
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1996
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Timor Timur, khususnya pembangunan di bidang hukum telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Propinsi Timor Timur serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi di ibukota Propinsi Timor Timur, Dili;
c. bahwa dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang yang berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Timor Timur;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pembentukan Pengadilan Tinggi perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu membentuk Undang-undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084);
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3125);
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI.
Pasal 1Membentuk Pengadilan Tinggi Dili, berkedudukan di Dili.
Pasal 2(1) Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Dili meliputi wilayah Propinsi Timor Timur.
(2) Seluruh Pengadilan Negeri di wilayah Propinsi Timor Timur merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dari Pengadilan tinggi Dili.
Pasal 3Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Propinsi Timor Timur.
Pasal 4Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Dili ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Kupang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Dili.
Pasal 5Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1996
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILIUMUM
Dengan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dengan sendirinya wilayah Timor Timur menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, rakyat Timor Timur menjadi rakyat dan warga negara Republik Indonesia, dan semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berlaku juga bagi rakyat Timor Timur.
Setelah hampir genap dua puluh tahun Timor Timur menyatukan diri menjadi bagian tak terpisahkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Timor Timur secara Yuridis, Politis, Ekonomis dan Sosial Budaya telah mengalami perubahan yang sangat penting sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang berfalsafahkan Pancasila.
Perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Timor Timur, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan.
Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Propinsi Timor Timur.
Berhubung sampai saat ini Propinsi Timor Timur belum memiliki Pengadilan Tinggi tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Kupang, maka untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Propinsi Timor Timur serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Dili bagi wilayah Propinsi Timor Timur.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, sekaligus perlu diatur kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang Perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3125), dengan mengeluarkan seluruh daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Propinsi Timor Timur dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka wilayah Propinsi Timor Timur yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Dili.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada saat diundangkannya Undang-undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili ini, Pengadilan Negeri yang ada di wilayah Propinsi Timor Timur adalah:
1. Pengadilan Negeri Dili;
2. Pengadilan Negeri Baucau;
3. Pengadilan Negeri Ermera;
4. Pengadilan Negeri Maliana; dan
5. Pengadilan Negeri Manatuto.
Pasal 3
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas