Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 3, 1999. 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1999
TENTANG
PERNYATAAN PERSETUJUAN ATAS KENAIKAN KUOTA REPUBLIK
INDONESIA PADA DANA MONETER INTERNASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka memperkuat likuiditas Dana Moneter Internasional khususnya dan likuiditas internasional pada umumnya, kuota negara-negara anggota Dana Moneter Internasional perlu ditingkatkan;
b. bahwa pada tanggal 30 Januari 1998 Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional telah menyetujui kenaikan kuota negara-negara anggota Dana Moneter Internasional, sebagaimana tertuang dalam Resolusi No. 53-2;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti persetujuan wakil Negara Republik Indonesia yang telah diberikan atas kenaikan kuota dimaksud serta untuk memenuhi persyaratan bagi berlakunya secara efektif Resolusi Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional dimaksud, Negara Republik Indonesia perlu menyampaikan pernyataan persetujuan atas kenaikan kuota dimaksud;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pernyataan Persetujuan atas Kenaikan Kuota Republik Indonesia pada Dana Moneter Internasional;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2819);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 3);
4. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1969 tentang Pengesahan Instrument of Participation yang menandaskan Ikut Sertanya Republik Indonesia dalam Fasilitas Hak Tarik Khusus Dana Moneter Internasional (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2885);
5. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1976 tentang Pengesahan Pernyataan Persetujuan Republik Indonesia atas Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 47);
6. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1992 tentang Pengesahan Pernyataan Persetujuan Republik Indonesia atas Proposed Third Amendment of the Article of Agreement of the International Monetary Fund (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 83);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERNYATAAN PERSETUJUAN ATAS KENAIKAN KUOTA REPUBLIK INDONESIA PADA DANA MONETER INTERNASIONAL.

Pasal 1
Menyetujui kenaikan kuota Republik Indonesia pada Dana Moneter Internasional dari SDR 1.497.600.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu special drawing rights) menjadi SDR 2.079.300.000,00 (dua miliar tujuh puluh sembilan juta tiga ratus ribu special drawing rights) sebagaimana telah diputuskan oleh Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional pada tanggal 30 Januari 1998 melalui Resolusi No. 53-2 tentang Increase in Quotas of Fund members-Eleventh General Review.

Pasal 2
Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, segera menyampaikan pernyataan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Dana Moneter Internasional.

Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

AKBAR TANDJUNG

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali