
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1988
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa Perhitungan anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabilititeitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3286);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1986 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3336);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986.
Pasal 1(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1985/1986 adalah sebesar Rp23.768.916.742.785,29 (dua puluh tiga trilyun tujuh ratus enam puluh delapan milyar Sembilan ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh lima dua puluh sembilan perseratus rupiah).
(2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1985/1986 adalah sebesar Rp23,746.518.124.846,76 (dua puluh tiga trilyun tujuh ratus empat puluh enam milyar lima ratus dua puluh delapan juta seratus dua puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam tujuh puluh enam perseratus rupiah).
(3) Saldo-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1985/1986 adalah sebesar Rp,22.388.617.938,53 (dua puluh dua milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tiga puluh delapan lima puluh tiga perseratus rupiah).
(4) Perincian pendapatan, belanja, dan saldo-anggaran-lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1988
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud Lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran tentang:
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986.
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1985/1986 - Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986.
- Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1985/1986.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1985/1986.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1985/1986.
Pasal 2
Cukup jelas