktum KETIGA sehingga berbunyi:

"Tim Pertanahan terdiri dari:
1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara - Ketua merangkap Anggota
BAPPENAS-/Wakil Ketua
2. Menteri Muda/Sekretaris Kabinet - Wakil Ketua/merangkap Anggota
3. Staf Ahli Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang Pertanahan- Sekretaris merangkap Anggota
4. Direktur Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri - Anggota
5. Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departemen Keuangan - Anggota
6. Direktur Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum - Anggota
7. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan Industri, dan Pengawasan Industri, dan Pengawasan Pembangunan - Anggota
8. Kepala Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan, Departemen Kehutanan - Anggota
9. Asisten II Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Binaan - Anggota
10. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan BAPPENAS - Anggota
11. Wakil dari Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban - Anggota

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO