Teks tidak dalam format asli.
Kembali




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1985
TENTANG
PEMBANGUNAN TAMAN WISATA CURUG DAGO SEBAGAI TAMAN HUTANRAYA IR.H.DJUANDA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Taman Wisata Curug Dago seluas 590 ha (lima ratus sembilan puluh hektar) mempunyai fungsi sarana bagi kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan dan pariwisata;
b. bahwa taman hutan sebagai salah satu upaya konservasi sumber plasma nutfah perlu dibangundi dalam areal yang cukup luas dan besar jumlah koleksinya;
c. bahwa Ir.H.Djuanda sebagai Tokoh Nasional/Pahlawan Kemerdekaan namanya perlu diabadikan dalam bentuk pemberian nama Taman Hutan Raya;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu membangun Taman Wisata Curug Dago tersebut sebagai TamanHutan Raya Ir.H.Djuanda;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ordonansi Perlindungan Alam (Stb.Tahun 1941, Nomor 167);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2945);
6. Keputusan Presiden Nomor 244 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Ir. H .Djuanda sebagai Tokoh Nasional/Pahlawan Kemerdekaan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBANGUNAN TAMAN WISATA CURUG DAGO SEBAGAI TAMAN HUTAN RAYA IR.H.DJUANDA.

Pasal 1
Membangun dan mengembangkan Taman Wisata Curug Dago seluas 590 ha (lima ratus sembilan puluh hektar) sebagai Taman Hutan Raya dengan nama TAMAN HUTAN IR.H.DJUANDA.

Pasal 2
Tujuan pembagunan Taman Hutan Raya Ir.H.Djuanda ialah untuk:
1. pelestarian plasma nutfah flora hutan Indonesia;
2. sarana penelitian tipe vegetasi hutan pegunungan Indonesia;
3. sarana pendidikan, latihan dan penyuluhan bagi generasi muda serta masyarakat pada u mumnya;
4. tempat wisata alam sebagai sarana pembinaan cinta alam Indonesia;
5. memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim mikro yang segar;
6. meningkatkan fungsi hidroorologi Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikapundung yang menjadi bagian Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Pasal 3
Taman Hutan Raya Ir.H.Djuanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur oleh suatu Badan Pengelola yang terdiri dari unsur-unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat, Perguruan Tinggi dan tokoh-tokoh masyarakat Daerah.

Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Kehutanan.

Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO