
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1985
TENTANG
SISA DANA PEMBANGUNAN GEDUNG KEDUTAAN BESAR RI DI SINGAPURA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Bahwa berhubung telah selesainya pembangunan gedung Kedutaan BesarRepublik Indonesia di Singapura maka sisa dana pembangunan tersebut perlu ditentukan pengelolaan danpemanfaatannya lebih lanjut;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/M tahun 1983;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERTAMA:
Memerintahkan Kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia untuk segera menyerahkan sisa dana pembangunangedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura kepada Menteri/Sekretaris Negara.
KEDUA:
Pengelolaan dan pemanfaatan dana tersebut akan ditentukan lebih lanjut oleh Presiden.
KETI GA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO