Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 6, 1983

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1983
TENTANG
MENGESAHKAN "PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH SPANYOL TENTANG KERJASAMA ILMIAH DAN TEKNIK" YANG TELAH DITANDATANGANI DI MADRID, SPANYOL, PADA TANGGAL 7 OKTOBER 1982 SEBAGAI HASIL PERUNDINGAN-PERUNDINGAN ANTARA DELEGASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN DELEGASI PEMERINTAH SPANYOL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  a.  bahwa di Madrid, Spanyol, pada tanggal 7 Oktober 1982, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Spanyol tentang Kerjasama Ilmiah dan Teknik", sebagai hasil perundingan-perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Spanyol;
b.  bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan "Persetujuan" tersebut pada huruf a di atas;

Mengingat  :  1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA:
Mengesahkan "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Spanyol tentang Kerjasama Ilmiah dan Teknik", yang telah ditanda-tangani di Madrid, Spanyol, pada tanggal 7 Oktober 1982 sebagai hasil perundingan-perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Spanyol sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalamLembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Pebruari 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Pebruari 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.