
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1985
TENTANG
PENGESAHAAN BASIC AGREEMENT ON ASEAN INDUSTRIAL JOINT VENTURES
DAN SUPPLEMENTARY AGREEMENT TO AMEND THE BASIC AGREEMENT ON ASEAN
INDUSTRIAL JOINT VENTURES (BAAIJV)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 7 Nopember 1983, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures dan Supplementary Agreement to Amend the Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures (BAAIJV), sebagai hasil perundingan antara Delegasidelegasi Pemerintah Negara-negara anggota ASEAN yang terdiri dari Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura dan Kerajaan Thailand;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/ 1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Basic Agreement dan Supplementary Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN BASIC AGREEMENT ON ASEAN INDUSTRIAL JOINT VENTURES DAN SUPPLEMENTARY AGREEMENT TO AMEND THE BASIC AGREEMENT ON ASEAN INDUSTRIAL JOINT VENTURES (BAAIJV).
Pasal 1Mengesahkan
Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures dan Supplementary Agreement to Amend the Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures (BAAIJV), yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 7 Nopember 1983, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-negara anggota ASEAN yang terdiri dari Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura dan Kerajaan Thailand, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini;