
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1987
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3249);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3271);
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984.
Pasal 1(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1983/1984 adalah sebesar Rp18.909.833.307.411,93 (delapan belas trilyun sembilan ratus sembilan milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh ribu empat ratus sebelas sembilan puluh tiga perseratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1983/1984 adalah sebesar Rp18.772.230.424.373,42 (delapan belas trilyun tujuh ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh tiga empat puluh dua perseratus rupiah).
(3) Saldo-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1983/1984 adalah sebesar Rp137.602.883.038,51 (seratus tiga puluh tujuh milyar enam ratus dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu tiga puluh delapan lima puluh satu perseratus rupiah).
(4) Perincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-lebih sebagaimamana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juli 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1987
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1983/1984UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksudkan lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran tentang:
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984.
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1983/1984.
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984.
- Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1983/1984.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1983/1984.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1983/1984.
Pasal 2
Cukup jelas