Teks tidak dalam format asli.
Kembali




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1985
TENTANG
HARI PERS NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  a. bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan yang penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila;
b. bahwa tanggal 9 Pebruari merupakan peristiwa bersejarah bagi kehidupan pers nasional Indonesia karena pada tanggal tersebut dalam Tahun 1946 terbentuklah organisasi Persatuan Wartawan Indonesia yang merupakan pendukung dan kekuatan pers nasional;
c. bahwa dalam rangka terus mengembangkan kehidupan pers nasional Indonesia sebagai pers yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila, maka perlu menetapkan tanggal 9 Pebruari sebagai Hari Pers Nasional;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 2815) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 1982 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3235);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI PERS NASIONAL

Pasal 1
(1) Tanggal 9 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional;
(2) Hari Pers Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO