Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 23, 1989(ANGGARAN. APBN. Tahun 1986/1987 Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3394)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1989
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat 1, dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tam- bahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3326);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3355);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987.

Pasal 1
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1986/1987 adalah sebesar Rp22.898.288.988.299,66 (dua puluh dua trilyun delapan ratus sembilan puluh delapan milyar dua ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh sembilan enam puluh enam perseratus rupiah).
(2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1986/1987 adalah sebesar Rp22.807.910.784.071,61 (dua puluh dua trilyun delapan ratus tujuh milyar sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tujuh puluh satu enun puluh satu perseratus rupiah).
(3) Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1986/1987 adalah sebesar Rp90.378.204.228,05 (sembilan puluh milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus empat ribu dua ratus dua puluh delapan lima perseratus rupiah).
(4) Perincian pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran - lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.

Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 1989
MENTERI/SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3394(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 23)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1989
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1986/1987

UMUM

Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksudkan Lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran tentang:
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987.
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1986/1987.
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987.
- Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1986/1987.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1986/1987.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1986/1987.

Pasal 2
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali