
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1985
TENTANG
BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1985/1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam menunaikan Ibadah Haji dipandang perlu menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji untuk musim haji tahun 1985/1986.
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
>MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1985/1986.
Pasal 1(1) Untuk musim haji tahun 1985/1986 besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara adalah sebesar Rp.3.212.000, - (tiga juta dua ratus dua belas ribu rupiah) termasuk uang bekal kembali untuk jamaah sebesar Rp.15.000, - (lima belas ribu rupiah);
(2) Pembayaran Ongkos Naik Haji tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut:
Apabila pembayarannya dilakukan dalam bulan:
Pebruari 1985 jumlahnya ialah Rp.3.140.000, - (tiga juta seratus empat puluh ribu rupiah); Maret jumlahnya ialah Rp.3.164.000, -(tiga juta seratus enam puluh empat ribu rupiah); April 1985 jumlahnya ialah Rp.3.188.000, -(tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Mei 1985 jumlahnya ialah Rp.3.212.000, - (tiga juta dua ratus dua belas ribu rupiah);
(3) Penyetoran uang muka atau/penyetoran penuh Ongkos Naik Haji dapat dimulai pada tanggal 1 Pebruari 1985 dan akhir penutupan setoran uang muka atau setoran penuh Ongkos Naik Haji ditetapkan pada tanggal 31 Mei 1985;
(4) Mereka yang berhasrat untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara, selambatlambatnya tanggal 31 Mei 1985 sudah membayar sedikitnya setoran di muka sebesar Rp.150.000, -(seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pengertian bahwa sisa dari jumlah tersebut harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 5 Juni 1985.
Pasal 2(1) Calon Jemaah Haji dengan pesawat udara yang pada tanggal 5 Juni 1985 ternyata belum/tidak dapat melunasi setoran Ongkos Naik Hajinya, maka keberangkatannya dinyatakan batal dan uang setoran di muka yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong sebesar 1% (satu persen) dari jumlah Rp.3.212.000, -yaitu Rp.32.120, - (tiga puluh dua ribu seratus dua puluh rupiah)untuk ongkos administrasi dan penggantian kerugian akibat pembatalan tersebut.
(2) Calon Jemaah Haji dengan pesawat udara yang karena sesuatu hal di luar kekuasaan sendiri tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji dan pembatalannya terjadi/setelah tanggal 5 Juni 1985, maka jumlah uang Ongkos Naik Haji yang telah disetor akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp.25.000, - (dua puluh lima ribu rupiah).
Pasal 3Jumlah jemaah haji tahun 1985 tidak dibatasi sepanjang pengangkutan memungkinkan.
Pasal 4Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO