Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1986
TENTANG
PENETAPAN PULAU FLORES, PULAU ALOR, PULAU SUMBA, DAN
PULAU TIMOR WILAYAH PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR
SEBAGAI DAERAH ASAL TRANSMIGRASI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berdasarkan penelitian di bidang sosial, ekonomi, kemampuan fisik alam, dan pertahanan keamanan, Pulau Flores, Pulau Alor, Pulau Sumba, dan Pulau Timor Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Daerah Asal Transmigrasi;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972, maka dipandang perlu menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai Daerah Asal Transmigrasi dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2988);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1973 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3016);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN PULAU FLORES, PULAU ALOR, PULAU SUMBA, DAN PULAU TIMOR WILAYAH PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR SEBAGAI DAERAH ASAL TRANSMIGRASI.

PERTAMA: Pulau Flores, Pulau Alor, Pulau Sumba, dan Pulau Timor Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai Daerah Asal Transmigrasi.

KEDUA: Penentuan lokasi penduduk yang akan ditransmigrasikan dari pulau-pulau sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, dilakukan oleh Menteri Transmigrasi setelah dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1984.

KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali