Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 12, 1989

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1989
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1986
TENTANG DEWAN HAK CIPTA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Direktorat Jenderal Hak Cipta, Patent dan Merek dilingkungan Departemen Kehakiman berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988, dan dalam rangka untuk lebih mengefektifkan tugas dan fungsi Dewan Hak Cipta, dipandang perlu mengadakan perubahan susunan keanggotaan Dewan Hak Cipta sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986;

Mengingat:     1. Pasal 5 (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3362);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1986 TENTANG DEWAN HAK CIPTA.

Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) Paraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

1. Pasal 4 ayat (2)
Susunan keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota: Menteri Kehakiman.
b. Wakil Ketua merangkap anggota: Direktur Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Sekretaris merangkap anggota: Direktur Jenderal Hak Cipta, Patent dan Merek, Departemen Kehakiman;
d. Wakil Sekretaris merangkap anggota: Direktur Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Cipta, Patent dan Merek, Departemen Kehakiman;
e. Sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota terdiri dari wakil-wakil Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen antara lain Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Penerangan, dan Wakil-wakil organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan "hak cipta."

2. Pasal 5 ayat (1)
"Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dewan sehari-hari ditetapkan adanya pelaksana harian yang terdiri dari:
a. Ketua: Direktur Jenderal Hak Cipta, Patent dan Merek, Departemen Kehakiman;
b. Sekretaris: Direktur Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Cipta, Patent dan Merek, Departemen Kehakiman;
c. Beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan yang dipilih di antara anggota dewan."

Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 5 April 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal 5 April 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali