Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 23, 1994 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3548)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1994
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1993/94

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1993/94 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993;
b. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3521);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/94.

Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan bertambah dengan Rp329.598.000.000 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari:
a. Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp489.180.000.000 (empat ratus delapan puluh sembilan miliar seratus delapan puluh juta rupiah).
b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp818.778.000.000 (delapan ratus delapan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.

Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan bertambah dengan Rp2.138.301.000.000 (dua triliun seratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus satu juta rupiah) yang terdiri dari:
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp1.704.383.000.000 (satu triliun tujuh ratus empat miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp433.918.000.000 (empat ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus delapan belas juta rupiah);
(2) Perincian belanja tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.

Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1993/94 yang pada akhir Tahun anggaran 1993/94 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1994/95 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1994/95.
(2) Sisa anggaran kurang Tahun Anggaran 1993/94 sebesar Rp1.808.703.000.000 (satu triliun delapan ratus delapan miliar tujuh ratus tiga juta rupiah) ditutup dengan sisa anggaran lebih yang terdapat pada rekening Pemerintah.

Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3548(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 23)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1994
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1993/94

UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 merupakan pelaksanaan tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke V.
Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1993/94, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar dari pada yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan pembangunan. Dalam periode yang sama, penerimaan dalam negeri sedikit lebih rendah dari rencananya, terutama disebabkan oleh lebih rendahnya penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam sebagai akibat dari menurunnya harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan semula, walaupun penerimaan di luar migas diperkirakan lebih tinggi dari rencananya.
Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin lebih tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya belanja rutin terutama disebabkan oleh meningkatnya subsidi daerah otonom, dan pengeluaran belanja pegawai. Di samping itu, pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri juga mengalami peningkatan, terutama sebagai akibat menguatnya nilai tukar beberapa mata uang kuat terutama Yen Jepang terhadap rupiah.
Sementara itu, realisasi belanja pembangunan juga diperkirakan lebih tinggi dari rencananya, yang terutama disebabkan oleh meningkatnya bantuan proyek.
Dengan adanya tambahan dan perubahan tersebut, maka pendapatan Negara Tahun 1993/94 diperkirakan bertambah sebesar Rp329.598.000.000 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan bertambah sebesar Rp2.138.301.000.000 (dua triliun seratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus satu juta rupiah).0leh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 perlu diatur dengan Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, meliputi sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 maupun sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Berdasarkan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dalam Tahun Anggaran 1993/94 terdapat sisa anggaran kurang sebesar Rp1.808.703.000.000 (satu triliun delapan ratus delapan miliar tujuh ratus tiga juta rupiah), ditutup dengan sisa anggaran lebih yang terdapat pada rekening Pemerintah di Bank Indonesia.

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Lampiran I-IV...

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali