
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1985
TENTANG
PEMBANGUNAN TAMAN WISATA CURUG DAGO SEBAGAI TAMAN HUTANRAYA IR.H.DJUANDA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa Taman Wisata Curug Dago seluas 590 ha (lima ratus sembilan puluh hektar) mempunyai fungsi sarana bagi kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan dan pariwisata;
b. bahwa taman hutan sebagai salah satu upaya konservasi sumber plasma nutfah perlu dibangundi dalam areal yang cukup luas dan besar jumlah koleksinya;
c. bahwa Ir.H.Djuanda sebagai Tokoh Nasional/Pahlawan Kemerdekaan namanya perlu diabadikan dalam bentuk pemberian nama Taman Hutan Raya;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu membangun Taman Wisata Curug Dago tersebut sebagai TamanHutan Raya Ir.H.Djuanda;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ordonansi Perlindungan Alam (Stb.Tahun 1941, Nomor 167);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
4.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2945);
6. Keputusan Presiden Nomor 244 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Ir. H .Djuanda sebagai Tokoh Nasional/Pahlawan Kemerdekaan;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBANGUNAN TAMAN WISATA CURUG DAGO SEBAGAI TAMAN HUTAN RAYA IR.H.DJUANDA.
Pasal 1Membangun dan mengembangkan Taman Wisata Curug Dago seluas 590 ha (lima ratus sembilan puluh hektar) sebagai Taman Hutan Raya dengan nama TAMAN HUTAN IR.H.DJUANDA.
Pasal 2Tujuan pembagunan Taman Hutan Raya Ir.H.Djuanda ialah untuk:
1. pelestarian plasma nutfah flora hutan Indonesia;
2. sarana penelitian tipe vegetasi hutan pegunungan Indonesia;
3. sarana pendidikan, latihan dan penyuluhan bagi generasi muda serta masyarakat pada u mumnya;
4. tempat wisata alam sebagai sarana pembinaan cinta alam Indonesia;
5. memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim mikro yang segar;
6. meningkatkan fungsi hidroorologi Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikapundung yang menjadi bagian Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Pasal 3Taman Hutan Raya Ir.H.Djuanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur oleh suatu Badan Pengelola yang terdiri dari unsur-unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat, Perguruan Tinggi dan tokoh-tokoh masyarakat Daerah.
Pasal 4Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Kehutanan.
Pasal 5Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO