
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1995
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/95
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 1 tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3543);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/95.
Pasal 1(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah dengan Rp2.604.029.000.000,00 (dua triliun enam ratus empat miliar dua puluh sembilan juta rupiah).
(2) Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Penerimaan Dalam Negeri bertambah dengan Rp1.632.829.000.000,00 (satu triliun enam ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
b. Penerimaan Pembangunan bertambah dengan Rp971.200.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
Pasal 2(1) Tambah Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. Penerimaan pajak bertambah sebesar Rp379.606.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar enam ratus enam juta rupiah);
b. Penerimaan bea masuk dan cukai bertambah sebesar Rp152.845.000.000,00 (seratus lima puluh dua miliar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah);
c. Penerimaan lain-lain berkurang sebesar Rp604.292.000.000,00 (enam ratus empat miliar dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah);
d. Penerimaan bukan pajak bertambah sebesar Rp1.704.670.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus empat miliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah).
(2) Tambahan Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. Bantuan program sebesar nihil;
b. Bantuan proyek bertambah sebesar Rp971.200.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
Pasal 3(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah dengan Rp2.593.649.000.000,00 (dua triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus empat puluh sembilan juta rupiah).
(2) Tambahan Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Pengeluaran Rutin bertambah dengan Rp828.697.000.000,00 (delapan ratus dua puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah);
b. Pengeluaran Pembangunan bertambah dengan Rp1.764.952.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah).
(3) Tambahan Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. Pengeluaran Pembangunan Rupiah bertambah sebesar Rp793.752.000.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah);
b. Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor bertambah dengan Rp971.200.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
Pasal 4(1) Tambahan Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri dari:
01 SEKTOR INDUSTRI
bertambah dengan ................. 6.487.088.000
02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
bertambah dengan ................. 90.157.835.000
03 SEKTOR PENGAIRAN
bertambah dengan ................. 858.987.000
04 SEKTOR TENAGA KERJA
bertambah dengan ................. 11.483.733.000
05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
KOPERASI
bertambah dengan ................. 87.744.800.000
06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
DAN GEOFISIKA
bertambah dengan ................. 2.919.083.000
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
bertambah dengan ................. 26.637.512.000
08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
TELEKOMUNIKASI
bertambah dengan ................. 45.621.499.000
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
TRANSMIGRASI
bertambah dengan ................. 94.119.845.000
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG
bertambah dengan ................. 36.721.693.000
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN
YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA
bertambah dengan ................. 231.038.840.000
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
SEJAHTERA
bertambah dengan ................. 1.768.837.000
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN, PERANAN WANITA,
ANAK DAN REMAJA
bertambah dengan ................. 14.730.316.000
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
bertambah dengan ................. 199.814.000
15 SEKTOR AGAMA
bertambah dengan ................. 21.322.367.000
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
bertambah dengan ................. 12.120.103.000
17 SEKTOR HUKUM
bertambah dengan ................. 5.020.504.000
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN
bertambah dengan ................. 26.830.370.000
19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI,
PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN
MEDIA MASSA
bertambah dengan ................ 9.607.323.000
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
bertambah dengan ................ 103.306.451.000
(2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Tambahan pengeluaran pembangunan rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri dari:
01 SEKTOR INDUSTRI
berkurang dengan ................ 5.396.700.000
02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
bertambah dengan ................ 45.269.700.000
03 SEKTOR PENGAIRAN
berkurang dengan ................ 26.134.000.000
04 SEKTOR TENAGA KERJA
berkurang dengan ................ 11.253.500.000
05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
KOPERASI
bertambah dengan ............... 646.496.500.000
06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
DAN GEOFISIKA
bertambah dengan ................ 201.272.500.000
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
berkurang dengan ................ 46.016.400.000
08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
TELEKOMUNIKASI
berkurang dengan ................ 10.153.900.000
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
TRANSMIGRASI
bertambah dengan ................ 134.836.700.000
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA
RUANG
berkurang dengan ................ 15.645.100.000
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN
YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA
berkurang dengan ................ 66.246.600.000
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
KELUARGA SEJAHTERA
berkurang dengan ................ 16.903.200.000
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN, PERANAN WANITA,
ANAK DAN REMAJA
bertambah dengan ................ 8.441.600.000
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
berkurang dengan ................ 506.000.000
15 SEKTOR AGAMA
bertambah dengan ................ 9.544.400.000
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
berkurang dengan ................ 36.568.700.000
17 SEKTOR HUKUM
berkurang dengan ................ 5.919.900.000
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN
berkurang dengan ................ 6.075.000.000
19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI,
PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN
MEDIA MASSA
berkurang dengan ................ 5.290.400.000
(4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(5) Tambahan Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri dari:
01 SEKTOR INDUSTRI
bertambah dengan ................ 29.745.000.000
02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
bertambah dengan ................ 31.744.000.000
03 SEKTOR PENGAIRAN
bertambah dengan ................ 85.131.000.000
05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
KOPERASI
bertambah dengan ................ 26.954.000.000
06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
DAN GEOFISIKA
bertambah dengan ................ 190.094.000.000
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
bertambah dengan ................ 335.163.000.000
08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
TELEKOMUNIKASI
bertambah dengan ................ 63.280.000.000
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
TRANSMIGRASI
bertambah dengan ................ 37.322.000.000
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA
RUANG
bertambah dengan ................ 20.275.000.000
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN
OLAH RAGA
bertambah dengan ................ 72.562.000.000
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN, PERANAN WANITA,
ANAK DAN REMAJA
bertambah dengan ................ 20.802.000.000
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
bertambah dengan ................ 41.525.000.000
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
bertambah dengan ................ 8.500.000.000
17 SEKTOR HUKUM
bertambah dengan ................ 479.000.000
19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN
MEDIA MASSA
bertambah dengan ............... 7.624.000.000
(6) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 5(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 yang pada akhir Tahun Anggaran 1994/95 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1995/96.
(2) Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1994/95 sebesar Rp10.380.000.000,00 (sepuluh miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1995/96 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 6Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1994.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1995
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
ATAS
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1994/95UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 merupakan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke VI. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam tahun anggaran 1994/95, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar daripada yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan dalam negeri maupun penerimaan pembangunan.
Penerimaan dalam negeri sedikit lebih tinggi dari rencananya, terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam sejalan dengan peningkatan harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan semula, serta penerimaan di luar migas yang juga diperkirakan lebih tinggi dari rencananya.
Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin lebih tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya belanja rutin terutama disebabkan oleh lebih tingginya belanja barang dari yang dianggarkan semula. Di samping itu, pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri juga mengalami peningkatan, terutama sebagai akibat menguatnya nilai tukar beberapa matauang kuat terutama yen terhadap rupiah serta adanya percepatan pembayaran beberapa pinjaman luar negeri yang mempunyai bunga yang cukup tinggi.
Sementara itu, realisasi belanja pembangunan diperkirakan lebih tinggi dari rencananya, yang disebabkan oleh meningkatnya baik bantuan proyek maupun pembiayaan rupiah.
Dengan adanya tambahan dan perubahan tersebut, maka Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah sebesar Rp2.604.029.000.000,00 (dua triliun enam ratus empat miliar dua puluh sembilan juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah sebesar Rp2.593.649.000.000,00 (dua triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus empat puluh sembilan juta rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 perlu diatur dengan Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
PENERIMAAN PAJAK
bertambah dengan.................... 379.606.000.000
0110 PAJAK PENGHASILAN (PPh)
berkurang dengan............... 492.775.000.000
0120 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
bertambah dengan ............. 848.187.000.000
0130 PAJAK LAINNYA
bertambah dengan.............. 20.842.000.000
0134 Bea meterai
bertambah dengan ............. 15.842.000.000
0135 Bea lelang
bertambah dengan ............. 5.000.000.000
0140 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
bertambah dengan .............. 3.352.000.000
Huruf b
PENERIMAAN BEA MASUK DAN CUKAI
bertambah dengan .................. 152.845.000.000
0210 PENERIMAAN BEA MASUK
berkurang dengan ............. 225.288.000.000
0220 PENERIMAAN CUKAI
bertambah dengan ............ 378.133.000.000
0221 Cukai tembakau
bertambah dengan ........ 357.177.000.000
0222 Cukai gula
bertambah dengan ........ 9.028.000.000
0223 Cukai bir
bertambah dengan ........ 18.023.000.000
0224 Cukai alkohol sulingan
berkurang dengan ........ 6.095.000.000
Huruf c
PENERIMAAN LAIN-LAIN
berkurang dengan .................. 604.292.000.000
0311 PENERIMAAN MINYAK BUMI DAN
GAS ALAM
bertambah dengan ............. 548.011.000.000
0314 PAJAK EKSPOR,PUNGUTAN EKSPOR
bertambah dengan ............. 103.704.000.000
0315 PENERIMAAN DARI LABA
BERSIH MINYAK
berkurang dengan ............. 1.256.007.000.000
Huruf d
PENERIMAAN BUKAN PAJAK
bertambah dengan .................. 1.704.670.000.000
0320 PENERIMAAN BUKAN PAJAK
DI LUAR NEGERI
berkurang dengan ............. 2.625.000.000
0330 PENERIMAAN KHUSUS
berkurang dengan ............. 556.900.000.000
0331 Penerimaan khusus
pembagian laba dari
perusahaan negara, bank
pemerintah, BUMN
berkurang dengan ........ 156.900.000.000
0332 Penerimaan lain-lain
(penerimaan kembali
pinjaman)
berkurang dengan ........ 400.000.000.000
0410 PENERIMAAN PENDIDIKAN
berkurang dengan ............. 45.626.200.000
0411 Uang pendidikan
berkurang ............... 115.417.200.000
0412 Uang ujian masuk, kenaikan
tingkat, akhir pendidikan
bertambah dengan ........ 69.791.000.000
0510 PENERIMAAN PENJUALAN
bertambah dengan .............. 24.749.300.000
0511 Penjualan hasil
pertanian, perkebunan
bertambah dengan ......... 61.000.000
0512 Penjualan hasil peternakan
bertambah dengan ......... 375.000.000
0513 Penjualan hasil perikanan
bertambah dengan ......... 63.000.000
0514 Penjualan hasil sitaan,
rampasan
bertambah dengan ......... 561.000.000
0515 Penjualan rumah, tanah
bertambah dengan ......... 5.450.000.000
0516 Penjualan barang yang
telah dihapuskan, yang
berlebih, yang rusak
bertambah dengan ......... 794.400.000
0517 Penjualan obat-obatan,
vaksin, hasil farmasi lainnya
bertambah dengan ......... 403.000.000
0518 Penjualan penerbitan, potret,
film, poster, gambar, peta
bertambah dengan ......... 336.500.000
0519 Penjualan dokumen-dokumen
pelelangan
bertambah dengan ......... 4.262.900.000
0521 Penjualan kendaraan bermotor
bertambah dengan ......... 457.500.000
0522 Penjualan sewa beli
bertambah dengan ......... 4.551.000.000
0523 Penjualan lain-lain
bertambah dengan ......... 7.434.000.000
0600 PENERIMAAN SEWA DAN JASA
bertambah dengan .............. 484.124.300.000
0610 Penerimaan Sewa
bertambah dengan ......... 1.975.600.000
0611 Sewa rumah negeri,
rumah dinas
berkurang dengan .... 425.900.000
0612 Sewa gedung
bertambah dengan .... 785.500.000
0613 Sewa benda-benda tak
bergerak lainnya
bertambah dengan .... 1.272.000.000
0614 Sewa benda-benda
bergerak (alat-alat
berat, kendaraan bermotor)
berkurang dengan .... 2.064.000.000
0615 Sewa lainnya
bertambah dengan .... 2.408.000.000
0620 Penerimaan Jasa
bertambah dengan ......... 482.148.700.000
0621 Penerimaan rumah
sakit dan instansi
kesehatan lainnya
bertambah dengan .... 2.574.000.000
0622 Penerimaan tempat
hiburan, taman,museum
berkurang dengan .... 175.000.000
0623 Pemberian surat keterangan
bertambah dengan .... 856.000.000
0624 Penerimaan sertifikat
pendaftaran tanah
bertambah dengan .... 9.016.000.000
0625 Pemberian hak dan
perijinan
bertambah dengan .... 9.586.000.000
0626 Penerimaan sensor,
karantina, pengawasan,
pemeriksaan
berkurang dengan .... 1.785.000.000
0627 Penerimaan jasa tenaga,
jasa pekerjaan
bertambah dengan .... 1.921.000.000
0628 Penerimaan jasa dalam
urusan nikah, talak,
cerai dan rujuk (NTCR)
berkurang dengan .... 842.000.000
0629 Penerimaan jasa bandar
udara dan pelabuhan
berkurang dengan .... 421.000.000
0630 Penerimaan jasa lembaga
keuangan (jasa giro)
bertambah dengan .... 1.384.800.000
0631 Penerimaan iuran hasil
hutan, laut, royalti,
denda
bertambah dengan ..... 385.762.400.000
0632 Penerimaan iuran lelang
untuk fakir miskin
bertambah dengan ..... 912.000.000
0633 Penerimaan jasa kantor
catatan sipil
bertambah dengan ..... 1.083.000.000
0634 Penerimaan biaya
penagihan pajak-pajak
negara dengan surat paksa
berkurang dengan ..... 86.000.000
0635 Penerimaan jasa lainnya
bertambah dengan ..... 72.362.500.000
0710 PENERIMAAN KEJAKSAAN DAN
PERADILAN
bertambah dengan ............... 14.227.000.000
0711 Legalisasi, tanda tangan
berkurang dengan .......... 3.290.000.000
0712 Pengesahan surat di bawah
tangan
bertambah dengan .......... 7.000.000
0713 Uang meja (leges)
berkurang dengan .......... 311.000.000
0714 Hasil denda, denda tilang
bertambah dengan .......... 13.437.000.000
0715 Ongkos perkara
bertambah dengan .......... 1.120.000.000
0716 Penerimaan kejaksaan dan
peradilan lainnya
bertambah dengan .......... 3.264.000.000
0800 PENERIMAAN KEMBALI DAN
PENERIMAAN LAIN-LAIN
bertambah dengan ...............1.786.720.600.000
0810 Penerimaan kembali tahun
anggaran yang lalu
bertambah dengan .......... 87.242.100.000
0811 Penerimaan kembali
kelebihan pembayaran,
terlanjur membayar
belanja pegawai tahun
anggaran yang lalu
(bukan gaji PNS DO
berdasarkan SPMU-DO)
bertambah dengan ..... 87.242.100.000
0830 Penerimaan lain-lain
bertambah dengan ..........1.699.478.500.000
0831 Penerimaan kembali
persekot, uang muka
gaji
bertambah dengan ..... 6.639.300.000
0832 Penerimaan denda
keterlambatan
penyelesaian pekerjaan
bertambah dengan ..... 3.916.500.000
0833 Penerimaan ganti rugi
atas kerugian yang
diderita oleh negara
bertambah dengan ..... 5.531.400.000
0834 Penerimaan anggaran
rutin yang tidak
digunakan (SIAR)
bertambah dengan ..... 23.250.000.000
0835 Penerimaan anggaran
pembangunan yang tidak
digunakan (SIAP)
berkurang dengan ..... 27.644.000.000
0836 Penerimaan anggaran
lainnya
bertambah dengan .....1.779.391.300.000
0837 Penerimaan kembali
perhitungan sisa
lebih subsidi gaji
PNS daerah otonom
berdasarkan SPM
Nihil KPKN
berkurang dengan ..... 98.969.000.000
0838 Penerimaan kembali
kelebihan pembayaran,
terlanjur membayar
gaji, pensiun daerah
otonom (tanpa memandang
tahun anggaran kapan
penyetoran dilakukan)
bertambah dengan ..... 186.000.000
0839 Penerimaan kembali
pensiun daerah otonom
bertambah dengan ..... 7.177.000.000
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
PENGELUARAN RUTIN
bertambah dengan ................ 828.697.000.000
01 SEKTOR INDUSTRI
bertambah dengan ........... 6.487.088.000
01.1 Subsektor Industri
bertambah dengan ...... 6.487.088.000
02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
bertambah dengan ........... 90.157.835.000
02.1 Subsektor Pertanian
bertambah dengan ...... 1.564.065.000
02.2 Subsektor Kehutanan
bertambah dengan ...... 88.593.770.000
03 SEKTOR PENGAIRAN
bertambah dengan ........... 858.987.000
03.1 Subsektor Pengembangan
Sumber Daya Air
bertambah dengan ...... 723.527.000
03.2 Subsektor Irigasi
bertambah dengan ...... 135.460.000
04 SEKTOR TENAGA KERJA
bertambah dengan ........... 11.483.733.000
04.1 Subsektor Tenaga Kerja
bertambah dengan ...... 11.483.733.000
05. SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
KOPERASI
bertambah dengan ........... 87.744.800.000
05.1 Subsektor Perdagangan
Dalam Negeri
bertambah dengan ...... 2.651.777.000
05.2 Subsektor Perdagangan
Luar Negeri
bertambah dengan ...... 4.134.009.000
05.4 Subsektor Keuangan
bertambah dengan ...... 80.295.978.000
05.5 Subsektor Koperasi dan
Pengusaha Kecil
bertambah dengan ...... 663.036.000
06 SEKTOR TRANSPORTASI,
METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
bertambah dengan ........... 2.919.083.000
06.1 Subsektor Prasarana Jalan
bertambah dengan ...... 370.000.000
06.2 Subsektor Transportasi
Darat
bertambah dengan ...... 110.518.000
06.3 Subsektor Transportasi Laut
bertambah dengan ...... 2.127.888.000
06.4 Subsektor Transportasi
Udara
bertambah dengan ...... 188.403.000
06.5 Subsektor Meteorologi,
Geofisika, Pencarian
dan Penyelamatan (SAR)
bertambah dengan ...... 122.274.000
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
bertambah dengan ........... 26.637.512.000
07.1 Subsektor Pertambangan
bertambah dengan ...... 26.624.353.000
07.2 Subsektor Energi
bertambah dengan ...... 13.159.000
08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
TELEKOMUNIKASI
bertambah dengan ........... 45.621.499.000
08.1 Subsektor Pariwisata
bertambah dengan ...... 1.560.908.000
08.2 Subsektor Pos dan
Telekomunikasi
bertambah dengan ...... 44.060.591.000
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
TRANSMIGRASI
bertambah dengan ........... 94.119.845.000
09.1 Subsektor Pembangunan
Daerah
bertambah dengan ...... 93.667.883.000
09.2 Subsektor Transmigrasi
dan Pemukiman Perambah
Hutan
bertambah dengan ...... 451.962.000
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG
bertambah dengan ........... 36.721.693.000
10.1 Subsektor Lingkungan Hidup
bertambah dengan ...... 5.233.000
10.2 Subsektor Tata Ruang
bertambah dengan ...... 36.716.460.000
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
DAN OLAH RAGA
bertambah dengan ............ 231.038.840.000
11.1 Subsektor Pendidikan
bertambah dengan ....... 216.048.437.000
11.2 Subsektor Pendidikan
Luar Sekolah dan kedinasan
bertambah dengan ....... 14.776.158.000
11.3 Subsektor Kebudayaan
Nasional dan Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha
Esa
bertambah dengan ........ 203.775.000
11.4 Subsektor Pemuda dan
Olah Raga
bertambah dengan ........ 10.470.000
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
KELUARGA SEJAHTERA
bertambah dengan ............. 1.768.837.000
12.1 Subsektor Kependudukan
dan Keluarga Sejahtera
bertambah dengan ........ 1.768.837.000
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN, PERANAN WANITA,
ANAK DAN REMAJA
bertambah dengan ............. 14.730.316.000
13.1 Subsektor Kesejahteraa
Sosial
bertambah dengan ........ 514.093.000
13.2 Subsektor Kesehatan
bertambah dengan ........ 14.216.223.000
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
bertambah dengan ............. 199.814.000
14.1 Subsektor Perumahan dan
Permukiman
bertambah dengan ........ 165.881.000
14.2 Subsektor Penataan Kota
dan Bangunan
bertambah dengan ........ 33.933.000
15 SEKTOR AGAMA
bertambah dengan ............. 21.322.367.000
15.1 Subsektor Pelayanan
Kehidupan Beragama
bertambah dengan ........ 11.946.652.000
15.2 Subsektor Pembinaan
Pendidikan Agama
bertambah dengan ........ 9.375.715.000
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
bertambah dengan ............. 12.120.103.000
16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
Terapan dan Dasar
bertambah ............... 11.024.579.000
16.3 Subsektor Kelembagaan
Prasarana dan Sarana
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
bertambah dengan ......... 191.380.000
16.5 Subsektor Kedirgantaraan
bertambah dengan ......... 314.000.000
16.6 Subsektor Sistem
Informasi dan Statistik
bertambah dengan ......... 590.144.000
17 SEKTOR HUKUM
bertambah dengan .............. 5.020.504.000
17.1 Subsektor Pembinaan
Hukum Nasional
bertambah dengan ......... 4.552.363.000
17.2 Subsektor Pembinaan
Aparatur Hukum
bertambah dengan ......... 468.141.000
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN
bertambah dengan .............. 26.830.370.000
18.1 Subsektor Aparatur Negara
bertambah dengan ......... 24.892.354.000
18.2 Subsektor Pendayagunaan
Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan
bertambah dengan ......... 1.938.016.000
19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
DAN MEDIA MASSA
bertambah dengan .............. 9.607.323.000
19.1 Subsektor ABRI
bertambah dengan ......... 4.167.615.000
19.2 Subsektor Hubungan Luar
Negeri
bertambah dengan ......... 3.670.017.000
19.3 Subsektor Penerangan,
Komunikasi dan Media Massa
bertambah dengan ......... 1.769.691.000
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
bertambah dengan .............. 103.306.451.000
20.2 Subsektor ABRI
bertambah dengan ......... 103.306.451.000
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
PENGELUARAN PEMBANGUNAN RUPIAH
bertambah dengan ................... 793.752.000.000
01 SEKTOR INDUSTRI
berkurang dengan .............. 5.396.700.000
01.1 Subsektor Industri
berkurang dengan ......... 5.396.700.000
02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
bertambah dengan .............. 45.269.700.000
02.1 Subsektor Pertanian
bertambah dengan ......... 45.862.100.000
02.2 Subsektor Kehutanan
berkurang dengan .......... 592.400.000
03 SEKTOR PENGAIRAN
berkurang dengan ............... 26.134.000.000
03.1 Subsektor Pengembangan
Sumber Daya Air
berkurang dengan .......... 15.547.100.000
03.2 Subsektor Irigasi
berkurang dengan .......... 10.586.900.000
04 SEKTOR TENAGA KERJA
berkurang dengan ............... 11.253.500.000
04.1 Subsektor Tenaga Kerja
berkurang dengan ......... 11.253.500.000
05 SEKTOR PERDAGANGAN,
PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
KEUANGAN DAN KOPERASI
bertambah dengan .............. 646.496.500.00
05.1 Subsektor Perdagangan
Dalam Negeri
berkurang dengan ......... 2.225.500.000
05.2 Subsektor Perdagangan
Luar Negeri
bertambah dengan ......... 503.714.600.000
05.3 Subsektor Pengembangan
Usaha Nasional
bertambah dengan ......... 154.236.800.000
05.4 Subsektor Keuangan
berkurang dengan ......... 122.400.000
05.5 Subsektor Koperasi dan
Pengusaha Kecil
berkurang dengan ......... 9.107.000.000
06 SEKTOR TRANSPORTASI,
METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
06.1 Subsektor Prasarana Jalan
bertambah dengan .......... 225.306.600.000
06.2 Subsektor Transportasi
Darat
berkurang dengan .......... 437.300.000
06.3 Subsektor Transportasi Laut
berkurang dengan .......... 10.157.000.000
06.4 Subsektor Transportasi
Udara
berkurang dengan .......... 11.899.600.000
06.6 Subsektor Meteorologi,
Geofisika, Pencarian dan
Penyelematan (SAR)
berkurang dengan .......... 1.540.200.000
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
berkurang dengan ............... 46.016.400.000
07.1 Subsektor Pertambangan
berkurang dengan .......... 2.583.600.000
07.2 Subsektor Energi
berkurang dengan .......... 43.432.800.000
08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
TELEKOMUNIKASI
berkurang dengan ............... 10.153.900.000
08.1 Subsektor Pariwisata
berkurang dengan .......... 5.958.400.000
08.2 Subsektor Pos dan
Telekomunikasi
berkurang dengan .......... 4.195.500.000
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
TRANSMIGRASI
bertambah dengan ............... 134.836.700.000
09.1 Subsektor Pembangunan
Daerah
bertambah dengan .......... 231.129.300.000
09.2 Subsektor Transmigrasi
dan Pemukiman Perambah
Hutan
berkurang dengan .......... 96.292.600.000
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG
berkurang dengan .............. 15.645.100.000
10.1 Subsektor Lingkungan Hidup
berkurang dengan ......... 5.087.600.000
10.2 Subsektor Tata Ruang
berkurang dengan ......... 10.557.500.000
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
DAN OLEH RAGA
berkurang dengan ............. 66.246.600.000
11.1 Subsektor Pendidikan
berkurang dengan ........ 48.136.200.000
11.2 Subsektor Pendidikan Luar
Sekolah dan Kedinasan
berkurang dengan ........ 10.737.300.000
11.3 Subsektor Kebudayaan
Nasional dan Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha
Esa
berkurang dengan ........ 5.985.000.000
11.4 Subsektor Pemuda dan
Olah Raga
berkurang dengan ........ 1.388.100.000
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
KELUARGA SEJAHTERA
berkurang dengan ............. 16.903.200.000
12.1 Subsektor Kependudukan
dan Keluarga Berencana
berkurang dengan ........ 16.903.200.000
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN, PERANAN WANITA,
ANAK DAN REMAJA
bertambah dengan ............ 8.441.600.000
13.1 Subsektor Kesejahteraan
Sosial
berkurang dengan ....... 5.181.400.000
13.2 Subsektor Kesehatan
bertambah dengan ....... 14.924.800.000
13.3 Subsektor Peranan Wanita,
Anak dan Remaja
berkurang dengan ....... 1.301.800.000
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
berkurang dengan ............ 506.000.000
14.1 Subsektor Perumahan dan
Permukiman
bertambah dengan ........ 2.025.400.000
14.2 Subsektor Penataan Kota
dan Bangunan
berkurang dengan ........ 2.531.400.000
15 SEKTOR AGAMA
bertambah dengan ............. 9.544.400.000
15.1 Subsektor Pelayanan
Kehidupan Beragama
bertambah dengan ........ 8.585.000.000
15.2 Subsektor Pembinaan
Pendidikan Agama
bertambah dengan ........ 959.400.000
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
berkurang dengan ............. 36.568.700.000
16.1 Subsektor Teknik Produksi
dan Teknologi
berkurang dengan ........ 11.592.600.000
16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
Terapan dan Dasar
berkurang dengan ......... 7.742.700.000
16.3 Subsektor Kelembagaan
Prasarana dan Sarana Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
berkurang dengan ......... 6.046.400.000
16.4 Subsektor Kelautan
berkurang dengan ......... 2.859.800.000
16.5 Subsektor Kedirgantaraan
berkurang dengan ......... 2.112.900.000
16.6 Subsektor Sistem Informasi
dan Statistik
berkurang dengan ......... 6.214.300.000
17 SEKTOR HUKUM
berkurang dengan .............. 5.910.900.000
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
Nasional
berkurang dengan ......... 736.900.000
17.2 Subsektor Pembinaan
Aparatur Hukum
berkurang dengan ......... 4.004.600.000
17.3 Subsektor Sarana dan
Prasana Hukum
berkurang dengan ......... 1.178.400.000
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN
berkurang dengan .............. 6.075.000.000
18.1 Subsektor Aparatur Negara
berkurang dengan ......... 4.418.400.000
18.2 Subsektor Pendayagunaan
Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan
berkurang dengan ......... 1.656.600.000
19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
DAN MEDIA MASSA
berkurang dengan .............. 5.290.400.000
19.1 Subsektor Politik
berkurang dengan ......... 341.600.000
19.2 Subsekor Hubungan Luar
Negeri
berkurang dengan ......... 531.100.000
19.3 Subsektor Penerangan,
Komunikasi dan Media Massa
berkurang dengan ......... 4.417.700.000
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
PENGELUARAN PEMBANGUNAN YANG
DIBIAYAI DENGAN BANTUAN PROYEK
DAN KREDIT EKSPOR
bertambah dengan ................... 971.200.000.000
01 SEKTOR INDUSTRI
bertambah dengan .............. 29.745.000.000
01.1 Subsektor Industri
bertambah dengan ......... 29.745.000.000
02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
bertambah dengan .............. 31.744.000.000
02.1 Subsektor Pertanian
bertambah dengan ......... 31.744.000.000
03 SEKTOR PENGAIRAN
bertambah dengan .............. 85.131.000.000
03.1 Subsektor Pengembangan
Sumber Daya Air
bertambah dengan ......... 38.763.000.000
03.2 Subsektor Irigasi
bertambah dengan ......... 46.368.000.000
05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
USAHA NASIONAL, KEUANGAN
DAN KOPERASI
bertambah dengan .............. 26.954.000.000
05.3 Subsektor Pengembangan
Usaha Nasional
bertambah dengan ......... 15.706.000.000
05.4 Subsektor Keuangan
bertambah dengan ......... 11.248.000.000
06 SEKTOR TRANSPORTASI,
METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
bertambah dengan .............. 190.094.000.000
06.1 Subsektor Prasarana Jalan
bertambah dengan ......... 87.306.000.000
06.2 Subsektor Transportasi
Darat
bertambah dengan ......... 34.377.000.000
06.3 Subsektor Transportasi
Laut
bertambah dengan ......... 25.324.000.000
06.4 Subsektor Transportasi
Udara
bertambah dengan ......... 41.422.000.000
06.5 Subsektor Meteorologi,
Geofisika, Pencarian dan
Penyelamatan (SAR)
bertambah dengan ......... 1.665.000.000
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
bertambah dengan .............. 335.163.000.000
07.2 Subsektor Energi
bertambah dengan ......... 335.163.000.000
08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
TELEKOMUNIKASI
08.2 Subsektor Pos dan
Telekomunikasi
bertambah dengan ......... 63.280.000.000
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
TRANSMIGRASI
bertambah dengan .............. 37.322.000.000
09.1 Subsektor Pembangunan
Daerah
bertambah dengan ......... 25.778.000.000
09.2 Subsektor Transmigrasi dan
Pemukiman Perambah Hutan
bertambah dengan ......... 11.544.000.000
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG
bertambah dengan .............. 20.275.000.000
10.1 Subsektor Lingkungan Hidup
bertambah dengan ......... 20.275.000.000
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
DAN OLAH RAGA
bertambah dengan .............. 72.562.000.000
11.1 Subsektor Pendidikan
bertambah dengan ......... 72.562.000.000
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN, PERANAN WANITA,
ANAK DAN REMAJA
bertambah dengan .............. 20.802.000.000
13.2 Subsektor Kesehatan
bertambah dengan ......... 20.802.000.000
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
bertambah dengan .............. 41.525.000.000
14.1 Subsektor Perumahan dan
Permukiman
bertambah dengan ......... 39.160.000.000
14.2 Subsektor Penataan Kota
dan Bangunan
bertambah dengan ......... 2.365.000.000
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
bertambah dengan .............. 8.500.000.000
16.1 Subsektor Teknik
Produksi dan Teknologi
bertambah dengan .......... 3.364.000.000
16.4 Subsektor Kelautan
bertambah dengan .......... 5.136.000.000
17 SEKTOR HUKUM
bertambah dengan ............... 479.000.000
17.3 Subsektor Sarana dan
Prasarana Hukum
bertambah dengan .......... 479.000.000
19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
DAN MEDIA MASSA
bertambah dengan ............... 7.624.000.000
19.3 Subsektor Penerangan,
Komunikasi dan Media Massa
bertambah dengan .......... 7.624.000.000
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, meliputi sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 maupun sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Unadng-undang ini Ayat (2)
Berdasarkan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dalam Tahun Anggaran 1994/95 terdapat sisa anggaran lebih sebesar Rp10.380.000.000,00 (sepuluh miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah), yang akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1995/96 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas