Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 29, 1982(ANGGARAN. APBN. Tahun 1981/1982. Perubahan. Tambahan. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3218)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1982
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1981/1982 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981;
b. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldoanggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1982/1983;
c. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3191);

Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982.

Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1981/1982 diperkirakan bertambah dengan Rp21.295.000.000,00 yang terdiri dari:
a. Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp61.783.000.000,00;
b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp83.078.000.000,00.
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.

Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 diperkirakan bertambah dengan Rp17.442.000.000,00 yang terdiri dari:
a. Belanja Rutin berkurang dengan Rp523.461.000.000,00;
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp540.903.000.000,00.
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.

Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 yang pada akhir Tahun Anggaran 1981/1982 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1982/1983 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1982/1983.
(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1981/1982 ditambahkan kepada Anggaran Tahun Anggaran 1982/1983 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983.

Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1981.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3218(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 29)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1982
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1981/1982

UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan REPELITA III. Disebabkan oleh berbagai perkembangan keadaan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 ini penerimaan dalam negeri tidak dapat mencapai jumlah yang direncanakan. Tidak tercapainya penerimaan dalam negeri ini disebabkan karena lebih rendahnya penerimaan pajak tidak langsung, sedangkan realisasi penerimaan pajak langsung maupun penerimaan bukan pajak dapat melampaui jumlah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam pada itu penerimaan pembangunan menunjukkan perkembangan yang melampaui jumlah anggaran yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dilain pihak jumlah realisasi pengeluaran rutin Tahun Anggaran 1981/1982 diperkirakan tidak mencapai jumlah yang direncanakan.
Hal ini disebabkan antara lain karena pengeluaran untuk belanja
pegawai, belanja barang maupun pembayaran bunga dan cicilan hutang serta lain-lain pengeluaran rutin seperti subsidi pangan dan subsidi bahan bakar minyak, realisasinya diperkirakan lebih rendah dari jumlah yang direncanakan semula.
Pengeluaran pembangunan di luar bantuan proyek adalah lebih tinggi dari rencana semula terutama disebabkan karena perkiraan realisasi pembiayaan pembangunan dalam bentuk rupiah untuk subsidi pupuk, penyertaan modal Pemerintah dan lain-lain pengeluaran pembangunan lebih besar dari yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Di samping itu pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek menunjukkan pula perkiraan realisasi yang lebih tinggi.
Sementara itu, proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini, dilanjutkan dalam Tahun Anggaran 1982/1983. Adapun mengenai saldo-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp3.853.000.000,00 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1982/1983 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983. Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 berimbang pada tingkat Rp13.900.300.000.000,00 kini berubah, sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp13.921.595.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp13.917.742.000.000,00.
Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 perlu diatur dengan Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali