
PRESI DEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1985
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 1979
TENTANG TIM KOORDINASI PENANGANAN MASALAH PERTANAHAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa dalam rangka memantapkan penyelenggaraan koordinasipelaksanaan kebijaksanaan dibidang pertanahan, dipandang perlu mengubah susunan organisasi dan keanggotaan tim koordinasi penanganan masalah pertanahan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1979;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1979 tentang Tim Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan;
MEMUTUSKAN:Menetapakan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 1979 TENTANG TIM KOORDINASI PENANGANAN MASALAH PERTANAHAN.
Pasal IMengubah diktum KETIGA sehingga berbunyi:
"Tim Pertanahan terdiri dari:
1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara - Ketua merangkap Anggota
BAPPENAS-/Wakil Ketua
2. Menteri Muda/Sekretaris Kabinet - Wakil Ketua/merangkap Anggota
3. Staf Ahli Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang Pertanahan- Sekretaris merangkap Anggota
4. Direktur Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri - Anggota
5. Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departemen Keuangan - Anggota
6. Direktur Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum - Anggota
7. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan Industri, dan Pengawasan Industri, dan Pengawasan Pembangunan - Anggota
8. Kepala Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan, Departemen Kehutanan - Anggota
9. Asisten II Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Binaan - Anggota
10. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan BAPPENAS - Anggota
11. Wakil dari Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban - Anggota
Pasal IIKeputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO