
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1999
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1985
TENTANG REFERENDUM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan prosedur perubahan Undang-Undang Dasar yakni perubahan dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan syarat sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis harus hadir, dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Yang hadir;
b. bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan tentang Referendum;
c. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1998 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, sehingga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang-undang yang mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, ayat (1), dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/ 1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1985 TENTANG REFERENDUM
Pasal lMencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3288).
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada
tanggal 23 Maret 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 23 Maret 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
AKBAR TANDJUNG
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1999
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1985
TENTANG REFERENDUMI. UMUM
Dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 telah ditentukan secara jelas prosedur untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan dalam Undang-undangNomor 5 Thhun 1985 tentang Referendum, ketentuan mengenai perubahan Undang-UndangDasar tidak sesuai dengan jiwa dan semangat serta prinsip, perwakilan sebagaimanadiamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu hal yang sangat mendasar bahwa di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan mengenai Referendum.
Selanjutnya, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1998 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, maka sebagai tindak lanjut yang konkret, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum perlu dicabut.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal l
Cukup jelas,
Pasal II
Cukup jelas