
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1980 TENTANG
BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL SEBAGAIMANA
TELAH DUA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka memantapkan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan di bidang energi, dipandang perlu menyempur-nakan susunan organisasi dan keanggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1984;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1980 TENTANG BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1984.
Pasal IMengubah ketentuan
Pasal 3 Ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1984, sehingga keseluruhan Pasal 3 Ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3(1) Susunan organisasi dan keanggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota: Menteri Pertambangan dan Energi
b. Anggota:
1. Menteri Pekerjaan Umum;
2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3. Menteri Pertahanan Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
4. Menteri Perhubungan;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
7. Menteri Negara Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
8. Menteri Negara Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
9. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
10. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara;
11. Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional;
12. Direktur Utama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina).
c. Sekretaris merangkap anggota:
1. Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi, Departemen Pertambangan dan Energi, sebagai Sekretaris I;
2. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Pertambangan dan Energi, sebagai Sekretaris II."
Pasal IIKeputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE