Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 21, 1995( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3593)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1995
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/95

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 dengan Undang-undang;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 1 tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3543);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/95.

Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah dengan Rp2.604.029.000.000,00 (dua triliun enam ratus empat miliar dua puluh sembilan juta rupiah).
(2) Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Penerimaan Dalam Negeri bertambah dengan Rp1.632.829.000.000,00 (satu triliun enam ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
b. Penerimaan Pembangunan bertambah dengan Rp971.200.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).

Pasal 2
(1) Tambah Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. Penerimaan pajak bertambah sebesar Rp379.606.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar enam ratus enam juta rupiah);
b. Penerimaan bea masuk dan cukai bertambah sebesar Rp152.845.000.000,00 (seratus lima puluh dua miliar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah);
c. Penerimaan lain-lain berkurang sebesar Rp604.292.000.000,00 (enam ratus empat miliar dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah);
d. Penerimaan bukan pajak bertambah sebesar Rp1.704.670.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus empat miliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah).
(2) Tambahan Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. Bantuan program sebesar nihil;
b. Bantuan proyek bertambah sebesar Rp971.200.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).

Pasal 3
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah dengan Rp2.593.649.000.000,00 (dua triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus empat puluh sembilan juta rupiah).
(2) Tambahan Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Pengeluaran Rutin bertambah dengan Rp828.697.000.000,00 (delapan ratus dua puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah);
b. Pengeluaran Pembangunan bertambah dengan Rp1.764.952.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah).
(3) Tambahan Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. Pengeluaran Pembangunan Rupiah bertambah sebesar Rp793.752.000.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah);
b. Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor bertambah dengan Rp971.200.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).

Pasal 4
(1) Tambahan Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri dari:
     01   SEKTOR INDUSTRI
          bertambah dengan .................       6.487.088.000
     02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
          bertambah dengan .................      90.157.835.000
     03   SEKTOR PENGAIRAN
          bertambah dengan .................         858.987.000
     04   SEKTOR TENAGA KERJA
          bertambah dengan .................      11.483.733.000
     05   SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
          USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
          KOPERASI
          bertambah dengan .................      87.744.800.000
     06   SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
          DAN GEOFISIKA
          bertambah dengan .................       2.919.083.000
     07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
          bertambah dengan .................      26.637.512.000
     08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
          TELEKOMUNIKASI
          bertambah dengan .................      45.621.499.000
     09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
          TRANSMIGRASI
          bertambah dengan .................      94.119.845.000
     10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
          TATA RUANG
          bertambah dengan .................      36.721.693.000
     11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
          NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN
          YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA
          bertambah dengan .................     231.038.840.000
     12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
          SEJAHTERA
          bertambah dengan .................       1.768.837.000
     13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
          KESEHATAN, PERANAN WANITA,
          ANAK DAN REMAJA
          bertambah dengan .................      14.730.316.000
     14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
          bertambah dengan .................         199.814.000
     15   SEKTOR AGAMA
          bertambah dengan .................      21.322.367.000
     16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
          TEKNOLOGI
          bertambah dengan .................      12.120.103.000
     17   SEKTOR HUKUM
          bertambah dengan .................       5.020.504.000
     18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
          PENGAWASAN
          bertambah dengan .................      26.830.370.000
     19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI,
          PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN
          MEDIA MASSA
          bertambah dengan ................        9.607.323.000
     20   SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
          bertambah dengan ................      103.306.451.000
(2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Tambahan pengeluaran pembangunan rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri dari:
     01   SEKTOR INDUSTRI
          berkurang dengan ................       5.396.700.000
     02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
          bertambah dengan ................      45.269.700.000
     03   SEKTOR PENGAIRAN
          berkurang dengan ................      26.134.000.000
     04   SEKTOR TENAGA KERJA
          berkurang dengan ................      11.253.500.000
     05   SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
          USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
          KOPERASI
          bertambah dengan  ...............     646.496.500.000
     06   SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
          DAN GEOFISIKA
          bertambah dengan ................     201.272.500.000
     07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
          berkurang dengan ................      46.016.400.000
     08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
          TELEKOMUNIKASI
          berkurang dengan ................      10.153.900.000
     09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
          TRANSMIGRASI
          bertambah dengan ................     134.836.700.000
     10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA
          RUANG
          berkurang dengan ................      15.645.100.000
     11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
          NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN
          YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA
          berkurang dengan ................      66.246.600.000
     12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
          KELUARGA SEJAHTERA
          berkurang dengan ................      16.903.200.000
     13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
          KESEHATAN, PERANAN WANITA,
          ANAK DAN REMAJA
          bertambah dengan ................       8.441.600.000
     14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
          berkurang dengan ................         506.000.000
     15   SEKTOR AGAMA
          bertambah dengan ................       9.544.400.000
     16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
          TEKNOLOGI
          berkurang dengan ................      36.568.700.000
     17   SEKTOR HUKUM
          berkurang dengan ................       5.919.900.000
     18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
          PENGAWASAN
          berkurang dengan ................       6.075.000.000
     19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI,
          PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN
          MEDIA MASSA
          berkurang dengan ................       5.290.400.000
(4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(5) Tambahan Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri dari:
     01   SEKTOR INDUSTRI
          bertambah dengan ................      29.745.000.000
     02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
          bertambah dengan ................      31.744.000.000
     03   SEKTOR PENGAIRAN
          bertambah dengan ................      85.131.000.000
     05   SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
          USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
          KOPERASI
          bertambah dengan ................      26.954.000.000
     06   SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
          DAN GEOFISIKA
          bertambah dengan ................     190.094.000.000
     07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
          bertambah dengan ................     335.163.000.000
     08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
          TELEKOMUNIKASI
          bertambah dengan ................      63.280.000.000
     09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
          TRANSMIGRASI
          bertambah dengan ................      37.322.000.000
     10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA
          RUANG
          bertambah dengan ................      20.275.000.000
     11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
          NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
          TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN
          OLAH RAGA
          bertambah dengan ................      72.562.000.000
     13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
          KESEHATAN, PERANAN WANITA,
          ANAK DAN REMAJA
          bertambah dengan ................      20.802.000.000
     14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
          bertambah dengan ................      41.525.000.000
     16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
          TEKNOLOGI
          bertambah dengan ................       8.500.000.000
     17   SEKTOR HUKUM
          bertambah dengan ................         479.000.000
     19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
          NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN
          MEDIA MASSA
          bertambah dengan  ...............       7.624.000.000
(6) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 5
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 yang pada akhir Tahun Anggaran 1994/95 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1995/96.
(2) Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1994/95 sebesar Rp10.380.000.000,00 (sepuluh miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1995/96 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 6
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1994.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3593(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 21)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1995
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
ATAS
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1994/95

UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 merupakan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke VI. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam tahun anggaran 1994/95, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar daripada yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan dalam negeri maupun penerimaan pembangunan.
Penerimaan dalam negeri sedikit lebih tinggi dari rencananya, terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam sejalan dengan peningkatan harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan semula, serta penerimaan di luar migas yang juga diperkirakan lebih tinggi dari rencananya.
Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin lebih tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya belanja rutin terutama disebabkan oleh lebih tingginya belanja barang dari yang dianggarkan semula. Di samping itu, pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri juga mengalami peningkatan, terutama sebagai akibat menguatnya nilai tukar beberapa matauang kuat terutama yen terhadap rupiah serta adanya percepatan pembayaran beberapa pinjaman luar negeri yang mempunyai bunga yang cukup tinggi.
Sementara itu, realisasi belanja pembangunan diperkirakan lebih tinggi dari rencananya, yang disebabkan oleh meningkatnya baik bantuan proyek maupun pembiayaan rupiah.
Dengan adanya tambahan dan perubahan tersebut, maka Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah sebesar Rp2.604.029.000.000,00 (dua triliun enam ratus empat miliar dua puluh sembilan juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperkirakan bertambah sebesar Rp2.593.649.000.000,00 (dua triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus empat puluh sembilan juta rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 perlu diatur dengan Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.

Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
          PENERIMAAN PAJAK
          bertambah dengan....................  379.606.000.000
          0110 PAJAK PENGHASILAN (PPh)
               berkurang dengan...............  492.775.000.000
          0120 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
               bertambah dengan .............   848.187.000.000
          0130 PAJAK LAINNYA
               bertambah dengan..............     20.842.000.000
          0134 Bea meterai
               bertambah dengan .............     15.842.000.000
          0135 Bea lelang
               bertambah dengan .............      5.000.000.000
          0140 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
               bertambah dengan ..............     3.352.000.000
Huruf b
          PENERIMAAN BEA MASUK DAN CUKAI
          bertambah dengan ..................   152.845.000.000
          0210      PENERIMAAN BEA MASUK
               berkurang dengan .............   225.288.000.000
          0220      PENERIMAAN CUKAI
               bertambah dengan ............     378.133.000.000
               0221 Cukai tembakau
                    bertambah dengan ........    357.177.000.000
               0222 Cukai gula
                    bertambah dengan ........      9.028.000.000
               0223 Cukai bir
                    bertambah dengan ........     18.023.000.000
               0224 Cukai alkohol sulingan
                    berkurang dengan ........      6.095.000.000
Huruf c
          PENERIMAAN LAIN-LAIN
          berkurang dengan ..................    604.292.000.000
          0311 PENERIMAAN MINYAK BUMI DAN
               GAS ALAM
               bertambah dengan .............    548.011.000.000
          0314 PAJAK EKSPOR,PUNGUTAN EKSPOR
               bertambah dengan .............    103.704.000.000
          0315 PENERIMAAN DARI LABA
               BERSIH MINYAK
               berkurang dengan .............  1.256.007.000.000
Huruf d
          PENERIMAAN BUKAN PAJAK
          bertambah dengan ..................  1.704.670.000.000
          0320 PENERIMAAN BUKAN PAJAK
               DI LUAR NEGERI
               berkurang dengan .............      2.625.000.000
          0330 PENERIMAAN KHUSUS
               berkurang dengan .............    556.900.000.000
               0331 Penerimaan khusus
                    pembagian laba dari
                    perusahaan negara, bank
                    pemerintah, BUMN
                    berkurang dengan ........    156.900.000.000
               0332 Penerimaan lain-lain
                    (penerimaan kembali
                    pinjaman)
                    berkurang dengan ........    400.000.000.000
          0410 PENERIMAAN PENDIDIKAN
               berkurang dengan .............    45.626.200.000
               0411 Uang pendidikan
                    berkurang ...............   115.417.200.000
               0412 Uang ujian masuk, kenaikan
                    tingkat, akhir pendidikan
                    bertambah dengan ........    69.791.000.000
          0510 PENERIMAAN PENJUALAN
               bertambah dengan ..............   24.749.300.000
               0511 Penjualan hasil
                    pertanian, perkebunan
                    bertambah dengan .........       61.000.000
               0512 Penjualan hasil peternakan
                    bertambah dengan .........      375.000.000
               0513 Penjualan hasil perikanan
                    bertambah dengan .........       63.000.000
               0514 Penjualan hasil sitaan,
                    rampasan
                    bertambah dengan .........      561.000.000
               0515 Penjualan rumah, tanah
                    bertambah dengan .........    5.450.000.000
               0516 Penjualan barang yang
                    telah dihapuskan, yang
                    berlebih, yang rusak
                    bertambah dengan .........      794.400.000
               0517 Penjualan obat-obatan,
                    vaksin, hasil farmasi lainnya
                    bertambah dengan .........      403.000.000
               0518 Penjualan penerbitan, potret,
                    film, poster, gambar, peta
                    bertambah dengan .........      336.500.000
               0519 Penjualan dokumen-dokumen
                    pelelangan
                    bertambah dengan .........    4.262.900.000
               0521 Penjualan kendaraan bermotor
                    bertambah dengan .........      457.500.000
               0522 Penjualan sewa beli
                    bertambah dengan .........    4.551.000.000
               0523 Penjualan lain-lain
                    bertambah dengan .........    7.434.000.000
          0600 PENERIMAAN SEWA DAN JASA
               bertambah dengan ..............  484.124.300.000
               0610 Penerimaan Sewa
                    bertambah dengan .........    1.975.600.000
                    0611 Sewa rumah negeri,
                         rumah dinas
                         berkurang dengan ....      425.900.000
                    0612 Sewa gedung
                         bertambah dengan ....      785.500.000
                    0613 Sewa benda-benda tak
                         bergerak lainnya
                         bertambah dengan ....    1.272.000.000
                    0614 Sewa benda-benda
                         bergerak (alat-alat
                         berat, kendaraan bermotor)
                         berkurang dengan ....    2.064.000.000
                    0615 Sewa lainnya
                         bertambah dengan ....    2.408.000.000
               0620 Penerimaan Jasa
                    bertambah dengan .........   482.148.700.000
                    0621 Penerimaan rumah
                         sakit dan instansi
                         kesehatan lainnya
                         bertambah dengan ....    2.574.000.000
                    0622 Penerimaan tempat
                         hiburan, taman,museum
                         berkurang dengan ....      175.000.000
                    0623 Pemberian surat keterangan
                         bertambah dengan ....      856.000.000
                    0624 Penerimaan sertifikat
                         pendaftaran tanah
                         bertambah dengan ....    9.016.000.000
                    0625 Pemberian hak dan
                         perijinan
                         bertambah dengan ....     9.586.000.000
                    0626 Penerimaan sensor,
                         karantina, pengawasan,
                         pemeriksaan
                         berkurang dengan ....    1.785.000.000
                    0627 Penerimaan jasa tenaga,
                         jasa pekerjaan
                         bertambah dengan ....    1.921.000.000
                    0628 Penerimaan jasa dalam
                         urusan nikah, talak,
                         cerai dan rujuk (NTCR)
                         berkurang dengan ....      842.000.000
                    0629 Penerimaan jasa bandar
                         udara dan pelabuhan
                         berkurang dengan ....      421.000.000
                    0630 Penerimaan jasa lembaga
                         keuangan (jasa giro)
                         bertambah dengan ....    1.384.800.000
                    0631 Penerimaan iuran hasil
                         hutan, laut, royalti,
                         denda
                         bertambah dengan ..... 385.762.400.000
                    0632 Penerimaan iuran lelang
                         untuk fakir miskin
                         bertambah dengan .....     912.000.000
                    0633 Penerimaan jasa kantor
                         catatan sipil
                         bertambah dengan .....    1.083.000.000
                    0634 Penerimaan biaya
                         penagihan pajak-pajak
                         negara dengan surat paksa
                         berkurang dengan .....      86.000.000
                    0635 Penerimaan jasa lainnya
                         bertambah dengan .....  72.362.500.000
          0710 PENERIMAAN KEJAKSAAN DAN
               PERADILAN
               bertambah dengan ...............  14.227.000.000
               0711 Legalisasi, tanda tangan
                    berkurang dengan ..........   3.290.000.000
               0712 Pengesahan surat di bawah
                    tangan
                    bertambah dengan ..........       7.000.000
               0713 Uang meja (leges)
                    berkurang dengan ..........     311.000.000
               0714 Hasil denda, denda tilang
                    bertambah dengan ..........  13.437.000.000
               0715 Ongkos perkara
                    bertambah dengan ..........    1.120.000.000
               0716 Penerimaan kejaksaan dan
                    peradilan lainnya
                    bertambah dengan ..........   3.264.000.000
          0800 PENERIMAAN KEMBALI DAN
               PENERIMAAN LAIN-LAIN
               bertambah dengan ...............1.786.720.600.000
               0810 Penerimaan kembali tahun
                    anggaran yang lalu
                    bertambah dengan ..........  87.242.100.000
                    0811 Penerimaan kembali
                         kelebihan pembayaran,
                         terlanjur membayar
                         belanja pegawai tahun
                         anggaran yang lalu
                         (bukan gaji PNS DO
                         berdasarkan SPMU-DO)
                         bertambah dengan .....  87.242.100.000
               0830 Penerimaan lain-lain
                    bertambah dengan ..........1.699.478.500.000
                    0831 Penerimaan kembali
                         persekot, uang muka
                         gaji
                         bertambah dengan .....   6.639.300.000
                    0832 Penerimaan denda
                         keterlambatan
                         penyelesaian pekerjaan
                         bertambah dengan .....   3.916.500.000
                    0833 Penerimaan ganti rugi
                         atas kerugian yang
                         diderita oleh negara
                         bertambah dengan .....   5.531.400.000
                    0834 Penerimaan anggaran
                         rutin yang tidak
                         digunakan (SIAR)
                         bertambah dengan .....  23.250.000.000
                    0835 Penerimaan anggaran
                         pembangunan yang tidak
                         digunakan (SIAP)
                         berkurang dengan .....  27.644.000.000
                    0836 Penerimaan anggaran
                         lainnya
                         bertambah dengan .....1.779.391.300.000
                    0837 Penerimaan kembali
                         perhitungan sisa
                         lebih subsidi gaji
                         PNS daerah otonom
                         berdasarkan SPM
                         Nihil KPKN
                         berkurang dengan .....  98.969.000.000
                    0838 Penerimaan kembali
                         kelebihan pembayaran,
                         terlanjur membayar
                         gaji, pensiun daerah
                         otonom (tanpa memandang
                         tahun anggaran kapan
                         penyetoran dilakukan)
                         bertambah dengan .....     186.000.000
                    0839 Penerimaan kembali
                         pensiun daerah otonom
                         bertambah dengan .....   7.177.000.000
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
          PENGELUARAN RUTIN
          bertambah dengan ................     828.697.000.000
          01   SEKTOR INDUSTRI
               bertambah dengan ...........       6.487.088.000
               01.1 Subsektor Industri
                    bertambah dengan ......        6.487.088.000
          02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
               bertambah dengan ...........      90.157.835.000
               02.1 Subsektor Pertanian
                    bertambah dengan ......       1.564.065.000
               02.2 Subsektor Kehutanan
                    bertambah dengan ......      88.593.770.000
          03   SEKTOR PENGAIRAN
               bertambah dengan ...........         858.987.000
               03.1 Subsektor Pengembangan
                    Sumber Daya Air
                    bertambah dengan ......         723.527.000
               03.2 Subsektor Irigasi
                    bertambah dengan ......         135.460.000
          04   SEKTOR TENAGA KERJA
               bertambah dengan ...........      11.483.733.000
               04.1 Subsektor Tenaga Kerja
                    bertambah dengan ......      11.483.733.000
          05.  SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
               USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
               KOPERASI
               bertambah dengan ...........      87.744.800.000
               05.1 Subsektor Perdagangan
                    Dalam Negeri
                    bertambah dengan ......       2.651.777.000
               05.2 Subsektor Perdagangan
                    Luar Negeri
                    bertambah dengan ......       4.134.009.000
               05.4 Subsektor Keuangan
                    bertambah dengan ......      80.295.978.000
               05.5 Subsektor Koperasi dan
                    Pengusaha Kecil
                    bertambah dengan ......         663.036.000
          06   SEKTOR TRANSPORTASI,
               METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
               bertambah dengan ...........       2.919.083.000
               06.1 Subsektor Prasarana Jalan
                    bertambah dengan ......         370.000.000
               06.2 Subsektor Transportasi
                    Darat
                    bertambah dengan ......         110.518.000
               06.3 Subsektor Transportasi Laut
                    bertambah dengan ......       2.127.888.000
               06.4 Subsektor Transportasi
                    Udara
                    bertambah dengan ......         188.403.000
               06.5 Subsektor Meteorologi,
                    Geofisika, Pencarian
                    dan Penyelamatan (SAR)
                    bertambah dengan ......         122.274.000
          07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
               bertambah dengan ...........      26.637.512.000
               07.1 Subsektor Pertambangan
                    bertambah dengan ......      26.624.353.000
               07.2 Subsektor Energi
                    bertambah dengan ......          13.159.000
          08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
               TELEKOMUNIKASI
               bertambah dengan ...........      45.621.499.000
               08.1 Subsektor Pariwisata
                    bertambah dengan ......       1.560.908.000
               08.2 Subsektor Pos dan
                    Telekomunikasi
                    bertambah dengan ......      44.060.591.000
          09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
               TRANSMIGRASI
               bertambah dengan ...........      94.119.845.000
               09.1 Subsektor Pembangunan
                    Daerah
                    bertambah dengan ......      93.667.883.000
               09.2 Subsektor Transmigrasi
                    dan Pemukiman Perambah
                    Hutan
                    bertambah dengan ......         451.962.000
          10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
               TATA RUANG
               bertambah dengan ...........      36.721.693.000
               10.1 Subsektor Lingkungan Hidup
                    bertambah dengan ......           5.233.000
               10.2 Subsektor Tata Ruang
                    bertambah dengan ......      36.716.460.000
          11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
               NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
               TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
               DAN OLAH RAGA
               bertambah dengan ............    231.038.840.000
               11.1 Subsektor Pendidikan
                    bertambah dengan .......    216.048.437.000
               11.2 Subsektor Pendidikan
                    Luar Sekolah dan kedinasan
                    bertambah dengan .......     14.776.158.000
               11.3 Subsektor Kebudayaan
                    Nasional dan Kepercayaan
                    Terhadap Tuhan Yang Maha
                    Esa
                    bertambah dengan ........       203.775.000
               11.4 Subsektor Pemuda dan
                    Olah Raga
                    bertambah dengan ........        10.470.000
          12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
               KELUARGA SEJAHTERA
               bertambah dengan .............     1.768.837.000
               12.1 Subsektor Kependudukan
                    dan Keluarga Sejahtera
                    bertambah dengan ........     1.768.837.000
          13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
               KESEHATAN, PERANAN WANITA,
               ANAK DAN REMAJA
               bertambah dengan .............    14.730.316.000
               13.1 Subsektor Kesejahteraa
                    Sosial
                    bertambah dengan ........       514.093.000
               13.2 Subsektor Kesehatan
                    bertambah dengan ........    14.216.223.000
          14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
               bertambah dengan .............       199.814.000
               14.1 Subsektor Perumahan dan
                    Permukiman
                    bertambah dengan ........       165.881.000
               14.2 Subsektor Penataan Kota
                    dan Bangunan
                    bertambah dengan ........        33.933.000
          15   SEKTOR AGAMA
               bertambah dengan .............    21.322.367.000
               15.1 Subsektor Pelayanan
                    Kehidupan Beragama
                    bertambah dengan ........    11.946.652.000
               15.2 Subsektor Pembinaan
                    Pendidikan Agama
                    bertambah dengan ........     9.375.715.000
          16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
               TEKNOLOGI
               bertambah dengan .............    12.120.103.000
               16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
                    Terapan dan Dasar
                    bertambah ...............    11.024.579.000
               16.3 Subsektor Kelembagaan
                    Prasarana dan Sarana
                    Ilmu Pengetahuan dan
                    Teknologi
                    bertambah dengan .........      191.380.000
               16.5 Subsektor Kedirgantaraan
                    bertambah dengan .........      314.000.000
               16.6 Subsektor Sistem
                    Informasi dan Statistik
                    bertambah dengan .........      590.144.000
          17   SEKTOR HUKUM
               bertambah dengan ..............     5.020.504.000
               17.1 Subsektor Pembinaan
                    Hukum Nasional
                    bertambah dengan .........    4.552.363.000
               17.2 Subsektor Pembinaan
                    Aparatur Hukum
                    bertambah dengan .........      468.141.000
          18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
               PENGAWASAN
               bertambah dengan ..............    26.830.370.000
               18.1 Subsektor Aparatur Negara
                    bertambah dengan .........   24.892.354.000
               18.2 Subsektor Pendayagunaan
                    Sistem dan Pelaksanaan
                    Pengawasan
                    bertambah dengan .........    1.938.016.000
          19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
               NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
               DAN MEDIA MASSA
               bertambah dengan ..............    9.607.323.000
               19.1 Subsektor ABRI
                    bertambah dengan .........    4.167.615.000
               19.2 Subsektor Hubungan Luar
                    Negeri
                    bertambah dengan .........    3.670.017.000
               19.3 Subsektor Penerangan,
                    Komunikasi dan Media Massa
                    bertambah dengan .........    1.769.691.000
          20   SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
               bertambah dengan ..............  103.306.451.000
               20.2 Subsektor ABRI
                    bertambah dengan .........  103.306.451.000
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
     PENGELUARAN PEMBANGUNAN RUPIAH
     bertambah dengan ...................       793.752.000.000
          01   SEKTOR INDUSTRI
               berkurang dengan ..............    5.396.700.000
               01.1 Subsektor Industri
                    berkurang dengan .........    5.396.700.000
          02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
               bertambah dengan ..............   45.269.700.000
               02.1 Subsektor Pertanian
                    bertambah dengan .........   45.862.100.000
               02.2 Subsektor Kehutanan
                    berkurang dengan ..........     592.400.000
          03   SEKTOR PENGAIRAN
               berkurang dengan ...............  26.134.000.000
               03.1 Subsektor Pengembangan
                    Sumber Daya Air
                    berkurang dengan ..........  15.547.100.000
               03.2 Subsektor Irigasi
                    berkurang dengan ..........  10.586.900.000
          04   SEKTOR TENAGA KERJA
               berkurang dengan ...............  11.253.500.000
               04.1 Subsektor Tenaga Kerja
                    berkurang dengan .........   11.253.500.000
          05   SEKTOR PERDAGANGAN,
               PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
               KEUANGAN DAN KOPERASI
               bertambah dengan ..............   646.496.500.00
               05.1 Subsektor Perdagangan
                    Dalam Negeri
                    berkurang dengan .........    2.225.500.000
               05.2 Subsektor Perdagangan
                    Luar Negeri
                    bertambah dengan .........  503.714.600.000
               05.3 Subsektor Pengembangan
                    Usaha Nasional
                    bertambah dengan .........  154.236.800.000
               05.4 Subsektor Keuangan
                    berkurang dengan .........      122.400.000
               05.5 Subsektor Koperasi dan
                    Pengusaha Kecil
                    berkurang dengan .........    9.107.000.000
          06   SEKTOR TRANSPORTASI,
               METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
               06.1 Subsektor Prasarana Jalan
                    bertambah dengan .......... 225.306.600.000
               06.2 Subsektor Transportasi
                    Darat
                    berkurang dengan ..........     437.300.000
               06.3 Subsektor Transportasi Laut
                    berkurang dengan ..........  10.157.000.000
               06.4 Subsektor Transportasi
                    Udara
                    berkurang dengan ..........  11.899.600.000
               06.6 Subsektor Meteorologi,
                    Geofisika, Pencarian dan
                    Penyelematan (SAR)
                    berkurang dengan ..........   1.540.200.000
          07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
               berkurang dengan ...............  46.016.400.000
               07.1 Subsektor Pertambangan
                    berkurang dengan ..........   2.583.600.000
               07.2 Subsektor Energi
                    berkurang dengan ..........  43.432.800.000
          08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
               TELEKOMUNIKASI
               berkurang dengan ...............  10.153.900.000
               08.1 Subsektor Pariwisata
                    berkurang dengan ..........   5.958.400.000
               08.2 Subsektor Pos dan
                    Telekomunikasi
                    berkurang dengan ..........   4.195.500.000
          09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
               TRANSMIGRASI
               bertambah dengan ............... 134.836.700.000
               09.1 Subsektor Pembangunan
                    Daerah
                    bertambah dengan .......... 231.129.300.000
               09.2 Subsektor Transmigrasi
                    dan Pemukiman Perambah
                    Hutan
                    berkurang dengan ..........  96.292.600.000
          10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
               TATA RUANG
               berkurang dengan ..............   15.645.100.000
               10.1 Subsektor Lingkungan Hidup
                    berkurang dengan .........    5.087.600.000
               10.2 Subsektor Tata Ruang
                    berkurang dengan .........   10.557.500.000
          11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
               NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
               TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
               DAN OLEH RAGA
               berkurang dengan .............    66.246.600.000
               11.1 Subsektor Pendidikan
                    berkurang dengan ........    48.136.200.000
               11.2 Subsektor Pendidikan Luar
                    Sekolah dan Kedinasan
                    berkurang dengan ........    10.737.300.000
               11.3 Subsektor Kebudayaan
                    Nasional dan Kepercayaan
                    Terhadap Tuhan Yang Maha
                    Esa
                    berkurang dengan ........     5.985.000.000
               11.4 Subsektor Pemuda dan
                    Olah Raga
                    berkurang dengan ........     1.388.100.000
          12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
               KELUARGA SEJAHTERA
               berkurang dengan .............    16.903.200.000
               12.1 Subsektor Kependudukan
                    dan Keluarga Berencana
                    berkurang dengan ........    16.903.200.000
          13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
               KESEHATAN, PERANAN WANITA,
               ANAK DAN REMAJA
               bertambah dengan ............      8.441.600.000
               13.1 Subsektor Kesejahteraan
                    Sosial
                    berkurang dengan .......      5.181.400.000
               13.2 Subsektor Kesehatan
                    bertambah dengan .......     14.924.800.000
               13.3 Subsektor Peranan Wanita,
                    Anak dan Remaja
                    berkurang dengan .......      1.301.800.000
          14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
               berkurang dengan ............        506.000.000
               14.1 Subsektor Perumahan dan
                    Permukiman
                    bertambah dengan ........     2.025.400.000
               14.2 Subsektor Penataan Kota
                    dan Bangunan
                    berkurang dengan ........     2.531.400.000
          15   SEKTOR AGAMA
               bertambah dengan .............     9.544.400.000
               15.1 Subsektor Pelayanan
                    Kehidupan Beragama
                    bertambah dengan ........      8.585.000.000
               15.2 Subsektor Pembinaan
                    Pendidikan Agama
                    bertambah dengan ........       959.400.000
          16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
               TEKNOLOGI
               berkurang dengan .............    36.568.700.000
               16.1 Subsektor Teknik Produksi
                    dan Teknologi
                    berkurang dengan ........    11.592.600.000
               16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
                    Terapan dan Dasar
                    berkurang dengan .........    7.742.700.000
               16.3 Subsektor Kelembagaan
                    Prasarana dan Sarana Ilmu
                    Pengetahuan dan Teknologi
                    berkurang dengan .........    6.046.400.000
               16.4 Subsektor Kelautan
                    berkurang dengan .........    2.859.800.000
               16.5 Subsektor Kedirgantaraan
                    berkurang dengan .........    2.112.900.000
               16.6 Subsektor Sistem Informasi
                    dan Statistik
                    berkurang dengan .........    6.214.300.000
          17   SEKTOR HUKUM
               berkurang dengan ..............    5.910.900.000
               17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
                    Nasional
                    berkurang dengan .........      736.900.000
               17.2 Subsektor Pembinaan
                    Aparatur Hukum
                    berkurang dengan .........    4.004.600.000
               17.3 Subsektor Sarana dan
                    Prasana Hukum
                    berkurang dengan .........    1.178.400.000
          18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
               PENGAWASAN
               berkurang dengan ..............    6.075.000.000
               18.1 Subsektor Aparatur Negara
                    berkurang dengan .........    4.418.400.000
               18.2 Subsektor Pendayagunaan
                    Sistem dan Pelaksanaan
                    Pengawasan
                    berkurang dengan .........    1.656.600.000
          19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
               NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
               DAN MEDIA MASSA
               berkurang dengan ..............    5.290.400.000
               19.1 Subsektor Politik
                    berkurang dengan .........      341.600.000
               19.2 Subsekor Hubungan Luar
                    Negeri
                    berkurang dengan .........      531.100.000
               19.3 Subsektor Penerangan,
                    Komunikasi dan Media Massa
                    berkurang dengan .........    4.417.700.000
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
          PENGELUARAN PEMBANGUNAN YANG
          DIBIAYAI DENGAN BANTUAN PROYEK
          DAN KREDIT EKSPOR
          bertambah dengan ...................  971.200.000.000
          01   SEKTOR INDUSTRI
               bertambah dengan ..............   29.745.000.000
               01.1 Subsektor Industri
                    bertambah dengan .........   29.745.000.000
          02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
               bertambah dengan ..............   31.744.000.000
               02.1 Subsektor Pertanian
                    bertambah dengan .........   31.744.000.000
          03   SEKTOR PENGAIRAN
               bertambah dengan ..............   85.131.000.000
               03.1 Subsektor Pengembangan
                    Sumber Daya Air
                    bertambah dengan .........   38.763.000.000
               03.2 Subsektor Irigasi
                    bertambah dengan .........   46.368.000.000
          05   SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
               USAHA NASIONAL, KEUANGAN
               DAN KOPERASI
               bertambah dengan ..............   26.954.000.000
               05.3 Subsektor Pengembangan
                    Usaha Nasional
                    bertambah dengan .........   15.706.000.000
               05.4 Subsektor Keuangan
                    bertambah dengan .........   11.248.000.000
          06   SEKTOR TRANSPORTASI,
               METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
               bertambah dengan ..............  190.094.000.000
               06.1 Subsektor Prasarana Jalan
                    bertambah dengan .........   87.306.000.000
               06.2 Subsektor Transportasi
                    Darat
                    bertambah dengan .........   34.377.000.000
               06.3 Subsektor Transportasi
                    Laut
                    bertambah dengan .........   25.324.000.000
               06.4 Subsektor Transportasi
                    Udara
                    bertambah dengan .........   41.422.000.000
               06.5 Subsektor Meteorologi,
                    Geofisika, Pencarian dan
                    Penyelamatan (SAR)
                    bertambah dengan .........    1.665.000.000
          07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
               bertambah dengan ..............  335.163.000.000
               07.2 Subsektor Energi
                    bertambah dengan .........  335.163.000.000
          08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
               TELEKOMUNIKASI
               08.2 Subsektor Pos dan
                    Telekomunikasi
                    bertambah dengan .........   63.280.000.000
          09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
               TRANSMIGRASI
               bertambah dengan ..............   37.322.000.000
               09.1 Subsektor Pembangunan
                    Daerah
                    bertambah dengan .........   25.778.000.000
               09.2 Subsektor Transmigrasi dan
                    Pemukiman Perambah Hutan
                    bertambah dengan .........   11.544.000.000
          10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
               TATA RUANG
               bertambah dengan ..............   20.275.000.000
               10.1 Subsektor Lingkungan Hidup
                    bertambah dengan .........   20.275.000.000
          11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
               NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
               TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
               DAN OLAH RAGA
               bertambah dengan ..............   72.562.000.000
               11.1 Subsektor Pendidikan
                    bertambah dengan .........   72.562.000.000
          13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
               KESEHATAN, PERANAN WANITA,
               ANAK DAN REMAJA
               bertambah dengan ..............    20.802.000.000
               13.2 Subsektor Kesehatan
                    bertambah dengan .........   20.802.000.000
          14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
               bertambah dengan ..............   41.525.000.000
               14.1 Subsektor Perumahan dan
                    Permukiman
                    bertambah dengan .........   39.160.000.000
               14.2 Subsektor Penataan Kota
                    dan Bangunan
                    bertambah dengan .........    2.365.000.000
          16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
               TEKNOLOGI
               bertambah dengan ..............    8.500.000.000
               16.1 Subsektor Teknik
                    Produksi dan Teknologi
                    bertambah dengan ..........   3.364.000.000
               16.4 Subsektor Kelautan
                    bertambah dengan ..........   5.136.000.000
          17   SEKTOR HUKUM
               bertambah dengan ...............     479.000.000
               17.3 Subsektor Sarana dan
                    Prasarana Hukum
                    bertambah dengan ..........     479.000.000
          19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
               NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
               DAN MEDIA MASSA
               bertambah dengan ...............   7.624.000.000
               19.3 Subsektor Penerangan,
                    Komunikasi dan Media Massa
                    bertambah dengan ..........   7.624.000.000
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, meliputi sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 maupun sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Unadng-undang ini Ayat (2)
Berdasarkan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dalam Tahun Anggaran 1994/95 terdapat sisa anggaran lebih sebesar Rp10.380.000.000,00 (sepuluh miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah), yang akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1995/96 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali