Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 66, 1998(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3750)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1998
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1998/1999

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis;
b. Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Kelima pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara tentang Pembangunan Lima Tahun Keenam;
c. Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
d. bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1998/1999;
e. bahwa Angaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat:     1. Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telahbeberaia kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999.

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan Negara adalah semua Penerimaan Dalam Negeri dan Penerimaan Pembangunan yang digunakan untuk membiayai Belanja Negara;
2. Penerimaan Dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak;
3. Penerimaan Pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
4. Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;
5. Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri;
6. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan;
7. Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran;
8. Sisa Anggaran lebih adlah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara;
9. Sektor adalah kumpulan Subsektor;
10. Subsektor adalah kumpulan Program;
11. Bantuan Program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan danbukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan;
12. Bantuan Proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 diperoleh dari:
a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp114.965.800.000.000,00.
(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp32.255.000.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp147.220.800.000.000,00.

Pasal 3
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp66.040.000.000.000,00;
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp34.581.700.000.000,00;
c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp14.344.100.000.000,00.
(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a. Bantuan Program sebesar Rp8.500.000.000.000,00;
b. Bantuan Proyek sebesar Rp23.755.000.000.000,00.

Pasal 4
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 terdiri dari:
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp97.829.100.000.000,00.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana idmaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp49.391.700.000.000,00.
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp147.220.800.000.000,00.

Pasal 5
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor:
     01   Sektor industri sebesar  Rp83.285.209.000,00
     02   Sektor pertanian dan
          Kehutanan sebesar        Rp627.724.191.000,00
     03   Sektor pengairan sebesar Rp38.416.795.000,00
     04   Sektor tenaga kerja
          sebesar                  Rp318.069.481.000,00
     05   Sektor perdagangan,
          pengembangan usaha nasional,
          keuangan dan koperasi
          sebesar                  Rp59.790.615.612.000,00
     06   Sektor transportasi,
          meteorologi dan geofisika
          sebesar                  Rp329.700.829.000,00
     07   Sektor pertambangan dan
          energi sebesar           Rp318.933.498.000,00
     08   Sektor pariwisata, pos
          dan telekomunikasi
          sebesar                  Rp117.207.539.000,00
     09   Sektor pembangunan daerah
          dan transmigrasi sebesar Rp12.485.462.070.000,00
     10   Sektor lingkungan hidup
          dan tata ruang sebesar   Rp357.912.413.000,00
     11   Sektor pendidikan,
          kebudayaan nasional,
          kepercayaan terhadap
          Tuhan Yang Maha Esa,
          pemuda dan olah raga
          sebesar                  Rp4.740.026.958.000,00
     12   Sektor kependudukan dan
          keluarga sejahtera
          sebesar                  Rp331.654.091.000,00
     13   Sektor kesejahteraan
          sosial, kesehatan,
          peranan wanita,
          anak dan remaja sebesar  Rp705.289.102.000,00
          14   Sektor perumahan
          dan pemukiman sebesar    Rp22.813.072.000,00
     15   Sektor agama sebesar     Rp1.303.622.987.000,00
     16   Sektor ilmu pengetahuan
          dan teknologi sebesar    Rp409.502.164.000,00
     17   Sektor hukum sebesar     Rp755.062.877.000,00
     18   Sektor aparatur negara
          dan pengawasan sebesar   Rp5.227.096.572.000,00
     19   Sektor politik, hubungan
          luar negeri, penerangan,
          komunikasi dan media
          massa sebesar            Rp2.317.439.243.000,00
     20   Sektor pertahanan dan
          keamanan sebesar         Rp7.549.165.297.000,00
(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor:
     01   Sektor industri sebesar  Rp697.317.300.000,00
     02   Sektor pertanian dan
          Kehutanan sebesar        Rp2.756.883.700.000,00
     03   Sektor pengairan sebesar Rp3.336.074.400.000,00
     04   Sektor tenaga kerja
          sebesar                  Rp1.324.921.800.000,00
     05   Sektor perdagangan,
          pengembangan usaha
          nasional, keuangan dan
          koperasi sebesar         Rp830.686.300.000,00
     06   Sektor transportasi,
          meteorologi dan
          geofisika sebesar        Rp8.500.814.400.000,00
     07   Sektor pertambangan dan
          energi sebesar           Rp6.085.230.700.000,00
     08   Sektor pariwisata, pos
          dan telekomunikasi
          sebesar                  Rp1.215.437.500.000,00
     09   Sektor pembangunan daerah
          dan transmigrasi sebesar Rp8.310.359.400.000,00
     10   Sektor lingkungan hidup
          dan tata ruang sebesar   Rp798.871.500.000,00
     11   Sektor pendidikan,
          kebudayaan nasional,
          kepercayaan terhadap
          Tuhan Yang Maha Esa,
          pemuda dan olah raga
          sebesar                  Rp5.475.240.900.000,00
     12   Sektor kependudukan dan
          keluarga sejahtera
          sebesar                  Rp587.546.000.000,00
     13   Sektor kesejahteraan
          sosial, kesehatan,
          peranan wanita, anak
          dan remaja sebesar       Rp2.426.268.200.000,00
     14   Sektor perumahan dan
          pemukiman sebesar        Rp1.940.603.000.000,00
     15   Sektor agama sebesar     Rp374.600.000.000,00
     16   Sektor ilmu pengetahuan
          dan teknologi sebesar    Rp1.122.811.400.000,00
     17   Sektor hukum sebesar     Rp186.735.500.000,00
     18   Sektor aparatur negara
          dan pengawasan sebesar   Rp919.499.300.000,00
     19   Sektor politik, hubungan
          luar negeri, penerangan,
          komunikasi dan media
          massa sebesar            Rp378.982.000.000,00
     20   Sektor pertahanan dan
          keamanan sebesar         Rp2.122.816.700.000,00
(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 6
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 7
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ke dalam program dan proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 8
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1998/1999 Pemerintah membuat laporan Semester I mengenai:
a. realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
b. realisasi Penerimaan Pembangunan;
c. Realisasi Pengeluaran Rutin;
d. Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
e. Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
f. Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999.

Pasal 9
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1998/1999 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1999/2000 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1999/2000.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1999/2000.

Pasal 10
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1998/1999 dapat digunakan untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 11
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 94) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 1998/1999 berakhir.

Pasal 12
(1) Setelah Tahun Anggaran 1998/1999 berakhir, Pemerintah membuat Perhitungan Angaran Negara mengenai pelaksanaan angaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 91) setelah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah Tahun Anggaran 1998/1999 berakhir.

Pasal 13
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3750(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 66)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1998
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1998/1999

UMUM

Pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yang arah kebijaksanaannya ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN), merupakan rangkaian proses yang berkesinambungan. Arah kebijaksanaan pembangunan tersebut dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), sedangkan pelaksanaan operasional tahunannya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian hal-hal yang dituangkan dalam APBN senantiasa sejalan dengan arah kebijaksanaan GBHN maupun Repelita.
Dalam hubungan itu, sejak dimulainya pembangunan secara berencana pada tahun 1969, pembangunan berbagai sarana dan prasarana serta pembangunan bidang-bidang lainnya telah dapat mengurangi jumlah penduduk miskin, dan secara bertahap berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Repelita VI sebagai awal dari periode pembangunan jangka panjang kedua hasil-hasil pembangunan tersebut terus diperbarui, diperdalam, dan diperluas dengan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yaitu pemeratan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Adapun pelaksanaannya didasarkan pada nilai luhur dan pengamalan semua sila Pancasila sebagai kesatuan yang utuh.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999, yang merupakan APBN tahun kelima Repelita VI, merupakan proses kelanjutan, peningkatan, perluasan, dan pembaharuan pembangunan, yang mencerminkan tekad untuk mewujudkan bangsa yangmaju dan mandiri serta makin berkualitas, dengan memberikan prioritas kepada pembangunan ekonomi, dengan keterkaitan antara industri dan pertanian serta bidang pembangunan lainnya sebagaiman yang tertuang dalam Repelita VI. Penyusunan APBN Tahun Anggaran 1998/1999 juga disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, baik internal maupun eksternal, seperti pertumbuhan ekonomi dunia, harga minyak di pada internasional, fluktuasi nilai tukar mata uang dunia, serta perkembangan suku bungan internasional.
APBN Tahun Anggaran 1998/1999 tetap menganut prinsip anggaran berimbang yang dinamis, yang pada dasarnya mengandung arti bahwa jumlah pengeluaran tidak melebihi jumlah penerimaan dan diupayakan dibentuknya tabungan Pemerintah yang semakin meningkat. Prinsip tersebut memungkinkan dibentuknya dana cadangan apabila penerimaan negara melebihi yangdirencanakan, dan dimanfaatkannya dana tersebut pada masa penerimaan kurang dari yang direncanakan atau tidak cukup mendukung program yang telah direncanakan dan atau yang sangat mendesak sehingga terjamin kesinambungan pembiayaan yang diiringi oleh stabilitas ekonomi yang mantap.
Pembentukan tabungan Pemerintah, yang merupakan selisih antara Penerimaan Dalam Negeri dan Pengeluaran Rutin, sangat penting terutama dalamkaitannya dengan pemupukan investasi dari sektor Pemerintah, yang bersama-sama dengan investasi dari sektor swasta, mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Sedangkan bantuan luar negeri, sepanjang tidak memiliki ikatan politik dan tidak memberatkan perekonomian nasional, masih dapat dipergunakan sebagai pelengkap pembiayaan pembangunan.
Dalam rangka menegakkan kemandirian pembiayaan pembangunan, sumber penerimaan dalam negeri di luar migas semakin ditingkatkan pencapaiannya melalui peningkatan penerimaan perpajkaan dan penerimaan negara bukan pajak, sekaligus menjaga kemantapan dan kestabilan pendapatan negara. Untuk itu, pelaksanaan Undang-undang baru di bidang pajak 1994, yang merupakan penyempurnaan atas Undang-undang di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 1995 akan semakin diintensifkan.
Dalam kaitan ini, telah disahkan Undang-undang tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang akan mulai berlaku sejak 1 Juli 1998. Selain itu, dalam rangka menghadapi era globalisasi dalam perdagangan internasional di masa-masa mendatang, di bidang kepabeanan dan cukai juga telah disahkan Undang-undang tentang Kepabeanan dan Undang-undang tentang Cukai yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 April 1996. Dengan berlakunya kedua undang-undang ini, maka Indonesia telah melangkah lebih maju di bidang peraturan perundang-undangan, uaitu dengan meninggalkan aturan warisan kolonial yang dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian nasional. Sejalan dengan itu, dalam rangka penertiban pengelolaan penerimaan negara bukan pajak telah disahkann Undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang dilaksanakan secara bertahap sejak tanggal 23 Mei 1997. Sedangkan penerimaan pembangunan yang berasal dari bantuan luar negeri direncanakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang mendapat prioritas tinggi, terutama yang meningkatkan ekspor nonmigas.
Di bidang Belanja Negara, terus diupayakan peningkatan efisiensi dan efektivitas berbagai jenis Pengeluaran Rutin melalui penghematan beberapa pos pengeluaran, namun dengan tetap memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, percepatan pembayaran hutang luar negeri akan terus diupayakan yang dananya diperoleh dari hasil penjualan saham Pemerintah dari BUMN dan atau dari Sisa Anggaran Lebih. Di bidang Pengeluaran Pembangunan, kebijaksanaan alokasi anggaran belanja pembangunan diupayakan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan dan skala prioritas seperti yang tertuang dalam Repelita VI. Guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, pemerataan pembangunan nasional, serta penciptaan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, pembangunan daerah yang masih tertinggal, terutama di Kawasan Timur Indonesia, serta pembangunan berbagai sarana dan prasarana ekonomi seperti jalan, jembatan, pelabuhan, pengairan, transportasi, pembangkit tenaga listrik, dan telekomunikasi yang sangat dibutuhkan oleh para investor, tetap memperoleh perhatian yang besar. Dalam rangka mempersempit kesenjangan pembangunan antar daerah dan menurunkan jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan, alokasi anggaran bagi sektor pembangunan daerah dan transmigrasi semakin ditingkatkan, khususnya penyediaan dana Inpres Daerah Tingkat II dan Inpres Desa Tertinggal, serta Inpres Program Makanan Tambahan Anak Sekolah untuk daerah tertentu dalam batas-batas kemampuan keuangan negara.
Demi terciptanya iklim investasi yang kondusif bagi perkembangan berbagai jenis usaha swasta di berbagai daerah serta untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional, kebijaksaan deregulasi dan debirokratisasi, baik di sektor riil maupun sektor mnonriil terus dilanjutkan.
Sejalan dengan upaya-upaya tersebut, maka penertiban keuangan negara, baik pendapatan maupun belanja, perlu terus ditingkatkan termasuk pengawasannya.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1998/1999 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1999/2000, dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1999/2000.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 disusun berdasarkan asumsi sebagai berikut:
a. bahwa keadaan ekonomi global diperkirakan mengalami pertumbuhan yang lebih rendah;
b. bahwa perekonomian Indonesia diperkirakan mulai mengalami proses pemulihan dari goncangan moneter yang melanda kawasan Asia Tenggara sejak Juli 1997;
c. bahwa harga minyak bumi di pasaran internasional menunjukkan perkembangan yang baik;
d. bahwa kesinambungan pembangunan perlu dipertahankan dengan terus meningkatkan pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam, sehingga peranan Penerimaan Dalam Negeri di dalam pembiayaan pembangunan dapat terus ditingkatkan.
e. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, perlu terus ditingkatkan.
f. bahwa program pemerataan kesejahteraan terutama dalammenikmati hasil pembangunan bagi masyarakat harus mendapat perhatian yang lebih besar.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian umum yang digunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Undang-undang ini. Dengan adanya pengertian tentang istilah-istilah tersebut dapat dicegah adanya salah pengertian atau salah penafsiran dalam pasal-pasal yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai kesatuan cara pandang dan kelancaran dalam pelaksanaan. Pengertian ini diperlukan karena bersifat teknis dan baku, khususnya dalampengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat (1)
                                   (dalam rupiah)
Penerimaan perpajakan sebesar      66.040.000.000.000,00
terdiri dari:
     0110 Pajak Penghasilan (Pph)  25.618.000.000.000,00
     0120 Pajak Pertambahan Nilai
          Barang dan Jasa dan
          Pajak Penjualan atas
          Barang Mewah (PPN dan
          Ppn BM)                  27.872.000.000.000,00
     0140 Pajak Bumi dan Bangunan
          dan Bea Perolehan Hak
          atas Tanah dan Bangunan
          (PBB dan BPHTB)           3.411.000.000.000,00
     0210 Bea masuk                 3.562.000.000.000,00
     0220 Cukai                     4.922.000.000.000,00
     0230 Pungutan (pajak) ekspor     115.000.000.000,00
     0240 Bea meterai                 540.000.000.000,00
Penerimaan dari sektor minyak bumi
dan gas alam                       34.581.700.000.000,00
terdiri dari :
     0310 Penerimaan minyak bumi   24.060.900.000.000,00
     0320 Penerimaan gas alam      10.520.800.000.000,00
Penerimaan negara bukan pajak
sebesar                            14.344.100.000.000,00
terdiri dari:
     0410 Pendapatan pendidikan        94.675.400.000,00
          0411 Uang pendidikan         93.960.200.000,00
          0412 Uang ujian masuk,
               kenaikan tingkat, dan
               akhir pendidikan           715.200.000,00
     0480 Pendapatan pendidikan
          swadana                     503.103.900.000,00
          0481 Pendapatan pendidikan
               swadana                503.103.900.000,00
     0510 Penjualan hasil produksi,
          sitaan                       23.145.300.000,00
          0511 Penjualan hasil
               pertanian, perkebunan    1.221.500.000,00
          0512 Penjualan hasil
               perternakan             10.479.400.000,00
          0513 Penjualan hasil
               perikanan                  811.700.000,00
          0514 Penjualan hasil sitaan   3.000.000.000,00
          0515 Penjualan obat-obatan
               dan hasil farmasi          129.000.000,00
          0516 Penjualan penerbitan,
               film, dan hasil cetakan
               lainnya                    617.900.000,00
          0517 Penjualan dokumen-dokumen
               pelelangan               6.342.100.000,00
          0519 Penjualan lainnya          543.700.000,00
     0520 Penjualan aset tetap         14.626.200.000,00
          0521 Penjualan rumah,
               gedung, bangunan, dan
               tanah                      720.800.000,00
          0522 Penjualan kendaraan
               bermotor                   166.500.000,00
          0523 Penjualan sewa beli     12.500.100.000,00
          0529 Penjualan aset lainnya
               yang berlebih, rusak,
               dihapuskan               1.238.800.000,00
     0530 Pendapat sewa                 9.561.700.000,00
          0531 Sewa rumah dinas,
               rumah negeri             4.219.600.000,00
          0532 Sewa gedung, bangunan,
               gudang                   1.827.900.000,00
          0533 Sewa benda-benda
               bergerak                 2.837.800.000,00
          0539 Sewa benda-benda tak
               bergerak lainnya           676.400.000,00
     0540 Pendapatan jasa I           507.557.500.000,00
          0541 Pendapatan rumah
               sakit dan instansi
               kesehatan lainnya        8.975.000.000,00
          0542 Pendapatan tempat
               hiburan, taman, museum     241.000.000,00
          0543 Pendapatan surat
               keterangan, visa,
               paspor dan SIM, STNK,
               BPKB                   135.800.000.000,00
          0544 Pendapatan jasa
               pertanahan              77.854.000.000,00
          0545 Pendapatan hak dan
               perizinan              236.725.200.000,00
          0546 Pendapatan sensor,
               karantina, pengawasan,
               pemeriksaan              7.017.800.000,00
          0547 Pendapatan jasa
               tenaga, jasa pekerjaan   4.652.600.000,00
          0548 Pendapatan jasa kantor
               urusan agama             6.000.000.000,00
          0549 Pendapatan jasa bandar
               udara dan pelabuhan     30.291.900.000,00
     0550 Pendapatan jasa II          324.982.200.000,00
          0551 Pendapatan jasa lembaga
               keuangan (jasa giro)    31.189.500.000,00
          0552 Pendapatan iuran hasil
               hutan, hasil laut,
               royalti dan denda      170.714.000.000,00
          0553 Pendapatan iuran
               lelang untuk fakir
               miskin                   2.500.000.000,00
          0554 Pendapatan jasa kantor
               catatan sipil           11.765.000.000,00
          0555 Pendapatan biaya
               penagihan pajak-pajak
               negara dengan surat
               paksa                    1.751.000.000,00
          0556 Pendapatan uang
               pewarganegaraan            250.000.000,00
          0557 Bea lelang              32.000.000.000,00
          0558 Pendapatan biaya
               pengurusan piutang
               negara dan lelang
               negara                  50.000.000.000,00
          0559 Pendapatan jasa
               lainnya                 24.812.700.000,00
     0560 Pendapatan rutin dari luar
          negeri                       19.500.000.000,00
          0561 Bea visa dan paspor      4.000.000.000,00
          0562 Bea konsuler             4.000.000.000,00
          0569 Pendapatan rutin
               lainnya dari luar
               negeri                  11.500.000.000,00
     0580 Pendapatan penjualan, sewa
          dan jasa swadana          1.837.896.100.000,00
          0581 Pendapatan penjualan
               swadana                 11.393.100.000,00
          0582 Pendapatan sewa
               swadana                  1.634.400.000,00
          0583 Pendapatan jasa
               swadana              1.824.868.600.000,00
     0610 Pendapatan kejaksaan dan
          peradilan                    20.355.000.000,00
          0611 Legilisasi tanda tangan     80.000.000,00
          0612 Pengesahan surat di
               bawah tangan                50.000.000,00
          0613 Uang meja (leges) dan
               upah pada panitera
               badan pengadilan         2.075.000.000,00
          0614 Hasil denda, denda
               tilang dan sebagainya   11.700.000.000,00
          0615 Ongkos perkara           1.250.000,000,00
          0619 Penerimaan kejaksaan
               dan peradilan lainnya    5.200.000.000,00
     0710 Pendapatan dari
          investasi                 5.425.000.000.000,00
          0711 Bagian laba dari
               BUMN                 1.925.000.000.000,00
          0713 Pelunasan piutang
               (penerimaan kembali
               pinjaman             3.500.000.000.000,00
     0810 Pendapatan kembali
          belanja tahun anggaran
          berjalan                     36.691.900.000,00
          0811 Penerimaan kembali
               belanja pegawai pusat    1.227.100.000,00
          0812 Penerimaan kembali
               belanja pegawai
               daerah otonom            3.000.000.000,00
          0813 Penerimaan kembali
               belanja pensiun          2.000.000.000,00
          0814 Penerimaan kembali
               belanja rutin lainnya   30.095.300.000,00
          0815 Penerimaan kembali
               belanja pembangunan
               rupiah lainnya             369.500.000,00
     0820 Pendapatan kembali belanja
          tahun anggaran yang lalu      2.739.300.000,00
          0821 Penerimaan kembali
               belanja pegawai pusat    1.288.600.000,00
          0824 Penerimaan kembali
               belanja rutin lainnya      215.500.000,00
          0825 Penerimaan kembali
               belanja pembangunan
               rupiah lainnya           1.235.200.000,00
     0880 Pendapatan lain-lain swadana  5.000.000.000,00
          0881 Pendapatan lain-lain
               swadana                  5.000.000.000,00
     0890 Pendapatan lain-lain      5.519.265.500.000,00
          0891 Penerimaan kembali
               persekot, uang muka
               gaji                       836.400.000,00
          0892 Penerimaan denda
               keterlambatan
               penyelesaian
               pekerjaan                2.527.300.000,00
          0893 Penerimaan kembali,
               ganti rugi               1.626.400.000,00
          0894 Penerimaan kembali
               berhitungan sisa lebih
               subsidi gaji PNS
               daerah otonom
               berdasarkan SPM nihil
               KPKN                   200.000.000.000,00
          0899 Pendapatan anggaran
               lainnya              5.314.275.400.000,00
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
                                             (dalam rupiah)
     Pengeluaran rutin sebesar          97.829.100.000.000,00
     terdiri dari :
     01   SEKTOR INDUSTRI                   83.385.209.000,00
          01.1 Subsektor Industri           83.385.209.000,00
     02   SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN   627.724.191.000,00
          02.1 Subsektor Pertanian         207.325.806.000,00
          02.2 Subsektor Kehutanan         420.398.385.000,00
     03   SEKTOR PENGAIRAN                  38.416.795.000,00
          03.1 Subsektor Pengembangan
               Sumber Daya Air              20.107.020.000,00
          03.2 Subsektor Irigasi            18.309.775.000,00
     04   SEKTOR TENAGA KERJA              318.069.481.000,00
          04.1 Subsektor Tenaga Kerja      318.069.481.000,00
     05   SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
          USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
          KOPERASI                      59.790.615.612.000,00
          05.1 Subsektor Perdagangan
               Dalam Negeri                 79.508.368.000,00
          05.2 Subsektor Perdagangan
               Luar Negeri                  60.832.373.000,00
          05.4 Subsektor Keuangan       59.549.309.047.000,00
          05.5 Subsektor Koperasi dan
               Pengusaha Kecil             100.965.824.000,00
     06   SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
          DAN GEOFISIKA                    329.700.829.000,00
          06.1 Subsektor Prasarana Jalan    33.304.583.000,00
          06.2 Subsektor Transportasi
               Darat                        28.587.635.000,00
          06.3 Subsektor Transportasi
               Laut                        148.476.497.000,00
          06.4 Subsektor Transportasi
               Udara                        64.155.748.000,00
          06.5 Subsektor Meteorologi,
               Geofisika,Pencarian dan
               Penyelamatan (SAR)           55.176.366.000,00
     07   SEKTOR PERTAMBANGAN DAN
          ENERGI                           318.933.498.000,00
          07.1 Subsektor Pertambangan      313.506.408.000,00
          07.2 Subsektor Energi              5.427.090.000,00
     08   SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
          TELEKOMUNIKASI                   117.207.539.000,00
          08.1 Subsektor Pariwisata         21.511.157.000,00
          08.2 Subsektor Pos dan
               Telekomunikasi               95.696.382.000,00
     09   SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
          TRANSMIGRASI                  12.485.462.070.000,00
          09.1 Subsektor Pembangunan
               Daerah                   12.403.046.551.000,00
          09.2 Subsektor Transmigrasi
               dan Pemukiman Perambah
               Hutan                        82.415.519.000,00
     10   SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
          TATA RUANG                       357.912.413.000,00
          10.1 Subsektor Lingkungan
               Hidup                         9.456.675.000,00
          10.2 Subsektor Tata Ruang        348.455.738.000,00
     11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
          NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
          TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN
          OLAH RAGA                      4.740.026.958.000,00
          11.1 Subsektor Pendidikan      4.253.886.891.000,00
          11.2 Subsektor Pendidikan
               Luar Sekolah dan
               Kedinasan                   370.137.314.000,00
          11.3 Subsektor Kebudayaan
               Nasional dan Kepercayaan
               Terhadap Tuhan Yang Maha
               Esa                         104.132.579.000,00
          11.4 Subsektor Pemuda dan Olah
               Raga                         11.870.174.000,00
     12   SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
          SEJAHTERA                        331.654.091.000,00
          12.1 Subsektor Kependudukan dan
               Keluarga Berencana          331.654.091.000,00
     13   SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
          KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK
          DAN REMAJA                       705.289.102.000,00
          13.1 Subsektor Kesejahteraan
               Sosial                      137.509.102.000,00
          13.2 Subsektor Kesehatan         567.780.000.000,00
     14   SEKTOR PERUMAHAN DAN
          PERMUKIMAN                        22.813.072.000,00
          14.1 Subsektor Perumahan dan
               Permukiman                   15.847.769.000,00
          14.2 Subsektor Penataan Kota dan
               Bangunan                      6.965.303.000,00
     15   SEKTOR AGAMA                   1.303.622.987.000,00
          15.1 Subsektor Pelayanan
               Kehidupan Beragama          200.338.062.000,00
          15.2 Subsektor Pembinaan
               Pendidikan Agama          1.103.284.925.000,00
     16   SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
          TEKNOLOGI                        409.502.164.000,00
          16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan
               Terapan dan Dasar           263.877.083.000,00
          16.3 Subsektor Kelembagaan
               Prasarana dan Sarana Ilmu
          16.5 Subsektor Kedirgantaraan      2.570.420.000,00
          16.6 Subsektor Sistem Informasi
               dan Statistik               103.459.120.000,00
     17   SEKTOR HUKUM                     755.062.877.000,00
          17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
               Nasional                    663.020.419.000,00
          17.2 Subsektor Pembinaan
               Aparatur  Hukum              92.042.458.000,00
     18   SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
          PENGAWASAN                     5.227.096.572.000,00
          18.1 Subsektor Aparatur Negara     4.905.510.940.00
          18.2 Subsektor Pendayagunaan
               Sistem dan Pelaksanaan
               Pengawasan                  321.585.632.000,00
     19   SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
          NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
          DAN MEDIA MASSA                2.317.439.243.000,00
          19.1 Subsektor Politik           105.010.313.000,00
          19.2 Subsektor Hubungan Luar
               Negeri                    1.663.595.842.000,00
          19.3 Subsektor Penerangan,
               Komunikasi dan Media
               Massa                       548.836.088.000,00
     20   SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 7.549.165.297.000,00
          20.2 Subsektor ABRI            7.176.318.410.000,00
          20.3 Subsektor Pendukung         372.846.887.000,00
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengeluaran pembangunan sebesar Rp49.391.700.000.000,00 yang terdiri dari:
...(tidak disertakan)...

Pasal 6
Keputusan Presiden sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal ini ditetapkan pada bulan April 1998.

Pasal 7
Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini ditetapkan pada bulan April 1998.

Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e dan f
Masalah perkembangan moneter dan perkreditan serta neraca pembayaran dan perdagangan luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan pemerintah.
Oleh sebab itu, penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 10
Apabila pada akhir tahun anggaran 1998/1999 terdapat sisa angaran lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas negara, yang dapat dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 13
Pasal-pasal Indische Comptabiliteitswet yangdinyatakan tidak berlaku adalah:
1. Pasal 2 Ayat (1) tentang susunan anggaran yangterdiri dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal;
2. Pasal 2 Ayat (3) tentang kewenangan Gubernur Jenderal menetapkan perincian lebih lanjut pos; dan
3. Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan Perhitungan Anggaran Negara (PAN, kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat tiga tahun setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

Pasal 14
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali