
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1985
TENTANG
HARI PERS NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan yang penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila;
b. bahwa tanggal 9 Pebruari merupakan peristiwa bersejarah bagi kehidupan pers nasional Indonesia karena pada tanggal tersebut dalam Tahun 1946 terbentuklah organisasi Persatuan Wartawan Indonesia yang merupakan pendukung dan kekuatan pers nasional;
c. bahwa dalam rangka terus mengembangkan kehidupan pers nasional Indonesia sebagai pers yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila, maka perlu menetapkan tanggal 9 Pebruari sebagai Hari Pers Nasional;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 2815) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 21 tahun 1982 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3235);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI PERS NASIONAL
Pasal 1(1) Tanggal 9 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional;
(2) Hari Pers Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.
Pasal 2Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO