Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 65, 1998(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3749)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1997/1998

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa dalam rangka menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 dengan Undang-undang;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3672);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998.

Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan bertambah dengan Rp30.914.100.000.000,00 (tiga puluh triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus juta rupiah).
(2) Bertambahnya Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Penerimaan Dalam Negeri bertambah dengan Rp20.123.100.000.000,00 (dua puluh triliun seratus dua puluh tiga miliar seratus juta rupiah);
b. Penerimaan Pembangunan bertambah dengan Rp10.791.000.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar rupiah).

Pasal 2
(1) Bertambahnya Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. Penerimaan perpajakan berkurang dengan Rp648.300.000.000,00 (enam ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah);
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam bertambah dengan Rp20.236.700.000.000,00 (dua puluh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah);
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak bertambah dengan Rp534.700.000.000,00 (lima ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus juta rupiah).
(2) Bertambahnya Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. Bantuan Program sebesar nihil;
b. Bantuan Proyek bertambah dengan Rp10.791.000.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar rupiah).

Pasal 3
(1) Angaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan bertambah dengan Rp30.457.858.000.000,00 (tiga puluh triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah).
(2) Bertambahnya Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Pengeluaran Rutin bertambah dengan Rp22.447.432.000.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus tiga puluh dua juta rupiah);
b. Pengeluaran Pembangunan bertambah dengan Rp8.010.426.000.000,00 (delapan triliun sepuluh miliar empat ratus dua puluh enam juta rupiah).
(3) Bertambahnya Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. Pengeluaran Pembangunan Rupiah berkurang dengan Rp2.780.574.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus delapan puluh miliar lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah);
b. Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor bertambah dengan Rp10.791.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar rupiah).

Pasal 4
(1) Bertambahnya Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri dari:
                                        (dalam rupiah)
     01   SEKTOR INDUSTRI
          berkurang dengan              Rp3.739.033.000,00
     02   SEKTOR PERTANIAN
          DAN KEHUTANAN
          bertambah dengan              Rp14.242.557.000,00
     03   SEKTOR PENGAIRAN
          berkurang dengan              Rp4.120.484.000,00
     04   SEKTOR TENAGA KERJA
          berkurang dengan              Rp5.346.018.000,00
     05   SEKTOR PERDAGANGAN,
          PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
          KEUANGAN DAN KOPERASI
          bertambah dengan              Rp24.632.435.652.000,00
     06   SEKTOR TRANSPORTASI,
          METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
          berkurang dengan              Rp8.224.544.000,00
     07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN
          ENERGI berkurang dengan       Rp767.111.000,00
     08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
          TELEKOMUNIKASI
          bertambah dengan              Rp4.697.771.000,00
     09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
          DAN TRANSMIGRASI
          berkurang dengan              Rp1.667.970.898.000,00
     10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
          TATA RUANG berkurang dengan   Rp1.525.300.000,00
     11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
          NASIONAL, KEPERCAYAAN
          TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA,
          PEMUDA DAN OLAH RAGA
          berkurang dengan              Rp179.415.040.000,00
     12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
          KELUARGA SEJAHTERA
          berkurang dengan              Rp32.534.662.000,00
     13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
          KESEHATAN, PERANAN WANITA,
          ANAK DAN REMAJA
          bertambah dengan              Rp7.953.841.000,00
     14   SEKTOR PERUMAHAN DAN
          PERMUKIMAN berkurang dengan   Rp2.095.996.000,00
     15   SEKTOR AGAMA
          berkurang dengan              Rp87.222.259.000,00
     16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
          TEKNOLOGI berkurang dengan    Rp13.730.778.000,00
     17   SEKTOR HUKUM
          berkurang dengan              Rp44.575.659.000,00
     18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
          PENGAWASAN berkurang dengan   Rp505.770.073.000,00
     19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
          LUAR NEGERI, PENERANGAN,
          KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA
          bertambah dengan              Rp660.390.694.000,00
     20   SEKTOR PERTAHANAN DAN
          KEAMANAN berkurang dengan     Rp315.250.660.000,00
(2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri dari:
                                        (dalam rupiah)
     01   SEKTOR INDUSTRI
          bertambah dengan              Rp306.201.000.000,00
     02   SEKTOR PERTANIAN DAN
          KEHUTANAN
          bertambah dengan              Rp515.597.000.000,00
     03   SEKTOR PENGAIRAN
          berkurang dengan              Rp479.236.000.000,00
     04   SEKTOR TENAGA KERJA
          berkurang dengan              Rp57.182.000.000,00
     05   SEKTOR PERDAGANGAN,
          PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
          KEUANGAN DAN KOPERASI
          berkurang dengan              Rp34.271.000.000,00
     06   SEKTOR TRANSPORTASI,
          METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
          berkurang dengan              Rp712.172.000.000,00
     07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN
          ENERGI
          berkurang dengan              Rp302.383.000.000,00
     08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
          TELEKOMUNIKASI
          berkurang dengan              Rp31.605.000.000,00
     09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
          DAN TRANSMIGRASI
          berkurang dengan              Rp416.523.000.000,00
     10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
          TATA RUANG
          berkurang dengan              Rp76.730.000.000,00
     11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
          NASIONAL, KEPERCAYAAN
          TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA,
          PEMUDA DAN OLAH RAGA
          berkurang dengan              Rp489.860.000.000,00
     12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
          KELUARGA SEJAHTERA
          berkurang dengan              Rp151.554.000.000,00
     13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
          KESEHATAN, PERANAN WANITA,
          ANAK DAN REMAJA
          berkurang dengan              Rp164.929.000.000,00
     14   SEKTOR PERUMAHAN DAN
          PERMUKIMAN berkurang dengan   Rp132.199.000.000,00
     15   SEKTOR AGAMA
          berkurang dengan              Rp64.442.000.000,00
     16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
          TEKNOLOGI
          berkurang dengan              Rp153.125.000.000,00
     17   SEKTOR HUKUM
          berkurang dengan              Rp58.323.000.000,00
     18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
          PENGAWASAN
          berkurang dengan              Rp164.646.000.000,00
     19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
          LUAR NEGERI, PENERANGAN,
          KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA
          berkurang dengan              Rp48.842.000.000,00
     20   SEKTOR PERTAHANAN DAN
          KEAMANAN
          berkurang dengan              Rp64.350.000.000,00
(4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(5) Bertambahnya Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri dari:
                                        (dalam rupiah)
     01   SEKTOR INDUSTRI
          bertambah dengan              Rp391.077.000.000,00
     02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
          bertambah dengan              Rp528.973.000.000,00
     03   SEKTOR PENGAIRAN
          bertambah dengan              Rp971.014.000.000,00
     04   SEKTOR TENAGA KERJA
          bertambah dengan              Rp61.819.000.000,00
     05   SEKTOR PERDAGANGAN,
          PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
          KEUANGAN DAN KOPERASI
          bertambah dengan              Rp243.048.000.000,00
     06    SEKTOR TRANSPORTASI,
          METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
          bertambah dengan              Rp3.224.441.000.000,00
     07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN
          ENERGI
          bertambah dengan              Rp2.393.048.000.000,00
     08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
          TELEKOMUNIKASI
          bertambah dengan              Rp705.882.000.000,00
     09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
          DAN TRANSMIGRASI
          bertambah dengan              Rp169.994.000.000,00
     10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
          TATA RUANG
          bertambah dengan              Rp42.476.000.000,00
     11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
          NASIONAL, KEPERCAYAAN
          TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA,
          PEMUDA DAN OLAH RAGA
          bertambah dengan              Rp488.160.000.000,00
     12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
          KELUARGA SEJAHTERA
          bertambah dengan              Rp6.424.000.000,00
     13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
          KESEHATAN, PERANAN WANITA,
          ANAK DAN REMAJA
          bertambah dengan              Rp215.233.000.000,00
     14   SEKTOR PERUMAHAN DAN
          PERMUKIMAN
          bertambah dengan              Rp905.499.000.000,00
     15   SEKTOR AGAMA
          bertambah dengan              Rp15.133.000.000,00
     16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
          TEKNOLOGI
          bertambah dengan              Rp88.333.000.000,00
     17   SEKTOR HUKUM
          bertambah dengan              Rp274.000.000,00
     18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
          PENGAWASAN
          bertambah dengan              Rp49.537.000.000,00
     19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN
          LUAR NEGERI, PENERANGAN,
          KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA
          bertambah dengan              Rp31.578.000.000,00
     20   SEKTOR PERTAHANAN DAN
          KEAMANAN
          bertambah dengan              Rp259.057.000.000,00
(6) Perincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke dalam subsektor dicantumkan dalampenjelasan ayat ini.

Pasal 5
(1) Kredit angaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 yang pada akhir Tahun Anggaran 1997/1998 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1998/1999.
(2) Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan sebesar Rp456.242.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam miliar dua ratus empat puluh dua juta rupiah) akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1998/1999 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 6
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3749(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 65)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998

UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 merupakan pelaksanaan tahunkeempat Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke VI. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperlukan beberapa perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1997/1998, realisasi Pendapatan Negara diperkirakan lebih tinggi daripada yang direncanakan. Lebih tingginya Pendapatan Negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya Penerimaan Dalam Negeri dan Penerimaan Pembangunan.
Penerimaan Dalam Negeri mengalami peningkatan yang cukup besar dari rencananya, terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam sejalan dengan peningkatan harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaranya. Sedangkan lebih tingginya Penerimaan Pembangunan terutama berkaitan dengan adanya depresiasi Rupiah terhadap Dolar Amerika.
Di sisi Belanja Negara, realisasi Pengeluaran Rutin lebih tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya Pengeluaran Rutin terutama disebabkan oleh lebih tingginya pembayaran bunga dan cicilan hutang, serta Pengeluaran Rutin lainnya dari yang dianggarkan sebelumnya. Sementara itu, realisasi Pengeluaran Pembangunan diperkirakan juga lebih tinggi dari rencananya, yang terutama disebabkan oleh lebih tingginya pembiayaan pembangunan yang berasal dari Bantuan Proyek.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan bertambah sebesar Rp30.914.100.000.000,00 (tiga puluh triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan bertambah sebesar Rp30.457.858.000.000,00 (tiga puluh triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah).
Dengan demikian terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp456.242.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam miliar dua ratus empat puluh dua juta rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3672), perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 perlu diatur dengan Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
                                         (dalam rupiah)
PENERIMAAN PERPAJAKAN
berkurang dengan                         648.300.000.000,00
0110 Pajak Penghasilan (Pph)
     berkurang dengan                    659.517.000.000,00
0120 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
     berkurang dengan                    100.383.000.000,00
0140 Pajak Bumi dan Bangunan dan (PBB)
     bertambah dengan                    150.016.000.000,00
0210 Penerimaan Bea Masuk
     berkurang dengan                    332.198.000.000,00
0220 Penerimaan Cukai bertambah dengan   370.881.000.000,00
0230 Penerimaan Pajak Ekspor/pungutan
     ekspor bertambah dengan              25.391.000.000,00
0240 Bea Meterai berkurang dengan         80.490.000.000,00
0250 Bea lelang berkurang dengan          22.000.000.000,00
Huruf b
PENERIMAAN DARI SEKTOR MINYAK BUMI
DAN GAS ALAM bertambah dengan         20.236.700.000.000,00
0310 Penerimaan minyak bumi dan
     gas alam bertambah dengan        20.485.900.000.000,00
0320 Penerimaan laba bersih minyak
     (LBM) berkurang dengan              249.200.000.000,00
Huruf c
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
bertambah dengan                         534.700.000.000,00
0410 Penerimaan pendidikan
     bertambah dengan                     19.038.600.000,00
     0411 Uang pendidikan
          bertambah dengan                18.959.900.000,00
     0412 Uang ujian masuk, kenaikan
          tingkat, dan akhir pendidikan
          bertambah dengan                    13.800.000,00
     0413 Uang ujian untuk menjalankan
          praktek bertambah dengan             2.700.000,00
     0414 Penerimaan penddikan lainnya
          bertambah dengan                    62.200.000,00
0480 Penerimaan pendidikan swadana
     bertambah dengan                     23.048.100.000,00
     0481 Penerimaan pendidikan
          swadana bertambah dengan        23.048.100.000,00
0510 Penjualan hasil produksi, sitaan
     bertambah dengan                        493.500.000,00
     0511 Penjualan hasil pertanian,
          perkebunan bertambah dengan         72.100.000,00
     0512 Penjualan hasil perternakan
          berkurang dengan                   548.100.000,00
     0513 Penjualan hasil perikanan
          bertambah dengan                    13.900.000,00
     0514 Penjualan hasil sitaan
          bertambah dengan                   240.000.000,00
     0515 Penjualan obat-obatan dan
          hasil farmasi lainnya
          bertambah dengan                     5.100.000,00
     0516 Penjualan penerbitan, film,
          dan hasil cetakan lainnya
          bertambah dengan                    24.600.000,00
     0517 Penjualan dokumen-dokumen
          pelelangan bertambah dengan        407.300.000,00
     0519 Penjualan lainnya
          bertambah dengan                   278.600.000,00
0520 Penjualan aset tetap bertambah dengan   460.900.000,00
     0521 Penjualan rumah, gedung,
          bangunan, dan tanah
          bertambah dengan                    39.300.000,00
     0522 Penjualan kendaraan bermotor
          bertambah dengan                    12.800.000,00
     0523 Penjualan sewa beli
          bertambah dengan                   386.900.000,00
     0529 Penjualan aset lainnya yang
          berlebih, rusak, dihapuskan
          bertambah dengan                    21.900.000,00
0530 Penerimaan sewa bertambah dengan        118.500.000,00
     0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri
          berkurang dengan                    98.000.000,00
     0532 Sewa gedung, bangunan, gudang
          berkurang dengan                       800.000,00
     0533 Sewa benda-benda bergerak
          bertambah dengan                   160.200.000,00
     0539 Sewa benda-benda tak bergerak
          lainnya bertambah dengan            57.100.000,00
0540 Penerimaan jasa I bertambah dengan   41.462.200.000,00
     0541 Penerimaan rumah sakit dan
          instansi kesehatan lainnya
          bertambah dengan                 1.737.600.000,00
     0542 Penerimaan tempat hiburan/
          taman/museum bertambah dengan      115.000.000,00
     0543 Penerimaan surat keterangan,
          visa, paspor dan SIM, STNK,
          BPKB berkurang dengan           19.146.600.000,00
     0544 Penerimaan sertifikat
          pendaftaran tanah
          bertambah dengan                22.854.000.000,00
     0545 Penerimaan hak dan perizinan
          bertmambah dengan               32.915.300.000,00
     0546 Penerimaan sensor/karantina,
          pengawasan, pemeriksaan
          bertambah dengan                   392.200.000,00
     0547 Penerimaan jasa tenaga, jasa
          pekerja bertambah dengan           291.300.000,00
     0548 Penerimaan jasa Kantor Urusan
          Agama bertambah dengan             333.400.000,00
     0549 Penerimaan jasa bandar udara
          dan pelabuhan
          bertambah dengan                 1.970.000.000,00
0550 Penerimaan Jasa II
     bertambah dengan                     56.437.300.000,00
     0551 Penerimaan jasa lembaga
          keuangan (jasa giro)
          berkurang dengan                 7.006.500.000,00
     0552 Penerimaan iuran hasil hutan,
          hasil laut, royalti dan
          denda bertambah dengan          62.901.100.000,00
     0553 Penerimaan iuran lelang
          untuk fakir miskin
          berkurang dengan                   760.600.000,00
     0554 Penerimaan jasa Kantor Catatan
          Sipil berkurang dengan           4.345.600.000,00
     0555 Penerimaan biaya penagihan
          pajak-pajak negara dengan
          surat paksa bertambah dengan        35.000.000,00
     0556 Penerimaan uang pewarganegaraan
          bertambah dengan                   125.000.000,00
     0557 Pendapatan bea lelang
          bertambah dengan                 1.915.200.000,00
     0558 Pendapatan biaya pengurusan
          piutang negara dan lelang
          negara berkurang dengan         10.999.900.000,00
     0559 Penerimaan jasa lainnya
          bertambah dengan                14.573.600.000,00
0560 Penerimaan rutin dari luar negeri
     bertambah dengan                      3.860.300.000,00
     0561 Bea visa dan paspor
          berkurang dengan                 1.995.000.000,00
     0562 Bea konsuler
          berkurang dengan                 2.367.100.000,00
     0565 Bea legalisasi dan pembuatan
          surat keterangan
          bertambah dengan                    57.000.000,00
     0569 Penerimaan rutin lainnya dari
          luar negeri bertambah dengan     8.165.400.000,00
0580 Penerimaan Penjualan, Sewa dan
     Jasa Swadana bertambah dengan        75.731.100.000,00
     0581 Penerimaan penjualan swadana
          bertambah dengan                   539.500.000,00
     0582 Penerimaan sewa swadana
          bertambah dengan                       900.000,00
     0583 Penerimaan jasa swadana
          bertambah dengan                75.190.700.000,00
0610 Penerimaan Kejaksaan dan Peradilan
     bertambah dengan                     27.408.900.000,00
     0611 Legilisasi tanda tangan
          bertambah dengan                     1.600.000,00
     0612 Pengesahan surat di bawah
          bertambah dengan                       200.000,00
     0613 Uang meja (leges) dan upah
          pada panitera badan pengadilan
          bertambah dengan                 3.186.800.000,00
     0614 Hasil denda, denda tilang dan
          sebagainya bertambah dengan     13.600.000.000,00
     0615 Ongkos perkara
          bertambah dengan                 1.974.100.000,00
     0619 Penerimaan kejaksaan dan
          peradilan lainnya
          bertambah dengan                 8.646.200.000,00
0710 Penerimaan dari investasi
     bertambah dengan                    128.193.300.000,00
     0711 Bagian laba dari BUMN
          bertambah dengan               128.193.300.000,00
0810 Penerimaan Kembali Belanja Tahun
     Anggaran Berjalan bertambah dengan   22.607.500.000,00
     0811 Penerimaan kembali belanja
          pegawai pusat bertambah dengan   2.028.900.000,00
     0812 Penerimaan kembali belanja
          pegawai daerah otonom
          bertambah dengan                 3.030.000.000,00
     0813 Penerimaan kembali belanja
          pensiun bertambah dengan            60.000.000,00
     0814 Penerimaan kembali belanja
          rutin lainnya bertambah dengan  16.089.400.000,00
     0815 Penerimaan kembali belanja
          pembangunan rupiah lainnya         369.500.000,00
          bertambah dengan                 1.285.400.000,00
     0816 Pembetulan pembukuan
          pembayaran subsidi pajak
          (PPN/PPnBM,PPh)
          bertambah dengan                   113.800.000,00
0820 Penerimaan Kembali Belanja Tahun
     Anggaran lalu bertambah dengan       13.834.700.000,00
     0821 Penerimaan kembali belanja
          pegawai pusat
          berkurang dengan                   368.800.000,00
     0822 Penerimaan kembali belanja
          pegawai daerah otonom
          bertambah dengan                12.739.000.000,00
     0823 Penerimaan kembali belanja
          pensiun bertambah dengan         1.376.900.000,00
     0824 Penerimaan kembali belanja
          rutin lainnya
          bertambah dengan                    44.200.000,00
     0825 Penerimaan kembali belanja
          pembangunan rupiah lainnya
          bertambah dengan                    33.900.000,00
     0826 Pembetulan pembukuan pembayaran
          subsidi pajak (PPN/PPnBM, PPh)
          bertambah dengan                     9.500.000,00
0880 Penerimaan Lain-lain Swadana
     bertambah dengan                      9.713.800.000,00
     0881 Penerimaan lain-lain swadana
          bertambah dengan                 9.713.800.000,00
0890 Penerimaan Lain-lain
     bertambah dengan                    112.291.300.000,00
     0891 Penerimaan kembali persekot,
          uang muka gaji
          bertambah dengan                     7.500.000,00
     0892 Penerimaan denda keterlambatan
          penyelesaian pekerjaan
          bertambah dengan                    47.900.000,00
     0893 Penerimaan kembali, ganti rugi
          atas kerugian yang diderita
          oleh negara bertambah dengan        56.400.000,00
     0894 Penerimaan kembali berhitungan
          sisa lebih subsidi gaji PNS-DO
          berdasarkan SPM nihil KPKN
          bertambah dengan               106.000.000.000,00
     0899 Penerimaan anggaran lainnya
          bertambah dengan                 6.179.500.000,00
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
                                        (dalam rupiah)
          PENGELUARAN RUTIN
          bertambah dengan            22.447.432.000.000,00
          01   SEKTOR INDUSTRI
               berkurang dengan            3.739.033.000,00
               01.1 Subsektor Industri
                    berkurang dengan       3.739.033.000,00
          02   SEKTOR PERTANIAN DAN
               KEHUTANAN bertambah dengan 14.242.557.000,00
               02.1 Subsektor Pertanian
                    berkurang dengan       6.957.443.000,00
               02.2 Subsektor Kehutanan
                    bertambah dengan      21.200.000.000,00
          03   SEKTOR PENGAIRAN berkurang
               dengan                      4.120.484.000,00
               03.1 Subsektor Pengembangan
                    Sumber Daya Air
                    berkurang dengan       2.189.874.000,00
               03.2 Subsektor Irigasi
                    berkurang dengan       1.930.610.000,00
          04   SEKTOR TENAGA KERJA
               berkurang dengan            5.346.018.000,00
               04.1 Subsektor Tenaga Kerja
                    berkurang dengan       5.346.018.000,00
          05   SEKTOR PERDAGANGAN,
               PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
               KEUANGAN DAN KOPERASI
               bertambah dengan       24.632.435.652.000,00
               05.1 Subsektor Perdagangan
                    Dalam Negeri berkurang
                    dengan                 6.579.037.000,00
               05.2 Subsektor Perdagangan
                    Luar Negeri berkurang
                    dengan                 4.616.232.000,00
               05.4 Subsektor Keuangan
                    bertambah dengan  24.648.165.130.000,00
               05.5 Subsektor Koperasi dan
                    Pengusaha Kecil
                    berkurang dengan       4.534.209.000,00
     06   SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
          DAN GEOFISIKA berkurang dengan   8.224.544.000,00
          06.1 Subsektor Prasarana Jalan
               berkurang dengan             3.363.092.000,00
          06.2 Subsektor Transportasi
               Darat berkurang dengan      2.685.446.000,00
          06.3 Subsektor Transportasi
               Laut berkurang dengan          99.388.000,00
          06.4 Subsektor Transportasi
               Udara berkurang dengan      1.237.177.000,00
          06.5 Subsektor Meteorologi,
               Geofisika,Pencarian dan
               Penyelamatan (SAR)
               berkurang dengan              839.441.000,00
     07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
          berkurang dengan                   767.111.000,00
          07.1 Subsektor Pertambangan
               berkurang dengan              237.956.000,00
          07.2 Subsektor Energi
               berkurang dengan              529.155.000,00
     08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
          TELEKOMUNIKASI berkurang
          dengan                           4.697.771.000,00
          08.1 Subsektor Pariwisata
               berkurang dengan              713.789.000,00
          08.2 Subsektor Pos dan
               Telekomunikasi bertambah
               dengan                      5.411.560.000,00
     09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
          DAN TRANSMIGRASI berkurang
          dengan                        1.667.970.898.000,00
          09.1 Subsektor Pembangunan
               Daerah berkurang dengan  1.663.632.000.000,00
          09.2 Subsektor Transmigrasi
               dan Pemukiman Perambah
               Hutan berkurang dengan       4.338.898.000,00
     10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
          TATA RUANG berkurang dengan       1.525.300.000,00
          10.1 Subsektor Lingkungan Hidup
               berkurang dengan               930.775.000,00
          10.2 Subsektor Tata Ruang
               berkurang dengan               594.525.000,00
     11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
          NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
          TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN
          OLAH RAGA berkurang dengan      179.415.040.000,00
          11.1 Subsektor Pendidikan
               berkurang dengan           147.281.178.000,00
          11.2 Subsektor Pendidikan Luar
               Sekolah dan Kedinasan
               berkurang dengan            20.774.351.000,00
          11.3 Subsektor Kebudayaan
               Nasional dan Kepercayaan
               Terhadap Tuhan Yang Maha
               Esa berkurang dengan        10.260.485.000,00
          11.4 Subsektor Pemuda dan Olah
               Raga berkurang dengan        1.099.026.000,00
     12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
          KELUARGA SEJAHTERA berkurang
          dengan                           32.534.662.000,00
          12.1 Subsektor Kependudukan
               dan Keluarga Berencana
               berkurang dengan            32.534.662.000,00
     13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
          KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK
          DAN REMAJA bertambah dengan       7.953.841.000,00
          13.1 Subsektor Kesejahteraan
               Sosial berkurang dengan        772.083.000,00
          13.2 Subsektor Kesehatan
               bertambah dengan              8.725.924.000,00
     14   SEKTOR PERUMAHAN DAN
          PERMUKIMAN berkurang dengan       2.095.996.000,00
          14.1 Subsektor Perumahan dan
               Permukiman berkurang dengan  1.357.095.000,00
          14.2 Subsektor Penataan Kota dan
               Bangunan berkurang dengan      738.901.000,00
     15   SEKTOR AGAMA berkurang dengan    87.222.259.000,00
          15.1 Subsektor Pelayanan
               Kehidupan Beragama
               berkurang dengan             7.267.478.000,00
          15.2 Subsektor Pembinaan
               Pendidikan Agama
               berkurang dengan            79.954.781.000,00
     16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
          TEKNOLOGI berkurang dengan       13.730.778.000,00
          16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
               Terapan dan Dasar
               berkurang dengan            10.022.814.000,00
          16.3 Subsektor Kelembagaan
               Prasarana dan Sarana Ilmu
               Pengetahuan dan Teknologi
               berkurang dengan               489.754.000,00
          16.5 Subsektor Kedirgantaraan
               berkurang dengan               221.418.000,00
          16.6 Subsektor Sistem Informasi
               dan Statistik berkurang
               dengan                       2.996.792.000,00
     17   SEKTOR HUKUM berkurang dengan    44.575.659.000,00
          17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
               Nasional berkurang dengan   36.185.507.000,00
          17.2 Subsektor Pembinaan
               Aparatur Hukum berkurang
               dengan                       8.390.152.000,00
     18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
          PENGAWASAN berkurang dengan     505.770.073.000,00
          18.1 Subsektor Aparatur Negara
               berkurang dengan           487.738.270.000,00
          18.2 Subsektor Pendayagunaan
               Sistem dan Pelaksanaan
               Pengawasan berkurang dengan 18.031.803.000,00
     19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
          NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
          DAN MEDIA MASSA bertambah
          dengan                          660.390.694.000,00
          19.1 Subsektor Politik
               berkurang dengan             5.305.087.000,00
          19.2 Subsektor Hubungan Luar
               Negeri bertambah dengan    687.765.141.000,00
          19.3 Subsektor Penerangan,
               Komunikasi dan Media Massa
               berkurang dengan            22.069.360.000,00
     20   SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
          berkurang dengan                315.250.660.000,00
          20.2 Subsektor Angkatan
               Bersenjata Republik Indonesia
               berkurang dengan           268.913.426.000,00
          20.3 Subsektor Pendukung
               berkurang dengan            46.337.234.000,00
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
                                       (dalam rupiah)
     PENGELUARAN PEMBANGUNAN RUPIAH
     berkurang dengan                   2.780.574.000.000,00
     01   SEKTOR INDUSTRI
          bertambah dengan                306.201.000.000,00
          01.1 Subsektor Industri
               bertambah dengan           306.201.000.000,00
     02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
          bertambah dengan                515.597.000.000,00
          02.1 Subsektor Pertanian
               bertambah dengan           519.354.000.000,00
          02.2 Subsektor Kehutanan
               berkurang dengan             3.757.000.000,00
     03   SEKTOR PENGAIRAN berkurang
          dengan                          479.236.000.000,00
          03.1 Subsektor Pengembangan
               Sumber Daya Air berkurang
               dengan                      92.693.000.000,00
          03.2 Subsektor Irigasi
               berkurang dengan           386.543.000.000,00
     04   SEKTOR TENAGA KERJA
          berkurang dengan                 57.182.000.000,00
          04.1 Subsektor Tenaga Kerja
               berkurang dengan            57.182.000.000,00
     05   SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
          USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
          KOPERASI berkurang dengan        34.271.000.000,00
          05.1 Subsektor Perdagangan Dalam
               Negeri bertambah dengan      3.411.000.000,00
          05.2 Subsektor Perdagangan Luar
               Negeri berkurang dengan      1.810.000.000,00
          05.3 Subsektor Pengembangan Usaha
               Nasional berkurang dengan    1.200.000.000,00
          05.4 Subsektor Keuangan
               berkurang dengan             1.564.000.000,00
          05.5 Subsektor Koperasi dan
               Pengusaha kecil
               berkurang dengan            33.108.000.000,00
     06   SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
          DAN GEOFISIKA berkurang dengan  712.172.000.000,00
          06.1 Subsektor Prasarana Jalan
               berkurang dengan            475.725.000.000,00
          06.2 Subsektor Transportasi Darat
               berkurang dengan           102.683.000.000,00
          06.3 Subsektor Transportasi Laut
               berkurang dengan            70.987.000.000,00
          06.4 Subsektor Transportasi Udara
               berkurang dengan            55.031.000.000,00
          06.5 Subsektor Meteorologi,
               Geofisika,Pencarian dan
               Penyelamatan (SAR)
               berkurang dengan             7.746.000.000,00
     07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
          berkurang dengan                302.383.000.000,00
          07.1 Subsektor Pertambangan
               berkurang dengan            29.345.000.000,00
          07.2 Subsektor Energi
               berkurang dengan           273.038.000.000,00
     08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
          TELEKOMUNIKASI berkurang
          dengan                           31.605.000.000,00
          08.1 Subsektor Pariwisata
               berkurang dengan            18.050.000.000,00
          08.2 Subsektor Pos dan
               Telekomunikasi
               berkurang dengan            13.555.000.000,00
     09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
          TRANSMIGRASI berkurang dengan   416.523.000.000,00
          09.1 Subsektor Pembangunan
               Daerah bertambah dengan     74.800.000.000,00
          09.2 Subsektor Transmigrasi dan
               Pemukiman Perambah Hutan
               berkurang dengan           491.323.000.000,00
     10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
          TATA RUANG berkurang dengan      76.730.000.000,00
          10.1 Subsektor Lingkungan
               Hidup berkurang dengan      54.195.000.000,00
          10.2 Subsektor Tata Ruang
               berkurang dengan            22.535.000.000,00
     11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
          NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
          TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN
          OLAH RAGA berkurang dengan      489.860.000.000,00
          11.1 Subsektor Pendidikan
               berkurang dengan           393.520.000.000,00
          11.2 Subsektor Pendidikan Luar
               Sekolah dan Kedinasan
               berkurang dengan            46.231.000.000,00
          11.3 Subsektor Kebudayaan
               Nasional dan Kepercayaan
               Terhadap Tuhan Yang Maha
               Esa berkurang dengan        27.565.000.000,00
          11.4 Subsektor Pemuda dan Olah
               Raga berkurang dengan       22.544.000.000,00
     12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
          SEJAHTERA berkurang dengan      151.554.000.000,00
          12.1 Subsektor Kependudukan dan
               Keluarga Berencana
               berkurang dengan           151.554.000.000,00
     13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
          KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK
          DAN REMAJA berkurang dengan     164.929.000.000,00
          13.1 Subsektor Kesejahteraan
               Sosial bertambah dengan     28.421.000.000,00
          13.2 Subsektor Kesehatan
               berkurang dengan            116.824.000.000,00
          13.3 Subsektor Peranan Wanita,
               Anak dan Remaja
               berkurang dengan            76.526.000.000,00
     14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
          berkurang dengan                132.199.000.000,00
          14.1 Subsektor Perumahan dan
               Permukiman berkurang
               dengan                     125.345.000.000,00
          14.2 Subsektor Penataan Kota
               dan Bangunan berkurang
               dengan                       6.854.000.000,00
     15   SEKTOR AGAMA berkurang dengan    64.442.000.000,00
          15.1 Subsektor Pelayanan
               Kehidupan Beragama
               berkurang dengan            11.458.000.000,00
          15.2 Subsektor Pembinaan
               Pendidikan Agama
               berkurang dengan            52.984.000.000,00
     16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
          TEKNOLOGI berkurang dengan      153.125.000.000,00
          16.1 Subsektor Teknik Produksi
               dan Teknologi berkurang
               dengan                      21.607.000.000,00
          16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
               Terapan dan Dasar
               berkurang dengan            17.193.000.000,00
          16.3 Subsektor Kelembagaan
               Prasarana dan Sarana Ilmu
               Pengetahuan dan Teknologi
               berkurang dengan            31.417.000.000,00
          16.4 Subsektor kelautan
               berkurang dengan            19.141.000.000,00
          16.5 Subsektor Kedirgantaraan
               berkurang dengan            11.416.000.000,00
          16.6 Subsektor Sistem Informasi
               dan Statistik
               berkurang dengan            52.351.000.000,00
     17   SEKTOR HUKUM berkurang dengan    58.323.000.000,00
          17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
               Nasional berkurang dengan    4.773.000.000,00
          17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur
               Hukum berkurang dengan      15.520.000.000,00
          17.3 Subsektor Sarana dan
               Prasarana Hukum berkurang
               dengan                      38.030.000.000,00
     18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
          PENGAWASAN berkurang dengan     164.646.000.000,00
          18.1 Subsektor Aparatur Negara
               berkurang dengan           158.745.000.000,00
          18.2 Subsektor Pendayagunaan
               Sistem dan Pelaksanaan
               Pengawasan berkurang dengan  5.901.000.000,00
     19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
          NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
          DAN MEDIA MASSA berkurang dengan 48.842.000.000,00
          19.1 Subsektor Politik
               berkurang dengan             6.000.000.000,00
          19.2 Subsektor Hubungan Luar
               Negeri berkurang dengan      2.199.000.000,00
          19.3 Subsektor Penerangan,
               Komunikasi dan Media Massa
               berkurang dengan            40.643.000.000,00
     20   SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
          berkurang dengan                 64.350.000.000,00
          20.2 Subsektor ABRI
               berkurang dengan            54.350.000.000,00
          20.3 Subsektor Pendukung
               berkurang dengan            10.000.000.000,00
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
                                              (dalam rupiah)
     PENGELUARAN PEMBANGUNAN YANG
     DIBIAYAI DENGAN BANTUAN PROYEK DAN
     KREDIT EKSPOR
     bertambah dengan                  10.791.000.000.000,00
     01   SEKTOR INDUSTRI
          bertambah dengan                391.077.000.000,00
          01.1 Subsektor Industri
               bertambah dengan           391.077.000.000,00
     02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
          bertambah dengan                528.973.000.000,00
          02.1 Subsektor Pertanian
               bertambah dengan           500.167.000.000,00
          02.2 Subsektor Kehutanan
               bertambah dengan            28.806.000.000,00
     03   SEKTOR PENGAIRAN
          bertambah dengan                971.014.000.000,00
          03.1 Subsektor Pengembangan
               Sumber Daya Air
               bertambah dengan           544.083.000.000,00
          03.2 Subsektor Irigasi
               bertambah dengan           426.931.000.000,00
     04   SEKTOR TENAGA KERJA
          bertambah dengan                 61.819.000.000,00
          04.1 Subsektor Tenaga Kerja
               bertambah dengan            61.819.000.000,00
     05   SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
          USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
          KOPERASI
          bertambah dengan                243.048.000.000,00
          05.1 Subsektor Perdagangan
               Dalam Negeri
               bertambah dengan            21.944.000.000,00
          05.2 Subsektor Perdagangan Luar
               Negeri
               bertambah dengan            67.927.000.000,00
          05.3 Subsektor Pengembangan
               Usaha Nasional
               bertambah dengan            11.489.000.000,00
          05.4 Subsektor Keuangan
               bertambah dengan            83.399.000.000,00
          05.5 Subsektor Koperasi dan
               Pengusaha Kecil
               bertambah dengan            58.289.000.000,00
     06   SEKTOR TRANSPORTASI,
          METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
          bertambah dengan              3.224.441.000.000,00
          06.1 Subsektor Prasarana
               Jalan
               bertambah dengan          1.287.717.000.000,00
          06.2 Subsektor Transportasi
               Darat
               bertambah dengan         1.100.119.000.000,00
          06.3 Subsektor Transportasi
               Laut
               bertambah dengan           489.878.000.000,00
          06.4 Subsektor Transportasi
               Udara
               bertambah dengan           320.097.000.000,00
          06.5 Subsektor Meteorologi,
               Geofisika,Pencarian dan
               Penyelamatan (SAR)
               bertambah dengan            26.630.000.000,00
     07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
          bertambah dengan              2.393.048.000.000,00
          07.2 Subsektor Energi
               bertambah dengan         2.393.048.000.000,00
     08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
          TELEKOMUNIKASI
          bertambah dengan                705.882.000.000,00
          08.2 Subsektor Pos dan
               Telekomunikasi
               bertambah dengan           705.882.000.000,00
     09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
          TRANSMIGRASI
          bertambah dengan                169.994.000.000,00
          09.1 Subsektor Pembangunan
               Daerah
               bertambah dengan           167.812.000.000,00
          09.2 Subsektor Transmigrasi dan
               Pemukiman Perambah Hutan
               bertambah dengan             2.182.000.000,00
     10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
          TATA RUANG
          bertambah dengan                 42.476.000.000,00
          10.1 Subsektor Lingkungan Hidup
               bertambah dengan            26.249.000.000,00
          10.2 Subsektor Tata Ruang
               bertambah dengan            16.227.000.000,00
     11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
          NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
          TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN
          OLAH RAGA
          bertambah dengan                488.160.000.000,00
          11.1 Subsektor Pendidikan
               bertambah dengan           472.765.000.000,00
          11.2 Subsektor Pendidikan Luar
               Sekolah dan Kedinasan
               bertambah dengan            15.395.000.000,00
     12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
          SEJAHTERA
          bertambah dengan                  6.424.000.000,00
          12.1 Subsektor Kependudukan dan
               Keluarga Berencana
               bertambah dengan             6.424.000.000,00
     13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
          KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK
          DAN REMAJA
          berkurang dengan                215.233.000.000,00
          13.1 Subsektor Kesejahteraan
               Sosial
               bertambah dengan            40.780.000.000,00
          13.2 Subsektor Kesehatan
               bertambah dengan            171.490.000.000,00
          13.3 Subsektor Peranan Wanita,
               Anak dan Remaja
               bertambah dengan             2.963.000.000,00
     14   SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
          bertambah dengan                905.499.000.000,00
          14.1 Subsektor Perumahan dan
               Permukiman
               bertambah dengan           888.113.000.000,00
          14.2 Subsektor Penataan Kota dan
               Bangunan
               bertambah dengan            17.386.000.000,00
     15   SEKTOR AGAMA
          bertambah dengan                 15.133.000.000,00
          15.2 Subsektor Pembinaan
               Pendidikan Agama
               bertambah dengan            15.133.000.000,00
     16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
          TEKNOLOGI
          bertambah dengan                 88.333.000.000,00
          16.1 Subsektor Teknik Produksi
               dan Teknologi
               bertambah dengan            60.950.000.000,00
          16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
               Terapan dan Dasar
               bertambah dengan               114.000.000,00
          16.3 Subsektor Kelembagaan
               Prasarana dan Sarana Iptek
               bertambah dengan            19.774.000.000,00
          16.4 Subsektor Kelautan
               bertambah dengan             6.094.000.000,00
          16.5 Subsektor Kedirgantaraan
               bertambah dengan             1.087.000.000,00
          16.6 Subsektor Sistem Informasi
               dan Statistik
               bertambah dengan               314.000.000,00
     17   SEKTOR HUKUM
          bertambah dengan                    274.000.000,00
          17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
               Nasional
               bertambah dengan               274.000.000,00
     18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
          PENGAWASAN
          bertambah dengan                 49.537.000.000,00
          18.1 Subsektor Aparatur Negara
               bertambah dengan            48.651.000.000,00
          18.2 Subsektor Pendayagunaan
               Sistem dan Pelaksanaan
               Pengawasan
               bertambah dengan               886.000.000,00
     19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
          NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
          DAN MEDIA MASSA
          bertambah dengan                 31.578.000.000,00
          19.3 Subsektor Penerangan,
               Komunikasi dan Media Massa
               bertambah dengan            31.578.000.000,00
     20   SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
          bertambah dengan                259.057.000.000,00
          20.2 Subsektor ABRI
               bertambah dengan           259.057.000.000,00
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, meliputi Sisa Kredit Anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3672) maupun Sisa Kredit Anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 dalam Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp456.242.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam miliar dua ratus empat puluh dua juta rupiah), yang akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1998/1999 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali