Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 6, 1985


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1985
TENTANG
PENGESAHAAN BASIC AGREEMENT ON ASEAN INDUSTRIAL JOINT VENTURES
DAN SUPPLEMENTARY AGREEMENT TO AMEND THE BASIC AGREEMENT ON ASEAN
INDUSTRIAL JOINT VENTURES (BAAIJV)


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 7 Nopember 1983, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures dan Supplementary Agreement to Amend the Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures (BAAIJV), sebagai hasil perundingan antara Delegasidelegasi Pemerintah Negara-negara anggota ASEAN yang terdiri dari Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura dan Kerajaan Thailand;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/ 1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Basic Agreement dan Supplementary Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN BASIC AGREEMENT ON ASEAN INDUSTRIAL JOINT VENTURES DAN SUPPLEMENTARY AGREEMENT TO AMEND THE BASIC AGREEMENT ON ASEAN INDUSTRIAL JOINT VENTURES (BAAIJV).

Pasal 1

Mengesahkan Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures dan Supplementary Agreement to Amend the Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures (BAAIJV), yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 7 Nopember 1983, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-negara anggota ASEAN yang terdiri dari Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura dan Kerajaan Thailand, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini;

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali