
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1996
TENTANG
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1995/96
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3588);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/96.
Pasal 1(1) Pendapatan Negara tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah dengan Rp4.703.609.000.000 (empat triliun tujuh ratus tiga meliar enam ratus sembilan juta rupiah).
(2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Penerimaan Dalam negeri bertambah dengan Rp5.292.609.000.000 (lima triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar enam ratus sembilan juta rupiah);
b. Penerimaan Pembangunan berkurang dengan Rp589.000.000.000 (lima ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah).
Pasal 2(1) Tambahan Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. Penerimaan pajak bertambah dengan Rp3.397.232.000.000 (tiga triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh dua juta rupiah);
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam bertambah dengan Rp585.352.000.000 (lima ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah);
c. Penerimaan negara bukan pajak bertambah dengan Rp1.310.025.000.000 (satu triliun tiga ratus sepuluh miliar dua puluh lima juta rupiah).
(2) Berkurangnya Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. Bantuan program sebesar nihil;
b. Bantuan proyek berkurang dengan Rp589.000.000.000 (lima ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah).
Pasal 3(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah dengan Rp4.328.306.000.000 (empat triliun tiga ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam juta rupiah).
(2) Tambahan Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Pengeluaran Rutin bertambah dengan Rp5.300.172.000.000 (Lima triliun tiga ratus miliar seratus tujuh puluh dua juta rupiah);
b. Pengeluaran pembangunan berkurang dengan Rp971.866.000.000 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus enam puluh enam juta rupiah).
(3) Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. Pengeluaran Pembangunan Rupiah berkurang dengan Rp382.866.000.000 (tiga ratus delapan dua miliar delapan ratus enam puluh enam juta rupiah).
b. Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor berkurang dengan Rp589.000.000.000 (lima ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah).
Pasal 4(1) Tambahan Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri dari:
(dalam rupiah)
01 SEKTOR INDUSTRI
bertambah dengan 10.545.250.000
02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
bertambah dengan 177.893.000.000
03 SEKTOR PENGAIRAN
bertambah dengan 525.000.000
04 SEKTOR TENAGA KERJA
bertambah dengan 1.875.121.000
05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
KOPERASI
bertambah dengan 4.747.325.170.000
06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
DAN GEOFISIKA
bertambah dengan 497.548.000
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
bertambah dengan 16.665.000.000
08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
TELEKOMUNIKASI
bertambah dengan 18.977.049.000
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
TRANSMIGRASI
bertambah dengan 65.636.000.000
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG
bertambah dengan 43.738.240.000
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
DAN OLAH RAGA
bertambah dengan 228.912.131.000
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN, PERANAN WANITA,
ANAK DAN REMAJA
bertambah dengan 75.600.933.000
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
bertambah dengan 112.500.000
15 SEKTOR AGAMA
bertambah dengan 4.329.867.000
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
DAN TEKNOLOGI
bertambah dengan 10.818.250.000
17 SEKTOR HUKUM
bertambah dengan 4.084.750.000
18 SEKTOR APARATUR NEGARA
DAN PENGAWASAN
bertambah dengan 811.159.000
19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
DAN MEDIA MASSA
bertambah dengan 23.097.024.000
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
bertambah dengan 00
(2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri dari:
(dalam rupiah)
01 SEKTOR INDUSTRI
bertambah dengan 40.564.700.000
02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
bertambah dengan 84.516.200.000
03 SEKTOR PENGAIRAN
bertambah dengan 210.612.200.000
04 SEKTOR TENAGA KERJA
berkurang dengan 13.530.600.000
05 SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN
USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
KOPERASI
bertambah dengan 20.228.900.000
06 SEKTOR TRANSPORTASI,
METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
berkurang dengan 188.604.000.000
07 SEKTOR PERTAMBANGAN
DAN ENERGI
berkurang dengan 48.871.300.000
08 SEKTOR PARIWISATA, POS
DAN TELEKOMUNIKASI
berkurang dengan 8.134.900.000
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
DAN TRANSMIGRASI
berkurang dengan 63.546.000.000
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP
DAN TATA RUANG
berkurang dengan 16.806.400.000
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA,
PEMUDA DAN OLAH RAGA
berkurang dengan 222.076.600.000
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN
DAN KELUARGA SEJAHTERA
berkurang dengan 28.181.800.000
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN, PERANAN WANITA,
ANAK DAN REMAJA
berkurang dengan 35.397.800.000
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
berkurang dengan 43.123.100.000
15 SEKTOR AGAMA
berkurang dengan 4.768.200.000
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
DAN TEKNOLOGI
berkurang dengan 66.659.100.000
17 SEKTOR HUKUM
berkurang dengan 11.265.300.000
18 SEKTOR APARATUR NEGARA
DAN PENGAWASAN
bertambah dengan 1.816.900.000
19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
LUAR NEGERI, PENERANGAN,
KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA
berkurang dengan 7.600.000.000
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
berkurang dengan 17.600.000.000
(4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(5) Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri dari:
(dalam rupiah)
01 SEKTOR INDUSTRI
berkurang dengan 101.472.000.000
02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
berkurang dengan 298.197.000.000
03 SEKTOR PENGAIRAN
berkurang dengan 464.132.000.000
04 SEKTOR TENAGA KERJA
bertambah dengan 13.778.800.000
05 SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN
USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
KOPERASI
berkurang dengan 47.130.300.000
06 SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI
DAN GEOFISIKA
bertambah dengan 67.944.800.000
07 SEKTOR PERTAMBANGAN
DAN ENERGI
bertambah dengan 869.850.000.000
08 SEKTOR PARIWISATA,POS DAN
TELEKOMUNIKASI
berkurang dengan 33.302.000.000
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
TRANSMIGRASI
berkurang dengan 209.496.000.000
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG
berkurang dengan 123.293.300.000
11 SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA,
PEMUDA DAN OLAH RAGA
berkurang dengan 160.020.000.000
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN
DAN KELUARGA SEJAHTERA
berkurang dengan 35.362.600.000
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN,PERANAN WANITA, ANAK
DAN REMAJA
berkurang dengan 101.020.000.000
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
bertambah dengan 109.410.100.000
15 SEKTOR AGAMA
berkurang dengan 36.381.900.000
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
DAN TEKNOLOGI
berkurang dengan 30.323.600.000
17 SEKTOR HUKUM
berkurang dengan 1.767.300.000
18 SEKTOR APARATUR NEGARA
DAN PENGAWASAN
bertambah dengan 10.171.600.000
19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
LUAR NEGERI, PENERANGAN,
KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA
berkurang dengan 17.604.700.000
(6) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 5(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1995/6 yang pada akhir Tahun Anggaran 1995/96 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1996/1997 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1996/1997.
(2) Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1995/1996 diperkirakan sebesar Rp375.303.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga juga rupiah) akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1996/1997 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 6Ketentuan-ketentuan dalam Indische Compstabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Compstabiliteitswet (Lembaran negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1996
TENTANG
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/96UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 merupakan pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun ke VI. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperlukan beberapa perubahan.
Dalam tahun anggaran 1995/96, realisasi pendapatan diperkirakan lebih tinggi daripada yang direncanakan. Lebih tingginya pendapatan negara tersebut terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerima dalam negeri.
Penerimaan dalam negeri mengalami peningkatan yang cukup besar dari rencananya, terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam sejalan dengan peningkatan harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan dalam APBN-nya, serta penerimaan di luar migas yang juga diperkirakan lebih tinggi dari rencananya.
Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya belanja rutin terutama disebabkan oleh lebih tingginya belanja barang, pembayaran bunga dan cicilan hutang, serta pengeluaran rutin lainnya dari yang dianggarkan sebelumnya. Sementara itu, realisasi belanja pembangunan diperkirakan sedikit lebih rendah dari rencananya, yang terutama disebabkan oleh berkurangnya pembiayaan rupiah murni dan pembiayaan pembangunan yang berasal dari bantuan proyek.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka pendapatan Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah sebesar Rp4.703.609.000.000 (empat triliun tujuh ratus tiga miliar enam ratus sembilan juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah sebesar Rp4.328.306.000.000 (empat triliun tiga ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam juta rupiah). Dengan demikian terdapat sisa anggaran lebih diperkirakan sebesar Rp375.303.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga juta rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 perlu diatur dengan Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
(dalam rupiah)
PENERIMA PAJAK
bertambah dengan 3.397.232.000.000
0110 Pajak Penghasilan (PPh)
bertambah dengan 1.261.426.000.000
0120 Pajak pertambahan nilai (PPN)
bertambah dengan 1.694.763.000.000
0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB)
bertambah dengan 610.000.000
0210 Penerimaan bea masuk
bertambah dengan 295.196.000.000
0220 penerimaan cukai
bertambah dengan 369.481.000.000
0230 Penerimaan pajak ekspor/pungutan
ekspor
bertambah dengan 156.428.000.000
0240 Bea meterai
bertambah dengan 190.700.000.000
0250 Bea lelang
bertambah dengan 20.000.000
Huruf b
PENERIMAAN DARI SEKTOR MINYAK BUMI DAN GAS ALAM
bertambah dengan 505.352.000.000
0310 Penerimaan minyak bumi dan
gas alam
bertambah dengan 1.573.069.000.000
0320 Penerimaan laba bersih
minyak (LBM)
bertambah dengan 987.717.000.000
Huruf c
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
bertambah dengan 1.310.025.000.000
0410 Penerimaan pendidikan
bertambah dengan 1.408.900.000
0411 Uang pendidikan
bertambah dengan 1.333.900.000
0412 Uang ujian masuk,
kenaikan tingkat, dan
akhir pendidikan
bertambah dengan 75.000.000
0480 Penerimaan pendidikan swadana
berkurang dengan 190.000.200.000
0481 Penerimaan pendidikan
swadana
berkurang dengan 190.000.200.000
0510 Penjualan hasil produksi,sitaan
bertambah dengan 13.728.200.000
0511 Penjualan hasil pertanian
perkebunan
bertambah dengan 29.500.000
0512 Penjualan hasil peternakan
bertambah dengan 118.800.000
0513 Penjualan hasil perikanan
bertambah dengan 88.900.000
0514 Penjualan hasil sitaan
bertambah dengan 5.343.500.000
0515 Penjualan obat-obatan dan
hasil farmasi
bertambah dengan 368.500.000
0516 Penjualan penerbitan, film,
dan hasil cetakan lainnya
bertambah dengan 139.100.000
0517 Penjualan dokumen-dokumen
pelelangan
bertambah dengan 6.192.100.000
0519 Penjualan lainnya
bertambah dengan 1.437.800.000
04 SEKTOR TENAGA KERJA
bertambah dengan 1.875.121.000
05 SEKTOR PERDAGANGAN,
PENGEMBANGAN USAHA
NASIONAL,KEUANGAN DAN
KOPERASI
bertambah dengan 4.747.325.170.000
06 SEKTOR TRANSPORTASI,
METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
bertambah dengan 497.548.000
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN
ENERGI
bertambah dengan 16.665.000.000
08 SEKTOR PARIWISATA, POS
DAN TELEKOMUNIKASI
bertambah dengan 18.977.049.000
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
dan TRANSMIGRASI
bertambah dengan 65.639.000.000
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP
DAN TATA RUANG
bertambah dengan 43.738.240.000
11 SEKTOR PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN NASIONAL,
KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN
YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN
OLAH RAGA
bertambah dengan 228.912.131.000
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN
SOSIAL, KESEJAHTERAAN,
PERANAN WANITA, ANAK DAN
REMAJA
bertambah dengan 75.600.933.000
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN
bertambah dengan 112.500.000
15 SEKTOR AGAMA
bertambah dengan 4.329.867.000
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
DAN TEKNOLOGI
bertambah dengan 10.818.250.000
0546 Penerimaan sensor,karantina
pengawasan, pemeriksaan
bertambah dengan 403.800.000
0547 Penerimaan jasa tenaga,
jasa pekerjaan
bertambah dengan 1.013.900.000
0548 Penerimaan jasa kantor
urusan agama
bertambah dengan 19.700.000
0549 Penereimaan jasa bandar
udara dan pelabuhan
bertambah dengan 5.250.500.000
0550 Penerimaan jasa II
bertambah dengan 19.471.300.000
0551 Penerimaan jasa lembaga
keuangan (jasa giro)
bertambah dengan 2.810.900.000
0552 Penerimaan iuaran hasil
hutan, hasil laut,
royalti dan denda
bertambah dengan 8.823.400.000
0553 Penerimaan iuran lelang
untuk fakir miskin
bertambah dengan 1.646.000.000
0554 Penerimaan jasa kantor
catatan sipil
berkurang dengan 3.548.000.000
0555 Penerimaan biaya
penagihan pajak-pajak
negara dengan surat paksa
bertambah dengan 4.000.000
0556 Penerimaan uang
pewarganegaraan
bertambah dengan 3.682.000.000
0559 Penerimaan jasa lainnya
bertambah dengan 6.053.000.000
0560 Penerimaan rutin dari luar
negeri
bertambah dengan 9.475.000.000
0569 Penerimaan rutin
lainnya dari luar negeri
bertambah dengan 9.475.000.000
0580 Penerimaan penjualan, sewa
dan jasa swadana
berkurang dengan 1.417.816.200.000
0581 Penerimaan penjualan
swadana
bertambah dengan 112.100.000
0582 Penerimaan sewa swadana
bertambah dengan 7.700.000
0583 Penerimaan jasa swadna
berkurang dengan 1.417.936.000.000
0610 Penerimaan kejaksaan dan
Peradilan
bertambah dengan 23.344.000.000
0611 Legalisasi tanda tangan
bertambah dengan 4.000.000
0612 Pengesahan surat di bawah
tangan
bertambah dengan 2.000.000
0614 Hasil denda, denda tilang
dan sebagainya
bertambah dengan 17.178.300.000
06150ngkos perkara
bertambah dengan 130.500.000
0619 Penerimaan kejaksaan dan
Peradilan lainnya
bertambah dengan 6.029.200.000
0710 Penerimaan dari investasi
bertambah dengan 1.541.979.000.000
0711 Bagian laba dari BUMN
berkurang dengan 217.354.000.000
0712 Penjualan investasi
permanen
bertambah dengan 1.759.333.000.000
0810 Penerimaan kembali belanja
tahun anggaran berjalan
bertambah dengan 11.937.200.000
0811 Penerimaan kembali
belanja pegawai pusat
bertambah dengan 5.063.200.000
0812 Penerimaan kembali
belanja pegawai daerah
otonom
bertambah dengan 354.000.000
0813 Penerimaan kembali
belanja pensiun
bertambah dengan 5.020.000.000
0814 Penerimaan kembali
belanja rutin lainnya
bertambah dengan 999.700.000
0815 Penerimaan kembali
belanja pembangunan
rupiah lainnya
bertambah dengan 500.300.000
0820 Penerimaan kembali belanja
tahun anggaran yang lalu
bertambah dengan 14.247.700.000
0821 Penerimaan kembali
belanja pegawai pusat
bertambah dengan 4.242.200.000
0822 Penerimaan kembali
belanja pegawai daerah
otonom
bertambah dengan 941.000.000
0823 Penerimaan kembali
belanja pensiun
bertambah dengan 2.425.000.000
0824 Penerimaan kembali
belanja rutin lainnya
bertambah dengan 610.600.000
0825 Penerimaan kembali
belanja pembangunan
rupiah lainnya
bertambah dengan 6.028.900.000
0880 Penerimaan lain-lain swadana
bertambah dengan 33.362.000.000
0881 Penerimaan lain-lain
swadana
bertambah dengan 33.362.000.000
0890 Penerimaan lain-lain
bertambah dengan 1.101.997.000.000
0891 Penerimaan kembali
persekot,uang muka gaji
bertambah dengan 4.076.000.000
0892 Penerimaan denda
keterlambatan
bertambah dengan 614.500.000
0893 Penerimaan kembali,
ganti rugi
bertambah dengan 2.681.600.000
0894 Penerimaan kembali
perhitungan sisa lebih
subsidi gaji PNS daerah
otonom berdasarkan SPM
nihil KPKN
bertambah dengan 5.000.000.000
0899 Penerimaan anggaran
lainnya
bertambah dengan 1.089.624.900.000
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
(dalam rupiah)
PENGELUARAN RUTIN
bertambah dengan 5.300.172.000.000
01 SEKTOR INDUSTRI
bertambah dengan 10.545.250.000
01.1 Subsektor Industri
bertambah dengan 10.545.250.000
02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
bertambah dengan 177.893.000.000
02.1 Subsektor Pertanian
bertambah dengan 342.250.000
02.2 Subsektor Kehutanan
bertambah dengan 177.550.750.000
03 SEKTOR PENGAIRAN
bertambah dengan 525.000.000
03.1 Subsektor Pengembangan
Sumber Daya Air
bertambah dengan 525.000.000
04 SEKTOR TENAGA KERJA
bertambah dengan 1.875.121.000
04.1 Subsektor Tenaga Kerja
bertambah dengan 1.875.121.000
05 SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN
USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN
KOPERASI
bertambah dengan 4.747.325.170.000
05.1 Subsektor Perdagangan
Dalam Negeri
bertambah dengan 2.497.250.000
05.2 Subsektor Perdagangan
Luar Negeri
bertambah dengan 2.871.920.000
05.4 Subsektor Keuangan
bertambah dengan 4.741.956.000.000
06 SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI
DAN GEOFISIKA
bertambah dengan 497.548.000
06.1 Subsektor Prasarana Jalan
bertambah dengan 200.000.000
06.3 Subsektor Transportasi Laut
bertambah dengan 297.548.000
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
bertambah dengan 16.665.000.000
07.1 Subsektor Pertambangan
bertambah dengan 16.665.000.000
08 SEKTOR PARIWISATA,POS DAN
TELEKOMUNIKASI
bertambah dengan 18.977.049.000
08.1 Subsektor Pariwisata
bertambah dengan 1.023.140.000
08.2 Subsektor Pos dan
Telekomunikasi
bertambah dengan 17.953.909.000
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
DAN TRANSMIGRASI
bertambah dengan 65.636.000.000
09.1 Subsektor Pembangunan
Daerah
bertambah dengan 65.636.000.000
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG
bertambah dengan 43.738.240.000
10.2 Subsektor Tata Ruang
bertambah dengan 43.738.240.000
11 SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN
NASIONAL,KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
DAN OLAH RAGA
bertambah dengan 228.912.131.000
11.1 Subsektor Pendidikan
bertambah dengan 220.044.000.000
11.2 Subsektor Pendidikan Luar
Sekolah dan kedinasan
bertambah dengan 8.868.131.000
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN,PERANAN WANITA,ANAK
DAN REMAJA
bertambah dengan 75.600.933.000
13.1 Subsektor Kesejahteraan
Sosial
bertambah dengan 650.000.000
13.2 Subsektor Kesehatan
bertambah dengan 74.950.933.000
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
bertambah dengan 112.500.000
14.1 Subsektor Perumahan dan
Permukiman
bertambah dengan 112.500.000
15 SEKTOR AGAMA
bertambah dengan 4.329.867.000
15.1 Subsektor Pelayanan
Kehidupan Beragama
bertambah dengan 950.000.000
15.2 Subsektor Pembinaan
Pendidikan Agama
bertambah dengan 3.379.867.000
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
bertambah dengan 10.818.258.000
16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
Terapan dan Dasar
bertambah dengan 10.506.103.000
16.3 Subsektor Kelembagaan
Prasarana dan Sarana Ilmu
Pengetahuan dan teknologi
bertambah dengan 52.655.000
16.5 Subsektor Kedirgantaraan
bertambah dengan 188.250.000
16.6 Subsektor Sistem Informasi
dan Statistik
bertambah dengan 71.250.000
17 SEKTOR HUKUM
bertambah dengan 4.084.750.000
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
Nasional
bertambah dengan 4.084.750.000
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN
bertambah dengan 811.159.000
18.1 Subsektor Aparatur Negara
bertambah dengan 353.378.000
18.2 Subsektor Pendayagunaan
Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan
bertambah dengan 457.781.000
19 SEKTOR POLITIK,HUBUNGAN LUAR
NEGERI,PENERANGAN,KOMUNIKASI
DAN MEDIA MASSA
bertambah dengan 23.097.024.000
19.1 Subsektor Politik
bertambah dengan 2.405.024.000
19.2 Subsektor Hubungan Luar
Negeri
bertambah dengan 20.692.000.000
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
bertambah 0
20.2 Subsektor ABRI
berkurang dengan 251.455.221.000
20.2 Subsektor Pendukung
bertambah dengan 251.455.221.000
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
(dalam rupiah)
PENGELUARAN PEMBANGUNAN RUPIAH
berkurang dengan 382.866.000.000
01 SEKTOR INDUSTRI
bertambah dengan 40.564.700.000
01.1 Subsektor Industri
bertambah dengan 40.564.700.000
02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
berkurang dengan 84.516.200.000
02.1 Subsektor Pertanian
bertambah dengan 88.642.800.000
02.2 Subsektor Kehutanan
berkurang dengan 4.126.600.000
03 SEKTOR PENGAIRAN
bertambah dengan 210.612.200.000
03.1 Subsektor Pengembangan
Sumber Daya Air
berkurang dengan 29.677.800.000
03.2 Subsektor Irigasi
bertambah dengan 240.290.000.000
04 SEKTOR TENAGA KERJA
berkurang dengan 13.530.600.000
04.1 Subsektor Tenaga Kerja
berkurang dengan 13.530.600.000
05 SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN
USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN
KOPERASI
bertambah dengan 20.228.900.000
05.1 Subsektor Perdagangan
Dalam Negeri
berkurang dengan 923.700.000
05.2 Subsektor Perdagangan
berkurang dengan 438.700.000
05.3 Subsektor Pengembangan
Usaha Nasional
bertambah dengan 29.481.400.000
05.4 Subsektor Keuangan
berkurang dengan 1.219.600.000
05.5 Subsektor Koperasi dan
Pengusaha Kecil
berkurang dengan 6.670.500.000
06 SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI
DAN GEOFISIKA
berkurang dengan 188.604.000.000
06.1 Subsektor Prasarana Jalan
berkurang dengan 130.023.300.000
06.2 Subsektor Transportasi
Darat
berkurang dengan 23.956.600.000
06.3 Subsektor Transportasi
Laut
berkurang dengan 8.182.100.000
06.4 Subsektor Transportasi
Udara
berkurang dengan 23.078.500.000
06.5 Subsektor Meteorologi,
Geofisika,Pencarian dan
Penyelamatan (SAR)
berkurang dengan 3.363.500.000
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
berkurang dengan 48.871.300.000
07.1 Sebsektor Pertambangan
berkurang dengan 2.407.700.000
07.2 Subsektor Energi
berkurang dengan 46.463.600.000
08 SEKTOR PARIWISATA,POS DAN
TELEKOMUNIKASI
berkurang dengan 8.134.900.000
08.1 Subsektor Pariwisata
berkurang dengan 3.183.100.000
08.2 Subsektor Pos da
Telekomunikasi
berkurang dengan 4.951.800.000
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
DAN TRASMIGRASI
berkurang dengan 63.546.000.000
09.1 Subsektor Pembangunan
Daerah
berkurang dengan 5.720.500.000
09.2 Subsektor Transmigrasi
dan Pemukiman Perambah
Hutan
berkurang dengan 57.825.500.000
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG
berkurang dengan 16.806.400.000
10.1 Subsektor Lingkungan
Hidup
berkurang dengan 5.460.900.000
10.2 Subsektor Tata Ruang
berkurang dengan 11.345.500.000
11 SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN
NASIONAL,KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
DAN OLAH RAGA
berkurang dengan 222.076.600.000
11.1 Subsektor Pendidikan
berkurang dengan 209.531.400.000
11.2 Subsektor Pendidikan Luar
Sekolah dan Kedinasan
berkurang dengan 4.689.400.000
11.3 Subsektor Kebudayaan
Nasional dan kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha
Esa
berkurang dengan 3.762.300.000
11.4 Subsektor Pemuda dan Olah
Raga
berkurang dengan 4.093.300.000
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
SEJAHTERA
berkurang dengan 28.181.800.000
12.1 Subsektor Kependudukan
dan Keluarga Berencana
berkurang dengan 28.181.800.000
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN,PERANAN WANITA,
ANAK DAN REMAJA
berkurang dengan 35.397.800.000
13.1 Subsektor Kesejahteraan
Sosial
berkurang dengan 3.423.400.000
13.2 Subsektor Kesehatan
berkurang dengan 31.666.600.000
13.3 Subsektor Peranan
Wanita,Anak dan Remaja
berkurang dengan 307.800.000
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
berkurang dengan 43.123.100.000
14.1 Subsektor Perumahan dan
Pemukiman
berkurang dengan 40. 77.700.000
14.2 Subsektor Penataan Kota
dan Bangunan
berkurang dengan 2.345.400.000
15 SEKTOR AGAMA
berkurang dengan 4.768.200.000
15.1 Subsektor Pelayanan
Kehidupan Beragaman
bertambah dengan 563.800.000
15.2 Subsektor Pembinaan
Pendidikan Agama
berkurang dengan 5.332.000.000
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
berkurang dengan 66.659.100.000
16.1 Subsektor Teknik Produksi
dan Teknologi
berkurang dengan 27.921.400.000
16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
Terapan dan Dasar
berkurang dengan 3.458.100.000
16.3 Subsektor Kelembagaan
Prasarana dan Sarana Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
berkurang dengan 13.638.700.000
16.4 Subsektor Kelautan
berkurang dengan 312.500.000
16.5 Subsektor Kedirgantaraan
berkurang dengan 2.356.600.000
16.6 Subsektor Sistem Informasi
dan Statistik
berkurang dengan 18.971.800.000
17 SEKTOR HUKUM
berkurang dengan 11.265.300.000
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
Nasional
berkurang dengan 2.015.200.000
17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur
Hukum
berkurang dengan 4.551.500.000
17.3 Subsektor Sarana dan
Prasarana Hukum
berkurang dengan 4.698.600.000
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN
bertambah dengan 1.816.900.000
18.1 Subsektor Aparatur Negara
bertambah dengan 3.629.100.000
18.2 Subsektor Pendayagunaan
Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan
berkurang dengan 1.812.200.000
19 SEKTOR POLITIK,HUBUNGAN LUAR
NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
DAN MEDIA MASSA
berkurang dengan 7.239.800.000
19.1 Subsektor Politik
berkurang dengan 164.100.000
19.2 Subsektor Hubungan Luar
Negeri
berkurang dengan 261.400.000
19.3 Subsektor Penerangan,
Komunikasi dan Media Massa
berkurang dengan 6.814.300.000
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
bertambah dengan 17.600.000.000
20.2 Subsektor ABRI
bertambah dengan 17.600.600.000
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
(dalam rupiah)
PENGELUARAN PEMBANGUNAN YANG DIBIAYAI
DENGAN BANTUAN PROYEK DAN KREDIT
EKSPOR
berkurang dengan 589.000.000.000
01 SEKTOR INDUSTRI
berkurang dengan 101.472.000.000
01.1 Subsektor Industri
berkurang dengan 101.472.000.000
02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
berkurang dengan 298.197.000.000
02.1 Subsektor Pertanian
bertambah dengan 273.370.700.000
02.2 Subsektor Kehutanan
berkurang dengan 24.826.300.000
03 SEKTOR PENGAIRAN
berkurang dengan 464.132.000.000
03.1 Subsektor Pengembangan
Sumber Daya Air
bertambah dengan 81.050.900.000
03.2 Subsektor Irigasi
berkurang dengan 545.182.900.000
04 SEKTOR TENAGA KERJA
bertambah dengan 13.778.800.000
04.1 Subsektor Tenaga Kerja
bertambah dengan 13.778.800.000
05 SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN
USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN
KOPERASI
berkurang dengan 47.130.300.000
05.2 Subsektor Perdagangan
Dalam Negeri
berkurang dengan 15.759.200.000
05.3 Subsektor Pengembangan
Usaha Nasional
berkurang dengan 246.600.000
05.4 Subsektor Keuangan
berkurang dengan 16.918.000.000
05.5 Subsektor Koperasi dan
Pengusaha Kecil
berkurang dengan 14.206.500.000
06 SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI
DAN GEOFISIKA
bertambah dengan 67.944.800.000
06.1 Subsektor Prasarana Jalan
berkurang dengan 237.319.200.000
06.2 Subsektor Transportasi
Darat
bertambah dengan 82.358.700.000
06.3 Subsektor Transportasi
Laut
bertambah dengan 383.980.600.000
06.4 Subsektor Transportasi
Udara
berkurang dengan 155.900.600.000
06.5 Subsektor Meteorologi,
Geofisika,Pencarian dan
Penyelamatan (SAR)
berkurang dengan 5.174.700.000
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
bertambah dengan 869.850.000.000
07.1 Sebsektor Pertambangan
bertambah dengan 4.089.800.000
07.2 Subsektor Energi
bertambah dengan 865.760.200.000
08 SEKTOR PARIWISATA,POS DAN
TELEKOMUNIKASI
berkurang dengan 33.301.000.000
08.2 Subsektor Pos da
Telekomunikasi
berkurang dengan 33.301.000.000
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
DAN TRASMIGRASI
berkurang dengan 209.496.000.000
09.1 Subsektor Pembangunan
Daerah
berkurang dengan 114.524.000.000
09.2 Subsektor Transmigrasi
dan Pemukiman Perambah
Hutan
berkurang dengan 95.972.000.000
10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG
berkurang dengan 123.293.300.000
10.1 Subsektor Lingkungan
Hidup
berkurang dengan 101.082.600.000
10.2 Subsektor Tata Ruang
berkurang dengan 22.210.700.000
11 SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN
NASIONAL,KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
DAN OLAH RAGA
berkurang dengan 160.673.600.000
11.1 Subsektor Pendidikan
berkurang dengan 123.102.400.000
11.2 Subsektor Pendidikan Luar
Sekolah dan Kedinasan
berkurang dengan 37.571.200.000
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
SEJAHTERA
berkurang dengan 35.362.600.000
12.1 Subsektor Kependudukan
dan Keluarga Berencana
berkurang dengan 35.362.600.000
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN,PERANAN WANITA,
ANAK DAN REMAJA
berkurang dengan 101.020.000.000
13.1 Subsektor Kesejahteraan
Sosial
berkurang dengan 9.270.900.000
13.2 Subsektor Kesehatan
berkurang dengan 91.749.100.000
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
bertambah dengan 109.410.100.000
14.1 Subsektor Perumahan dan
Pemukiman
bertambah dengan 148.072.700.000
14.2 Subsektor Penataan Kota
dan Bangunan
berkurang dengan 38.662.600.000
15 SEKTOR AGAMA
berkurang dengan 36.381.900.000
15.2 Subsektor Pembinaan
Pendidikan Agama
berkurang dengan 36.381.900.000
16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
berkurang dengan 30.323.600.000
16.1 Subsektor Teknik Produksi
dan Teknologi
berkurang dengan 24.747.600.000
16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
Terapan dan Dasar
bertambah dengan 3.364.800.000
16.3 Subsektor Kelembagaan
Prasarana dan Sarana Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
berkurang dengan 13.996.000.000
16.4 Subsektor Kelautan
bertambah dengan 4.088.800.000
16.5 Subsektor Kedirgantaraan
bertambah dengan 101.000.000
16.6 Subsektor Sistem Informasi
dan Statistik
bertambah dengan 865.400.000
17 SEKTOR HUKUM
berkurang dengan 1.767.300.000
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
Nasional
berkurang dengan 1.733.000.000
17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur
Hukum
berkurang dengan 34.300.000
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN
bertambah dengan 10.171.600.000
18.1 Subsektor Aparatur Negara
bertambah dengan 3.001.400.000
18.2 Subsektor Pendayagunaan
Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan
bertambah dengan 7.170.200.000
19 SEKTOR POLITIK,HUBUNGAN LUAR
NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
DAN MEDIA MASSA
berkurang dengan 17.604.700.000
19.1 Subsektor Politik
bertambah dengan 4.996.700.000
19.3 Subsektor Penerangan,
Komunikasi dan Media Massa
berkurang dengan 22.601.400.000
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan unntuk penyelesaian proyek, meliputi sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun Anggaran 1995/96 maupun sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dalam Tahun Anggaran 1995/96 terdapat Sisa Anggaran Lebih diperkirakan sebesar Rp375.303.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga juta rupiah), yang akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1996/1997 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas