Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 26, 1981(ANGGARAN. APBN. Tahun 1972/1973. Perhitungan. )

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1981
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1972/1973

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat:     1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2980);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3008);

Memperhatikan:     Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K 435/I.U/II/5/1980 beserta lampirannya yang berupa Nota Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973;

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1972/1973.

Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1972/1973 adalah sebesar Rp713.276.660.873,44 (tujuhratus tigabelas milyar duaratus tujuh-puluh enam juta enamratus enampuluh ribu delapanratus tujuhpuluh tiga empat puluh empat per seratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1972/1973 adalah sebesar Rp691.671.187.614,49 (enamratus sembilanpuluh satu milyar enam-ratus tujuhpuluh satu juta seratus delapanpuluh tujuh ribu enamratus empatbelas empatpuluh sembilan per seratus rupiah).
(3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973 adalah sebesar Rp21.605.473.258,95 (duapuluh satu milyar enamratus lima juta empatratus tujuhpuluh tiga ribu duaratus limapuluh delapan sembilanpuluh lima per seratus rupiah).

Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali