
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1989PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan, dipandang perlu mengubah susunan organisasi Departemen Perdagangan dan Departemen Pertanian sebagaimana dimaksud dalam BAB VI dan BAB VII Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1989;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1989;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1989.
Pasal 1Mengubah ketentuan BAB VI dan VII Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1989, sehingga pengaturan mengenai kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Perdagangan dan Departemen Pertanian berbunyi sebagai berikut:
BAB VI
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN
SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERDAGANGANPasal 62Departemen Perdagangan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 63Tugas pokok departemen Perdagangan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perdagangan.
Pasal 64Departemen Perdagangan terdiri dari:
1.Menteri;
2.Sekretariat Jenderal;
3.Inspektorat Jenderal;
4.Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
5.Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
6.Badan Pengembangan Ekspor Nasional;
7.Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan;
8.Pusat;
9.Instansi Vertikal di Wilayah.
Pasal 65Sekretariat Jenderal terdiri dari:
1.Biro Perencanaan;
2.Biro Kepegawaian;
3.Biro Keuangan;
4.Biro Hukum;
5.Biro Hubungan Masyarakat;
6.Biro Organisasi;
7.Biro Umum;
8.Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 66Inspektorat Jenderal terdiri dari:
1.Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2.Inspektur Kepegawaian;
3.Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;
4.Inspektur Perdagangan Dalam Negeri;
5.Inspektur Perdagangan Luar Negeri.
Pasal 67Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terdiri dari:
1.Sekretariat Direktorat Jenderal;
2.Direktorat Pengadaan dan Penyaluran Hasil Industri dan Pertambangan;
3.Direktorat Pengadaan dan Penyaluran Hasil Pertanian dan Kehutanan;
4.Direktorat Bina Usaha Perdagangan;
5.Direktorat Bina Sarana Perdagangan;
6.Direktorat Metrologi.
Pasal 68Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri terdiri dari:
1.Sekretariat Direktorat Jenderal;
2.Direktorat Ekspor Hasil Industri dan Pertambangan;
3.Direktorat Ekspor Hasil Pertanian dan Kehutan:
4.Direktorat Impor;
5.Direktorat Hubungan Perdagangan Luar Negeri.
6.Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
Pasal 69Badan Pengembangan Ekspor Nasional terdiri dari:
1.Sekretariat Badan;
2.Pusat Informasi dan Analisa Pasar;
3.Pusat Pengembangan Pemasaran Hasil Pertanian;
4.Pusat Pengembangan Pemasaran Hasil Industri;
5.Pusat Pengembangan Pemasaran Hasil Kerajinan.
Pasal 70Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan terdiri dari:
1. Sekretariat Badan;
2.Pusat Penelitian dan pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;
3.Pusat Penelitian dan Pengembangan Perdagangan Luar Negeri.
Pasal 71Pusat terdiri dari:
1.Pusat Pengujian Mutu Barang;
2.Pusat Pendidikan dan Latihan Niaga;
3.Pusat Pelatihan Ekspor Indonesia.
Pasal 72Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Perdagangan di Wilayah.
BAB VII
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN
SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTANIANPasal 73Departemen Pertanian sebagai bagian dari Pemerintah Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 74Tugas Pokok Departemen Pertanian adalah menyelenggaran sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertanian.
Pasal 75Departemen Pertanian terdiri dari:
1.Menteri;
2.Sekretariat Jenderal;
3.Inspektorat Jenderal;
4.Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan;
5.Direktorat Jenderal Perikanan;
6.Direktorat Jenderal Peternakan;
7.Direktorat Jenderal Perkebunan;
8.Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
9.Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian;
10.Pusat;
11.Instansi Vertikal di Wilayah.
Pasal 76Sekretariat Jenderal terdiri dari:
1.Biro Perencanaan;
2.Biro Kepegawaian;
3.Biro Keuangan;
4.Biro Hukum dan Organisasi;
5.Biro Kerjasama Luar Negeri;
6.Biro Rumah Tangga dan Perlengkapan;
7.Biro Hubungan Masyarakat;
8.Biro Tata Usaha;
9.Biro Tata Usaha Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 77Inspektorat Jenderal terdiri dari:
1.Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2.Inspektur Kepegawaian;
3.Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;
4.Inspektur Tanaman Pangan;
5.Inspektur Tanaman Perkebunan;
6.Inspektur Peternakan;
7.Inspektur Perikanan.
Pasal 78Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan terdiri dari:
1.Sekretariat Direktorat Jenderal;
2.Direktorat Bina Program;
3.Direktorat Bina Produksi Padi dan Palawija;
4.Direktorat Bina Produksi Hortikultura;
5.Direktorat Bina Usaha Tani dan Pengolahan Hasil;
6.Direktorat Bina Perlindungan Tanaman;
7.Direktorat Bina Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan;
8.Direktorat Bina Penyuluhan.
Pasal 79Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri dari:
1.Sekretariat Direktorat Jenderal;
2.Direktorat Bina Program;
3.Direktorat Bina Produksi;
4.Direktorat Bina Usaha Tani dan Pengolahan Hasil;
5.Direktorat Bina Perlindungan Tanaman;
6.Direktorat Bina Rehabilitasi dan Perluasan Tanaman;
7.Direktorat Bina Penyuluhan.
Pasal 80Direktorat Jenderal Peternakan terdiri dari:
1.Sekretariat Direktorat Jenderal;
2.Direktorat Bina Program;
3.Direktorat Bina Produksi;
4.Direktorat Bina Usaha Tani dan Pengolahan Hasil;
5.Direktorat Bina Kesehatan Hewan;
6.Direktorat Bina Penyebaran dan Pengembangan Peternakan;
7.Direktorat Bina Penyuluhan.
Pasal 81Direktorat Jenderal Perikanan terdiri dari:
1.Sekretariat Direktorat Jenderal;
2.Direktorat Bina Program;
3.Direktorat Bina Produksi;
4.Direktorat Bina Usaha Tani dan Pengolahan Hasil;
5.Direktorat Bina Sumber Hayati;
6.Direktorat Bina Prasarana;
7.Direktorat Bina Penyuluhan.
Pasal 82Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian terdiri dari:
1.Sekretariat Badan;
2.Pusat Penyiapan Program Penelitian;
3.Pusat Perpustakaan Pertanian dan Komunikasi Penelitian;
4.Pusat Penelitian Tanah dan Agro Klimat;
5.Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian;
6.Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan
7.Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Industri;
8.Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura;
9.Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan;
10.Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan.
Pasal 83Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian terdiri dari:
1.Sekretariat Badan;
2.Pusat Pembinaan Pendidikan Pertanian;
3.Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
4.Pusat Pendidikan dasn Latihan Penyuluhan.
Pasal 84Pusat terdiri dari:
1.Pusat Karantina Pertanian;
2.Pusat Data Pertanian.
Pasal 85Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Pertanian di Wilayah."
Pasal IIKeputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO