Teks tidak dalam format asli.
Kembali




KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1982
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 1971
TENTANG PUNGUTAN RETRIBUSI TERHADAP BARANG-BARANG
YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI YANG AKAN DIMASUKKAN
KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA DARI DAERAH
PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:   bahwa untuk lebih meningkatkan dan memantapkan daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1971 tentang Pungutan Retribusi Terhadap barang-barang yang berasal dari Luar Negeri Yang Akan dimasukkan ke Dalam Daerah Pabean Indonesia dari Daerah Perdagangan Bebas Dengan Pelabuhan Bebas Sabang.

Mengingat :   1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Tarip Indonesia (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2717);
4.  Undang-undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok daerah Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2928);
5.  Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2929);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1970 tentang Kedudukan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sebagai Badan Hukum Publik (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2946);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Berlakunya Pasal 15 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2947);
8. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1971 tentang Pungutan Retribusi Terhadap Barang-barang yang berasal Dari Luar Negeri yang akan dimasukkan ke Dalam Daerah Pabean Indonesia dari Daerah Perdagangan Bebas dengan pelabuhan Bebas Sabang.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 1971 TENTANG PUNGUTAN RETRIBUSI TERHADAP BARANG-BARANG YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI YANG AKAN DIMASUKKAN KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA DARI DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG.

Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 47, Tahun 1971, sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. Yang memberitahukan diwajibkan membayar retribusi kepada Administrator Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan bebas Sabang atas setiap barang yang akan dimasukkan dalam Daerah Pabean Indonesia.
b. Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan dengan memperhatikan pertimbangan dan saran dari Menteri Keuangan.

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


SOEHARTO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali