
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1981
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1980/1981 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980;
b. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun 1981/1982;
c. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. lndische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3159);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981.
Pasal 1(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1980/1981 diperkirakan bertambahn dengan Rp1.163.964.000.000,00 yang terdiri dari:
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp1.171.723.000.000,00;
b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp7.759.000.000,00.
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 diperkirakan bertambah dengan Rp1.159.208.000.000,00 yang terdiri dari:
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp270.778.000.000,00;
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp888.430.000.000,00.
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
Pasal 3(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 yang pada akhir Tahun Anggaran 1980/1981 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1981/1982 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1981/1982.
(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1980/1981 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1981/1982 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982.
Pasal 4Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1980.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1981
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1980/1981UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka pelaksanaan Repelita III. Disebabkan oleh berbagai perkembangan keadaan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1980/1981 ini penerimaan dalam negeri dapat malampaui jumlah yang direncanakan. Peningkatan ini disebabkan karena baik penerimaan pajak langsung, pajak tidak langsung maupun penerimaan bukan pajak telah dapat melampaui jumlah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam pada itu penerimaan pembangunan tidak menunjukkan perkembangan sebagaimana yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pengeluaran pembangunan di luar bantuan proyek adalah lebih tinggi dari rencana semula disebabkan antara lain oleh perkiraan realisasi pembiayaan dalam rupiah baik untuk pembangunan Departemen/Lembaga, bantuan kepala daerah, subsidi pupuk, penyertaan modal Pemerintah dan lain-lain pengeluaran pembangunan yang lebih besar dari perkiraan semula dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedang pengeluaran bantuan proyek menunjukkan perkiraan realisasi yang lebih rendah.
Proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini, dilanjutkan dalam Tahun Anggaran 1981/1982. Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang diperkirakan sebesar Rp4.756.000.000,00 ditambahkan kepada Anggaran Tahun 1981/1982 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982.
Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 yang dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1980 berimbang pada tingkat Rp10.556.900.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp11.720.864.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp11.716.108.000.000,00 Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 perlu diatur dengan Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas