Teks tidak dalam format asli.
Kembali




KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1985
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilainilai sejarah perjuangan bangsa agar dapat memperkuat kepribadian, mempertebal rasa harga diri, dan kebanggaan nasional, serta memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan nasional, dipandang perlu menetapkan pelaksanaan penyelenggaraan peringatan Hari Kebangkitan Nasional;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan HariLibur;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL.

Pasal 1
Penyelenggaraan peringatan Hari Kebangkitan Nasional setiap tanggal 20 Mei dilakukan dengan acara yangbertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperkuat kepribadian bangsa, mempertebal rasa harga diri dan kebanggaan nasional, serta mempertebal jiwa persatuan dan kesatuan nasional.

Pasal 2

Penyelenggaraan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Pemerintah dengan seluas mungkin mengikutsertakan masyarakat dan dititik beratkan pada upaya untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional.

Pasal 3
Pelaksanaan Penyelenggaraan peringatan Hari Kebangkitan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan.

Pasal 4
Biaya penyelenggaraan peringatan Hari Kebangkitan Nasional dibebankan pada anggaran Departemen Penerangan.

Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari l985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO