Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 8, 1989(PENYERTAAN MODAL. PERHUBUNGAN PERUM. Udara. Perusahaan Negara. Angkasa Pura II. )

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1989
TENTANG
PEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA SENTRA
OPERASI KESELAMATAN PENERBANGAN (SENOPEN) DI JAKARTA
UNTUK DIJADIKAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan keselamatan lalu lintas udara yang dilakukan oleh Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) yang berada pada bandar udara yang diusahakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II agar lebih berdayaguna dan berhasilguna dipandang perlu untuk mengalihkannya pengusahaannya ke dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu memisahkan dan mengalihkan kekayaan Negara pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di Jakarta, untuk dijadikan penam- bahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II;
c. bahwa pengalihan dan penambahan modal Negara tersebut pada huruf b ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1687);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuban Udara Jakarta Cengkareng (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1986 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 36);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA SENTRA OPERASI KESELAMATAN PENERBANGAN (SENOPEN) DI JAKARTA UNTUK DIJADIKAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II.

Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Mei 1988 kekayaan Negara pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di Jakarta, dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan, penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II.

Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.

Pasal 3
Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan dan pengalihan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali