Teks tidak dalam format asli.
Kembali

mengubah: Keppres 16-1994
lihat: Keppres 8-1997


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1994
TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara efektif dan efisien, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
3. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997;
4. Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi Dalam Rangka Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Proyek dan Kegiatan Kerjasama Pemerintah dan Swasta di Bidang Infrastruktur;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1997.

Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran I Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997, sebagai berikut:

1. Ketentuan Angka II angka 9 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

"9. Penetapan Pemenang Pejabat yang berwenang mengambil keputusan mengenai penetapan pemenang pelelangan untuk selanjutnya disebut pejabat yang berwenang adalah:
a. Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek untuk pelelangan yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Menteri/ketua lembaga untuk pelelangan yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
c. Untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD Tingkat I, pejabat yang berwenang mengambil keputusan ditentukan sebagai berikut:
1) Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek untuk pelelangan yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
2) Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I untuk pelelangan yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
d. Untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD Tingkat II, pejabat yang berwenang mengambil keputusan ditentukan sebagai berikut:
1) Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek untuk pelelangan yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
2) Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II untuk pelelangan yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
e. Di lingkungan Pertamina, termasuk KPS (Kontrak Production Sharing) pengambilan keputusan mengenai penetapan pemenang pelelangan diatur lebih lanjut oleh Direksi Pertamina."

2. Ketentuan Angka IV angka 6 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

"6. Pejabat yang berwenang mengambil keputusan pengadaan barang/jasa dengan cara pemilihan langsung adalah sebagai berikut:
a. Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek untuk pemilihan langsung yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
b. Menteri/ketua lembaga untuk pemilihan langsung yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
c. Untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD Tingkat II, pejabat yang berwenang mengambil keputusan ditentukan sebagai berikut:
1) Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek untuk pelelangan yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
2) Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I untuk pelelangan yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
d. Untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD Tingkat II, pejabat yang berwenang mengambil keputusan ditentukan sebagai berikut:
1) Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek untuk pemilihan langsung yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
2) Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II untuk pemilihan langsung yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
e. Di lingkungan Pertamina, termasuk KPS (Kontrak Production Sharing) ketentuan tentang pejabat yang berwenang mengambil keputusan mengenai penetapan pemilih langsung diatur lebih lanjut oleh Direksi Pertamina."

3. Menambahkan ketentuan baru mengenai Pemeriksaan Kemudian yang menjadi Angka VIII, yang seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

"VIII. Pemeriksaan Kemudian
1. Terhadap pelaksanaan pelelangan dan pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf a, b, c, dan d angka 2 huruf a, b, c, dan d Keputusan Presiden ini, Menteri/Gubernur/Bupati/Kepala Daerah melaporkan hasil penetapan pemenang pelelangan dan pemilihan langsung kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara untuk dilakukan pemeriksaan kemudian oleh instansi pengawasan di bawah koordinasi Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
2. Tata cara pemeriksaan kemudian sebagaimana dimaksud dalam butir 1, diatur oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara."

Pasal II
Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

PENJELASAN
ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1994
TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAHKIR DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1997

UMUM

    Salah satu upaya yang terus menerus dilakukan dalam menigkatkan kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah dengan lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam rangka pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah/Pemerintah Daerah.
    Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu meninjau kembali ketentuan tentang batas maksimum nilai proyek sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997.
    Dengan pembatasan besarnya batas maksimum nilai proyek dimaksud, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa untuk memenuhhi kebutuhan Pemerintah/Pemerintah Daerah dapat berlangsung dengan lebih efektif dan efisien.
    Berdasarkan pertimbangan di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1
Cukup jelas

Angka 2
Cukup jelas

Angka 3
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali