Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1990
TENTANG
BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1990


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :    bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam menunaikan ibadah haji dipandang perlu menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji untuk musim haji tahun 1990;

Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1990.

Pasal 1
(1)Untuk musim Haji Tahun 1990 besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara adalah sebesar Rp. 5.320.000, (lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) termasuk uang bekal kembali untuk jamaah sebesar Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah)
(2)Pembayaran Ongkos Naik Haji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
Apabila pembayarannya dilakukan dalam bulan:
Januari 1990 jumlahnya adalah : Rp. 5.240.000,
Pebruari 1990 jumlahnya adalah: Rp. 5.267.000,
Maret 1990 jumlahnya adalah : Rp. 5.293.000,
April 1990 jumlahnya adalah : Rp. 5.320.000,
(3)Penyetoran uang muka sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) atau penyetoran penuh Ongkos Naik Haji melalui Bank-bank penyelenggara dan mendaftarkan diri di Koordinator Urusan Haji (Koruhaj) Tingkat II setempat dapat dimulai pada tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini dan hari terakhir penutupan restoran uang muka atau setoran penuh Ongkos Naik Haji ditetapkan pada tanggal 30 April 1990.
(4)Mereka yang berhasrat untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara, selambatlambatnya tanggal 30 April 1990 harus sudah membayar sedikitnya setoran uang di muka sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan sudah mendaftarkan diri di Koruhaj Tingkat II setempat dengan pengertian bahwa sisa dari jumlah tersebut harus dilunasi selambatlambatnya tanggal 15 Mei 1990.

Pasal 2
(1)Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang pada tanggal 15 Mei 1990 ternyata belum/tidak dapat melunasi setoran Ongkos Naik Hajinya,maka keberangkatannya dinyatakan batal dan uang setoran di muka yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong sebesar 1% (satu persen) dari jumlah Rp. 5.320.000, (lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yaitu Rp. 53.200, (lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah) untuk ongkos administrasi dan penggantian kerugian akibat pembatalan tersebut.
(2)Calon Jemaah Haji dengan pesawat udara yang karena sesuatu hal di luar kekuasaan sendiri tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji dan pembatalannya terjadi setelah tanggal 15 Mei 1990, maka jumlah Ongkos Naik Haji yang telah disetor akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah).

Pasal 3
Jumlah Jemaah Haji Tahun 1990 tidak dibatasi sepanjang pengangkutan memungkinkan.

Pasal 4
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama.

Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO