Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 35, 1996KEUANGAN. APBN. Perubahan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3625)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1996
TENTANG
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1995/96

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 dengan Undang-undang;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3588);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/96.

Pasal 1
(1) Pendapatan Negara tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah dengan Rp4.703.609.000.000 (empat triliun tujuh ratus tiga meliar enam ratus sembilan juta rupiah).
(2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Penerimaan Dalam negeri bertambah dengan Rp5.292.609.000.000 (lima triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar enam ratus sembilan juta rupiah);
b. Penerimaan Pembangunan berkurang dengan Rp589.000.000.000 (lima ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah).

Pasal 2
(1) Tambahan Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. Penerimaan pajak bertambah dengan Rp3.397.232.000.000 (tiga triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh dua juta rupiah);
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam bertambah dengan Rp585.352.000.000 (lima ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah);
c. Penerimaan negara bukan pajak bertambah dengan Rp1.310.025.000.000 (satu triliun tiga ratus sepuluh miliar dua puluh lima juta rupiah).
(2) Berkurangnya Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. Bantuan program sebesar nihil;
b. Bantuan proyek berkurang dengan Rp589.000.000.000 (lima ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah).

Pasal 3
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah dengan Rp4.328.306.000.000 (empat triliun tiga ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam juta rupiah).
(2) Tambahan Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Pengeluaran Rutin bertambah dengan Rp5.300.172.000.000 (Lima triliun tiga ratus miliar seratus tujuh puluh dua juta rupiah);
b. Pengeluaran pembangunan berkurang dengan Rp971.866.000.000 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus enam puluh enam juta rupiah).
(3) Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. Pengeluaran Pembangunan Rupiah berkurang dengan Rp382.866.000.000 (tiga ratus delapan dua miliar delapan ratus enam puluh enam juta rupiah).
b. Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor berkurang dengan Rp589.000.000.000 (lima ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah).

Pasal 4
(1) Tambahan Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri dari:
                                                 (dalam rupiah)
     01   SEKTOR INDUSTRI
          bertambah dengan                     10.545.250.000
     02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
          bertambah dengan                    177.893.000.000
     03   SEKTOR PENGAIRAN
          bertambah dengan                        525.000.000
     04   SEKTOR TENAGA KERJA
          bertambah dengan                      1.875.121.000
     05   SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
          USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
          KOPERASI
          bertambah dengan                  4.747.325.170.000
     06   SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
          DAN GEOFISIKA
          bertambah dengan                        497.548.000
     07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
          bertambah dengan                     16.665.000.000
     08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
          TELEKOMUNIKASI
          bertambah dengan                     18.977.049.000
     09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
          TRANSMIGRASI
          bertambah dengan                     65.636.000.000
     10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
          TATA RUANG
          bertambah dengan                     43.738.240.000
     11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
          NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
          TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
          DAN OLAH RAGA
          bertambah dengan                    228.912.131.000
     13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
          KESEHATAN, PERANAN WANITA,
          ANAK DAN REMAJA
          bertambah dengan                     75.600.933.000
     14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
          bertambah dengan                        112.500.000
     15   SEKTOR AGAMA
          bertambah dengan                      4.329.867.000
     16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
          DAN TEKNOLOGI
          bertambah dengan                     10.818.250.000
     17   SEKTOR HUKUM
          bertambah dengan                      4.084.750.000
     18   SEKTOR APARATUR NEGARA
          DAN PENGAWASAN
          bertambah dengan                        811.159.000
     19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
          NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
          DAN MEDIA MASSA
          bertambah dengan                     23.097.024.000
     20   SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
          bertambah dengan                                 00
(2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri dari:
                                              (dalam rupiah)
     01   SEKTOR INDUSTRI
          bertambah dengan                    40.564.700.000
     02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
          bertambah dengan                    84.516.200.000
     03   SEKTOR PENGAIRAN
          bertambah dengan                   210.612.200.000
     04   SEKTOR TENAGA KERJA
          berkurang dengan                    13.530.600.000
     05   SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN
          USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
          KOPERASI
          bertambah dengan                    20.228.900.000
     06   SEKTOR TRANSPORTASI,
          METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
          berkurang dengan                   188.604.000.000
     07   SEKTOR PERTAMBANGAN
          DAN ENERGI
          berkurang dengan                    48.871.300.000
     08   SEKTOR PARIWISATA, POS
          DAN TELEKOMUNIKASI
          berkurang dengan                     8.134.900.000
     09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
          DAN TRANSMIGRASI
          berkurang dengan                    63.546.000.000
     10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP
          DAN TATA RUANG
          berkurang dengan                    16.806.400.000
     11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
          NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
          TUHAN YANG MAHA ESA,
          PEMUDA DAN OLAH RAGA
          berkurang dengan                   222.076.600.000
     12   SEKTOR KEPENDUDUKAN
          DAN KELUARGA SEJAHTERA
          berkurang dengan                    28.181.800.000
     13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
          KESEHATAN, PERANAN WANITA,
          ANAK DAN REMAJA
          berkurang dengan                    35.397.800.000
     14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
          berkurang dengan                    43.123.100.000
     15   SEKTOR AGAMA
          berkurang dengan                     4.768.200.000
     16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
          DAN TEKNOLOGI
          berkurang dengan                    66.659.100.000
     17   SEKTOR HUKUM
          berkurang dengan                    11.265.300.000
     18   SEKTOR APARATUR NEGARA
          DAN PENGAWASAN
          bertambah dengan                     1.816.900.000
     19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
          LUAR NEGERI, PENERANGAN,
          KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA
          berkurang dengan                     7.600.000.000
     20   SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
          berkurang dengan                    17.600.000.000
(4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(5) Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri dari:
                                              (dalam rupiah)
     01   SEKTOR INDUSTRI
          berkurang dengan                   101.472.000.000
     02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
          berkurang dengan                   298.197.000.000
     03   SEKTOR PENGAIRAN
          berkurang dengan                   464.132.000.000
     04   SEKTOR TENAGA KERJA
          bertambah dengan                    13.778.800.000
     05   SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN
          USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
          KOPERASI
          berkurang dengan                    47.130.300.000
     06   SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI
          DAN GEOFISIKA
          bertambah dengan                    67.944.800.000
     07   SEKTOR PERTAMBANGAN
          DAN ENERGI
          bertambah dengan                   869.850.000.000
     08   SEKTOR PARIWISATA,POS DAN
          TELEKOMUNIKASI
          berkurang dengan                    33.302.000.000
     09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
          TRANSMIGRASI
          berkurang dengan                   209.496.000.000
     10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
          TATA RUANG
          berkurang dengan                   123.293.300.000
     11   SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN
          NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
          TUHAN YANG MAHA ESA,
          PEMUDA DAN OLAH RAGA
          berkurang dengan                   160.020.000.000
     12   SEKTOR KEPENDUDUKAN
          DAN KELUARGA SEJAHTERA
          berkurang dengan                    35.362.600.000
     13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
          KESEHATAN,PERANAN WANITA, ANAK
          DAN REMAJA
          berkurang dengan                   101.020.000.000
     14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
          bertambah dengan                   109.410.100.000
     15   SEKTOR AGAMA
          berkurang dengan                    36.381.900.000
     16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
          DAN TEKNOLOGI
          berkurang dengan                    30.323.600.000
     17   SEKTOR HUKUM
          berkurang dengan                     1.767.300.000
     18   SEKTOR APARATUR NEGARA
          DAN PENGAWASAN
          bertambah dengan                    10.171.600.000
     19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
          LUAR NEGERI, PENERANGAN,
          KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA
          berkurang dengan                    17.604.700.000
(6) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 5
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1995/6 yang pada akhir Tahun Anggaran 1995/96 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1996/1997 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1996/1997.
(2) Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1995/1996 diperkirakan sebesar Rp375.303.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga juga rupiah) akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1996/1997 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 6
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Compstabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Compstabiliteitswet (Lembaran negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3625(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 35)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1996
TENTANG
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/96

UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 merupakan pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun ke VI. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperlukan beberapa perubahan.
Dalam tahun anggaran 1995/96, realisasi pendapatan diperkirakan lebih tinggi daripada yang direncanakan. Lebih tingginya pendapatan negara tersebut terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerima dalam negeri.
Penerimaan dalam negeri mengalami peningkatan yang cukup besar dari rencananya, terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam sejalan dengan peningkatan harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan dalam APBN-nya, serta penerimaan di luar migas yang juga diperkirakan lebih tinggi dari rencananya.
Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya belanja rutin terutama disebabkan oleh lebih tingginya belanja barang, pembayaran bunga dan cicilan hutang, serta pengeluaran rutin lainnya dari yang dianggarkan sebelumnya. Sementara itu, realisasi belanja pembangunan diperkirakan sedikit lebih rendah dari rencananya, yang terutama disebabkan oleh berkurangnya pembiayaan rupiah murni dan pembiayaan pembangunan yang berasal dari bantuan proyek.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka pendapatan Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah sebesar Rp4.703.609.000.000 (empat triliun tujuh ratus tiga miliar enam ratus sembilan juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah sebesar Rp4.328.306.000.000 (empat triliun tiga ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam juta rupiah). Dengan demikian terdapat sisa anggaran lebih diperkirakan sebesar Rp375.303.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga juta rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 perlu diatur dengan Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
                                               (dalam rupiah)
     PENERIMA PAJAK
     bertambah dengan                        3.397.232.000.000
     0110 Pajak Penghasilan (PPh)
          bertambah dengan                   1.261.426.000.000
     0120 Pajak pertambahan nilai (PPN)
          bertambah dengan                   1.694.763.000.000
     0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB)
          bertambah dengan                         610.000.000
     0210 Penerimaan bea masuk
          bertambah dengan                     295.196.000.000
     0220 penerimaan cukai
          bertambah dengan                     369.481.000.000
     0230 Penerimaan pajak ekspor/pungutan
          ekspor
          bertambah dengan                     156.428.000.000
     0240 Bea meterai
          bertambah dengan                     190.700.000.000
     0250 Bea lelang
          bertambah dengan                          20.000.000
Huruf b
     PENERIMAAN DARI SEKTOR MINYAK BUMI DAN GAS ALAM
     bertambah dengan                          505.352.000.000
     0310 Penerimaan minyak bumi dan
          gas alam
          bertambah dengan                   1.573.069.000.000
     0320 Penerimaan laba bersih
          minyak (LBM)
          bertambah dengan                     987.717.000.000
Huruf c
     PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
     bertambah dengan                        1.310.025.000.000
     0410 Penerimaan pendidikan
          bertambah dengan                       1.408.900.000
          0411 Uang pendidikan
               bertambah dengan                  1.333.900.000
          0412 Uang ujian masuk,
               kenaikan tingkat, dan
               akhir pendidikan
               bertambah dengan                     75.000.000
     0480 Penerimaan pendidikan swadana
          berkurang dengan                     190.000.200.000
          0481 Penerimaan pendidikan
               swadana
               berkurang dengan                190.000.200.000
     0510 Penjualan hasil produksi,sitaan
          bertambah dengan                      13.728.200.000
          0511 Penjualan hasil pertanian
               perkebunan
               bertambah dengan                     29.500.000
          0512 Penjualan hasil peternakan
               bertambah dengan                    118.800.000
          0513 Penjualan hasil perikanan
               bertambah dengan                     88.900.000
          0514 Penjualan hasil sitaan
               bertambah dengan                  5.343.500.000
          0515 Penjualan obat-obatan dan
               hasil farmasi
               bertambah dengan                    368.500.000
          0516 Penjualan penerbitan, film,
               dan hasil cetakan lainnya
               bertambah dengan                    139.100.000
          0517 Penjualan dokumen-dokumen
               pelelangan
               bertambah dengan                  6.192.100.000
          0519 Penjualan lainnya
               bertambah dengan                  1.437.800.000
          04   SEKTOR TENAGA KERJA
               bertambah dengan                  1.875.121.000
          05   SEKTOR PERDAGANGAN,
               PENGEMBANGAN USAHA
               NASIONAL,KEUANGAN DAN
               KOPERASI
               bertambah dengan              4.747.325.170.000
          06   SEKTOR TRANSPORTASI,
               METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
               bertambah dengan                    497.548.000
          07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN
               ENERGI
               bertambah dengan                 16.665.000.000
          08   SEKTOR PARIWISATA, POS
               DAN TELEKOMUNIKASI
               bertambah dengan                 18.977.049.000
          09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
               dan TRANSMIGRASI
               bertambah dengan                 65.639.000.000
          10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP
               DAN TATA RUANG
               bertambah dengan                 43.738.240.000
          11   SEKTOR PENDIDIKAN,
               KEBUDAYAAN NASIONAL,
               KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN
               YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN
               OLAH RAGA
               bertambah dengan                228.912.131.000
          13   SEKTOR KESEJAHTERAAN
               SOSIAL, KESEJAHTERAAN,
               PERANAN WANITA, ANAK DAN
               REMAJA
               bertambah dengan                 75.600.933.000
          14   SEKTOR PERUMAHAN DAN
               PERMUKIMAN
               bertambah dengan                    112.500.000
          15   SEKTOR AGAMA
               bertambah dengan                  4.329.867.000
          16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN
               DAN TEKNOLOGI
               bertambah dengan                 10.818.250.000
               0546 Penerimaan sensor,karantina
                    pengawasan, pemeriksaan
                    bertambah dengan               403.800.000
               0547 Penerimaan jasa tenaga,
                    jasa pekerjaan
                    bertambah dengan             1.013.900.000
               0548 Penerimaan jasa kantor
                    urusan agama
                    bertambah dengan                19.700.000
               0549 Penereimaan jasa bandar
                    udara dan pelabuhan
                    bertambah dengan             5.250.500.000
          0550 Penerimaan jasa II
               bertambah dengan                 19.471.300.000
               0551 Penerimaan jasa lembaga
                    keuangan (jasa giro)
                    bertambah dengan             2.810.900.000
               0552 Penerimaan iuaran hasil
                    hutan, hasil laut,
                    royalti dan denda
                    bertambah dengan             8.823.400.000
               0553 Penerimaan iuran lelang
                    untuk fakir miskin
                    bertambah dengan             1.646.000.000
               0554 Penerimaan jasa kantor
                    catatan sipil
                    berkurang dengan             3.548.000.000
               0555 Penerimaan biaya
                    penagihan pajak-pajak
                    negara dengan surat paksa
                    bertambah dengan                 4.000.000
               0556 Penerimaan uang
                    pewarganegaraan
                    bertambah dengan             3.682.000.000
               0559 Penerimaan jasa lainnya
                    bertambah dengan             6.053.000.000
          0560 Penerimaan rutin dari luar
               negeri
               bertambah dengan                  9.475.000.000
               0569 Penerimaan rutin
                    lainnya dari luar negeri
                    bertambah dengan             9.475.000.000
          0580 Penerimaan penjualan, sewa
               dan jasa swadana
               berkurang dengan              1.417.816.200.000
               0581 Penerimaan penjualan
                    swadana
                    bertambah dengan               112.100.000
               0582 Penerimaan sewa swadana
                    bertambah dengan                 7.700.000
               0583 Penerimaan jasa swadna
                    berkurang dengan         1.417.936.000.000
          0610 Penerimaan kejaksaan dan
               Peradilan
               bertambah dengan                 23.344.000.000
               0611 Legalisasi tanda tangan
                    bertambah dengan                 4.000.000
               0612 Pengesahan surat di bawah
                    tangan
                    bertambah dengan                 2.000.000
               0614 Hasil denda, denda tilang
                    dan sebagainya
                    bertambah dengan            17.178.300.000
               06150ngkos perkara
                    bertambah dengan               130.500.000
               0619 Penerimaan kejaksaan dan
                    Peradilan lainnya
                    bertambah dengan             6.029.200.000
          0710 Penerimaan dari investasi
               bertambah dengan              1.541.979.000.000
               0711 Bagian laba dari BUMN
                    berkurang dengan           217.354.000.000
               0712 Penjualan investasi
                    permanen
                    bertambah dengan         1.759.333.000.000
          0810 Penerimaan kembali belanja
               tahun anggaran berjalan
               bertambah dengan                 11.937.200.000
               0811 Penerimaan kembali
                    belanja pegawai pusat
                    bertambah dengan             5.063.200.000
               0812 Penerimaan kembali
                    belanja pegawai daerah
                    otonom
                    bertambah dengan               354.000.000
               0813 Penerimaan kembali
                    belanja pensiun
                    bertambah dengan             5.020.000.000
               0814 Penerimaan kembali
                    belanja rutin lainnya
                    bertambah dengan               999.700.000
               0815 Penerimaan kembali
                    belanja pembangunan
                    rupiah lainnya
                    bertambah dengan               500.300.000
          0820 Penerimaan kembali belanja
               tahun anggaran yang lalu
               bertambah dengan                 14.247.700.000
               0821 Penerimaan kembali
                    belanja pegawai pusat
                    bertambah dengan             4.242.200.000
               0822 Penerimaan kembali
                    belanja pegawai daerah
                    otonom
                    bertambah dengan               941.000.000
               0823 Penerimaan kembali
                    belanja pensiun
                    bertambah dengan             2.425.000.000
               0824 Penerimaan kembali
                    belanja rutin lainnya
                    bertambah dengan               610.600.000
               0825 Penerimaan kembali
                    belanja pembangunan
                    rupiah lainnya
                    bertambah dengan             6.028.900.000
          0880 Penerimaan lain-lain swadana
               bertambah dengan                 33.362.000.000
               0881 Penerimaan lain-lain
                    swadana
                    bertambah dengan            33.362.000.000
          0890 Penerimaan lain-lain
               bertambah dengan              1.101.997.000.000
               0891 Penerimaan kembali
                    persekot,uang muka gaji
                    bertambah dengan             4.076.000.000
               0892 Penerimaan denda
                    keterlambatan
                    bertambah dengan               614.500.000
               0893 Penerimaan kembali,
                    ganti rugi
                    bertambah dengan             2.681.600.000
               0894 Penerimaan kembali
                    perhitungan sisa lebih
                    subsidi gaji PNS daerah
                    otonom berdasarkan SPM
                    nihil KPKN
                    bertambah dengan             5.000.000.000
               0899 Penerimaan anggaran
                    lainnya
                    bertambah dengan         1.089.624.900.000
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
                                             (dalam rupiah)
     PENGELUARAN RUTIN
     bertambah dengan                       5.300.172.000.000
     01   SEKTOR INDUSTRI
          bertambah dengan                    10.545.250.000
          01.1 Subsektor Industri
               bertambah dengan               10.545.250.000
     02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
          bertambah dengan                   177.893.000.000
          02.1 Subsektor Pertanian
               bertambah dengan                  342.250.000
          02.2 Subsektor Kehutanan
               bertambah dengan              177.550.750.000
     03   SEKTOR PENGAIRAN
          bertambah dengan                       525.000.000
          03.1 Subsektor Pengembangan
               Sumber Daya Air
               bertambah dengan                  525.000.000
     04   SEKTOR TENAGA KERJA
          bertambah dengan                     1.875.121.000
          04.1 Subsektor Tenaga Kerja
               bertambah dengan                1.875.121.000
     05   SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN
          USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN
          KOPERASI
          bertambah dengan                 4.747.325.170.000
          05.1 Subsektor Perdagangan
               Dalam Negeri
               bertambah dengan                2.497.250.000
          05.2 Subsektor Perdagangan
               Luar Negeri
               bertambah dengan                2.871.920.000
          05.4 Subsektor Keuangan
               bertambah dengan            4.741.956.000.000
     06   SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI
          DAN GEOFISIKA
          bertambah dengan                       497.548.000
          06.1 Subsektor Prasarana Jalan
               bertambah dengan                  200.000.000
          06.3 Subsektor Transportasi Laut
               bertambah dengan                  297.548.000
     07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
          bertambah dengan                    16.665.000.000
          07.1 Subsektor Pertambangan
               bertambah dengan               16.665.000.000
     08   SEKTOR PARIWISATA,POS DAN
          TELEKOMUNIKASI
          bertambah dengan                    18.977.049.000
          08.1 Subsektor Pariwisata
               bertambah dengan                1.023.140.000
          08.2 Subsektor Pos dan
               Telekomunikasi
               bertambah dengan               17.953.909.000
     09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
          DAN TRANSMIGRASI
          bertambah dengan                    65.636.000.000
          09.1 Subsektor Pembangunan
               Daerah
               bertambah dengan               65.636.000.000
     10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
          TATA RUANG
          bertambah dengan                    43.738.240.000
          10.2 Subsektor Tata Ruang
               bertambah dengan               43.738.240.000
     11   SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN
          NASIONAL,KEPERCAYAAN TERHADAP
          TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
          DAN OLAH RAGA
          bertambah dengan                   228.912.131.000
          11.1 Subsektor Pendidikan
               bertambah dengan              220.044.000.000
          11.2 Subsektor Pendidikan Luar
               Sekolah dan kedinasan
               bertambah dengan               8.868.131.000
     13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
          KESEHATAN,PERANAN WANITA,ANAK
          DAN REMAJA
          bertambah dengan                    75.600.933.000
          13.1 Subsektor Kesejahteraan
               Sosial
               bertambah dengan                  650.000.000
          13.2 Subsektor Kesehatan
               bertambah dengan               74.950.933.000
     14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
          bertambah dengan                       112.500.000
          14.1 Subsektor Perumahan dan
               Permukiman
               bertambah dengan                  112.500.000
     15   SEKTOR AGAMA
          bertambah dengan                     4.329.867.000
          15.1 Subsektor Pelayanan
               Kehidupan Beragama
               bertambah dengan                  950.000.000
          15.2 Subsektor Pembinaan
               Pendidikan Agama
               bertambah dengan                3.379.867.000
     16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
          TEKNOLOGI
          bertambah dengan                    10.818.258.000
          16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
               Terapan dan Dasar
               bertambah dengan               10.506.103.000
          16.3 Subsektor Kelembagaan
               Prasarana dan Sarana Ilmu
               Pengetahuan dan teknologi
               bertambah dengan                   52.655.000
          16.5 Subsektor Kedirgantaraan
               bertambah dengan                  188.250.000
          16.6 Subsektor Sistem Informasi
               dan Statistik
               bertambah dengan                   71.250.000
     17   SEKTOR HUKUM
          bertambah dengan                     4.084.750.000
          17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
               Nasional
               bertambah dengan                4.084.750.000
     18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
          PENGAWASAN
          bertambah dengan                       811.159.000
          18.1 Subsektor Aparatur Negara
               bertambah dengan                  353.378.000
          18.2 Subsektor Pendayagunaan
               Sistem dan Pelaksanaan
               Pengawasan
               bertambah dengan                  457.781.000
     19   SEKTOR POLITIK,HUBUNGAN LUAR
          NEGERI,PENERANGAN,KOMUNIKASI
          DAN MEDIA MASSA
          bertambah dengan                    23.097.024.000
          19.1 Subsektor Politik
               bertambah dengan                2.405.024.000
          19.2 Subsektor Hubungan Luar
               Negeri
               bertambah dengan               20.692.000.000
     20   SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
          bertambah                                        0
          20.2 Subsektor ABRI
               berkurang dengan              251.455.221.000
          20.2 Subsektor Pendukung
               bertambah dengan              251.455.221.000
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
                                              (dalam rupiah)
     PENGELUARAN PEMBANGUNAN RUPIAH
     berkurang dengan                        382.866.000.000
     01   SEKTOR INDUSTRI
          bertambah dengan                    40.564.700.000
          01.1 Subsektor Industri
               bertambah dengan               40.564.700.000
     02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
          berkurang dengan                    84.516.200.000
          02.1 Subsektor Pertanian
               bertambah dengan               88.642.800.000
          02.2 Subsektor Kehutanan
               berkurang dengan                4.126.600.000
     03   SEKTOR PENGAIRAN
          bertambah dengan                   210.612.200.000
          03.1 Subsektor Pengembangan
               Sumber Daya Air
               berkurang dengan               29.677.800.000
          03.2 Subsektor Irigasi
               bertambah dengan              240.290.000.000
     04   SEKTOR TENAGA KERJA
          berkurang dengan                    13.530.600.000
          04.1 Subsektor Tenaga Kerja
               berkurang dengan               13.530.600.000
     05   SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN
          USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN
          KOPERASI
          bertambah dengan                    20.228.900.000
          05.1 Subsektor Perdagangan
               Dalam Negeri
               berkurang dengan                  923.700.000
          05.2 Subsektor Perdagangan
               berkurang dengan                  438.700.000
          05.3 Subsektor Pengembangan
               Usaha Nasional
               bertambah dengan               29.481.400.000
          05.4 Subsektor Keuangan
               berkurang dengan                1.219.600.000
          05.5 Subsektor Koperasi dan
               Pengusaha Kecil
               berkurang dengan                6.670.500.000
     06   SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI
          DAN GEOFISIKA
          berkurang dengan                   188.604.000.000
          06.1 Subsektor Prasarana Jalan
               berkurang dengan              130.023.300.000
          06.2 Subsektor Transportasi
               Darat
               berkurang dengan               23.956.600.000
          06.3 Subsektor Transportasi
               Laut
               berkurang dengan                8.182.100.000
          06.4 Subsektor Transportasi
               Udara
               berkurang dengan               23.078.500.000
          06.5 Subsektor Meteorologi,
               Geofisika,Pencarian dan
               Penyelamatan (SAR)
               berkurang dengan                3.363.500.000
     07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
          berkurang dengan                    48.871.300.000
          07.1 Sebsektor Pertambangan
               berkurang dengan                2.407.700.000
          07.2 Subsektor Energi
               berkurang dengan               46.463.600.000
     08   SEKTOR PARIWISATA,POS DAN
          TELEKOMUNIKASI
          berkurang dengan                     8.134.900.000
          08.1 Subsektor Pariwisata
               berkurang dengan                3.183.100.000
          08.2 Subsektor Pos da
               Telekomunikasi
               berkurang dengan                4.951.800.000
     09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
          DAN TRASMIGRASI
          berkurang dengan                    63.546.000.000
          09.1 Subsektor Pembangunan
               Daerah
               berkurang dengan                5.720.500.000
          09.2 Subsektor Transmigrasi
               dan Pemukiman Perambah
               Hutan
               berkurang dengan               57.825.500.000
     10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
          TATA RUANG
          berkurang dengan                    16.806.400.000
          10.1 Subsektor Lingkungan
               Hidup
               berkurang dengan                5.460.900.000
          10.2 Subsektor Tata Ruang
               berkurang dengan               11.345.500.000
     11   SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN
          NASIONAL,KEPERCAYAAN TERHADAP
          TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
          DAN OLAH RAGA
          berkurang dengan                   222.076.600.000
          11.1 Subsektor Pendidikan
               berkurang dengan              209.531.400.000
          11.2 Subsektor Pendidikan Luar
               Sekolah dan Kedinasan
               berkurang dengan                4.689.400.000
          11.3 Subsektor Kebudayaan
               Nasional dan kepercayaan
               Terhadap Tuhan Yang Maha
               Esa
               berkurang dengan                3.762.300.000
          11.4 Subsektor Pemuda dan Olah
               Raga
               berkurang dengan                4.093.300.000
     12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
          SEJAHTERA
          berkurang dengan                    28.181.800.000
          12.1 Subsektor Kependudukan
               dan Keluarga Berencana
               berkurang dengan               28.181.800.000
     13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
          KESEHATAN,PERANAN WANITA,
          ANAK DAN REMAJA
          berkurang dengan                    35.397.800.000
          13.1 Subsektor Kesejahteraan
               Sosial
               berkurang dengan                3.423.400.000
          13.2 Subsektor Kesehatan
               berkurang dengan               31.666.600.000
          13.3 Subsektor Peranan
               Wanita,Anak dan Remaja
               berkurang dengan                  307.800.000
     14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
          berkurang dengan                    43.123.100.000
          14.1 Subsektor Perumahan dan
               Pemukiman
               berkurang dengan               40. 77.700.000
          14.2 Subsektor Penataan Kota
               dan Bangunan
               berkurang dengan                2.345.400.000
     15   SEKTOR AGAMA
          berkurang dengan                     4.768.200.000
          15.1 Subsektor Pelayanan
               Kehidupan Beragaman
               bertambah dengan                  563.800.000
          15.2 Subsektor Pembinaan
               Pendidikan Agama
               berkurang dengan                5.332.000.000
     16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
          TEKNOLOGI
          berkurang dengan                    66.659.100.000
          16.1 Subsektor Teknik Produksi
               dan Teknologi
               berkurang dengan               27.921.400.000
          16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
               Terapan dan Dasar
               berkurang dengan                3.458.100.000
          16.3 Subsektor Kelembagaan
               Prasarana dan Sarana Ilmu
               Pengetahuan dan Teknologi
               berkurang dengan               13.638.700.000
          16.4 Subsektor Kelautan
               berkurang dengan                  312.500.000
          16.5 Subsektor Kedirgantaraan
               berkurang dengan                2.356.600.000
          16.6 Subsektor Sistem Informasi
               dan Statistik
               berkurang dengan               18.971.800.000
     17   SEKTOR HUKUM
          berkurang dengan                    11.265.300.000
          17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
               Nasional
               berkurang dengan                2.015.200.000
          17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur
               Hukum
               berkurang dengan                4.551.500.000
          17.3 Subsektor Sarana dan
               Prasarana Hukum
               berkurang dengan                4.698.600.000
     18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
          PENGAWASAN
          bertambah dengan                     1.816.900.000
          18.1 Subsektor Aparatur Negara
               bertambah dengan                3.629.100.000
          18.2 Subsektor Pendayagunaan
               Sistem dan Pelaksanaan
               Pengawasan
               berkurang dengan                1.812.200.000
     19   SEKTOR POLITIK,HUBUNGAN LUAR
          NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
          DAN MEDIA MASSA
          berkurang dengan                     7.239.800.000
          19.1 Subsektor Politik
               berkurang dengan                  164.100.000
          19.2 Subsektor Hubungan Luar
               Negeri
               berkurang dengan                  261.400.000
          19.3 Subsektor Penerangan,
               Komunikasi dan Media Massa
               berkurang dengan                6.814.300.000
     20   SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
          bertambah dengan                    17.600.000.000
          20.2 Subsektor ABRI
               bertambah dengan               17.600.600.000
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
                                              (dalam rupiah)
     PENGELUARAN PEMBANGUNAN YANG DIBIAYAI
     DENGAN BANTUAN PROYEK DAN KREDIT
     EKSPOR
     berkurang dengan                        589.000.000.000
     01   SEKTOR INDUSTRI
          berkurang dengan                   101.472.000.000
          01.1 Subsektor Industri
               berkurang dengan              101.472.000.000
     02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
          berkurang dengan                   298.197.000.000
          02.1 Subsektor Pertanian
               bertambah dengan              273.370.700.000
          02.2 Subsektor Kehutanan
               berkurang dengan               24.826.300.000
     03   SEKTOR PENGAIRAN
          berkurang dengan                   464.132.000.000
          03.1 Subsektor Pengembangan
               Sumber Daya Air
               bertambah dengan               81.050.900.000
          03.2 Subsektor Irigasi
               berkurang dengan              545.182.900.000
     04   SEKTOR TENAGA KERJA
          bertambah dengan                    13.778.800.000
          04.1 Subsektor Tenaga Kerja
               bertambah dengan               13.778.800.000
     05   SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN
          USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN
          KOPERASI
          berkurang dengan                    47.130.300.000
          05.2 Subsektor Perdagangan
               Dalam Negeri
               berkurang dengan               15.759.200.000
          05.3 Subsektor Pengembangan
               Usaha Nasional
               berkurang dengan                  246.600.000
          05.4 Subsektor Keuangan
               berkurang dengan               16.918.000.000
          05.5 Subsektor Koperasi dan
               Pengusaha Kecil
               berkurang dengan               14.206.500.000
     06   SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI
          DAN GEOFISIKA
          bertambah dengan                    67.944.800.000
          06.1 Subsektor Prasarana Jalan
               berkurang dengan              237.319.200.000
          06.2 Subsektor Transportasi
               Darat
               bertambah dengan               82.358.700.000
          06.3 Subsektor Transportasi
               Laut
               bertambah dengan              383.980.600.000
          06.4 Subsektor Transportasi
               Udara
               berkurang dengan              155.900.600.000
          06.5 Subsektor Meteorologi,
               Geofisika,Pencarian dan
               Penyelamatan (SAR)
               berkurang dengan                5.174.700.000
     07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
          bertambah dengan                   869.850.000.000
          07.1 Sebsektor Pertambangan
               bertambah dengan                4.089.800.000
          07.2 Subsektor Energi
               bertambah dengan              865.760.200.000
     08   SEKTOR PARIWISATA,POS DAN
          TELEKOMUNIKASI
          berkurang dengan                    33.301.000.000
          08.2 Subsektor Pos da
               Telekomunikasi
               berkurang dengan               33.301.000.000
     09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
          DAN TRASMIGRASI
          berkurang dengan                   209.496.000.000
          09.1 Subsektor Pembangunan
               Daerah
               berkurang dengan              114.524.000.000
          09.2 Subsektor Transmigrasi
               dan Pemukiman Perambah
               Hutan
               berkurang dengan               95.972.000.000
     10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
          TATA RUANG
          berkurang dengan                   123.293.300.000
          10.1 Subsektor Lingkungan
               Hidup
               berkurang dengan              101.082.600.000
          10.2 Subsektor Tata Ruang
               berkurang dengan               22.210.700.000
     11   SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN
          NASIONAL,KEPERCAYAAN TERHADAP
          TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA
          DAN OLAH RAGA
          berkurang dengan                   160.673.600.000
          11.1 Subsektor Pendidikan
               berkurang dengan              123.102.400.000
          11.2 Subsektor Pendidikan Luar
               Sekolah dan Kedinasan
               berkurang dengan               37.571.200.000
     12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
          SEJAHTERA
          berkurang dengan                    35.362.600.000
          12.1 Subsektor Kependudukan
               dan Keluarga Berencana
               berkurang dengan               35.362.600.000
     13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
          KESEHATAN,PERANAN WANITA,
          ANAK DAN REMAJA
          berkurang dengan                   101.020.000.000
          13.1 Subsektor Kesejahteraan
               Sosial
               berkurang dengan                9.270.900.000
          13.2 Subsektor Kesehatan
               berkurang dengan               91.749.100.000
     14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
          bertambah dengan                   109.410.100.000
          14.1 Subsektor Perumahan dan
               Pemukiman
               bertambah dengan              148.072.700.000
          14.2 Subsektor Penataan Kota
               dan Bangunan
               berkurang dengan               38.662.600.000
     15   SEKTOR AGAMA
          berkurang dengan                    36.381.900.000
          15.2 Subsektor Pembinaan
               Pendidikan Agama
               berkurang dengan               36.381.900.000
     16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
          TEKNOLOGI
          berkurang dengan                    30.323.600.000
          16.1 Subsektor Teknik Produksi
               dan Teknologi
               berkurang dengan               24.747.600.000
          16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
               Terapan dan Dasar
               bertambah dengan                3.364.800.000
          16.3 Subsektor Kelembagaan
               Prasarana dan Sarana Ilmu
               Pengetahuan dan Teknologi
               berkurang dengan               13.996.000.000
          16.4 Subsektor Kelautan
               bertambah dengan                4.088.800.000
          16.5 Subsektor Kedirgantaraan
               bertambah dengan                  101.000.000
          16.6 Subsektor Sistem Informasi
               dan Statistik
               bertambah dengan                  865.400.000
     17   SEKTOR HUKUM
          berkurang dengan                     1.767.300.000
          17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
               Nasional
               berkurang dengan                1.733.000.000
          17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur
               Hukum
               berkurang dengan                   34.300.000
     18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
          PENGAWASAN
          bertambah dengan                    10.171.600.000
          18.1 Subsektor Aparatur Negara
               bertambah dengan                3.001.400.000
          18.2 Subsektor Pendayagunaan
               Sistem dan Pelaksanaan
               Pengawasan
               bertambah dengan                7.170.200.000
     19   SEKTOR POLITIK,HUBUNGAN LUAR
          NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
          DAN MEDIA MASSA
          berkurang dengan                    17.604.700.000
          19.1 Subsektor Politik
               bertambah dengan                4.996.700.000
          19.3 Subsektor Penerangan,
               Komunikasi dan Media Massa
               berkurang dengan               22.601.400.000
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan unntuk penyelesaian proyek, meliputi sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun Anggaran 1995/96 maupun sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dalam Tahun Anggaran 1995/96 terdapat Sisa Anggaran Lebih diperkirakan sebesar Rp375.303.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga juta rupiah), yang akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1996/1997 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali