
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1990
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN LUAR NEGERI
ATAS PERMBAYARAN ROYALTI SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, DAN LISENSI
OLEH PT. IPTN, PT. PINDAD DAN PT. PALPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMenimbang: a. bahwa dalam rangka alih teknologi di bidang industri pesawat terbang, industri persenjataan, dan industri kapal laut, pembayaran royalti atas penggunaan jasa teknik, jasa manajemen dan lisensi merupakan investasi perusahaan yang tidak dapat dihindarkan;
b. bahwa PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN), PT. PINDAD dan PT. PAL adalah Badan Usaha Milik Negara yang pendanaan untuk seluruh investasinya, termasuk untuk pembayaran royalti atas penggunaan jasa teknik, jasa manajemen dan lisensi yang diperlukannya, masih didukung oleh Pemerintah;
c. bahwa bilamana Pajak Penghasilan yang terhutang atas pembayaran royalti sehubungan dengan penggunaan jasa teknik, jasa manajemen dan lisensi tersebut harus ditanggung oleh PT. IPTN, PT. PINDAD dan PT. PAL, hal tersebut akan mengakibatkan berkurangnya nilai dana investasi yang dikelolanya;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, dipandang perlu mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pembayaran royalti atas penggunaan jasa teknik, jasa manajemen dan lisensi oleh PT. IPTN, PT. PINDAD dan PT. PAL dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH PERUSAHAAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI ATAS PEMBAYARAN ROYALTI SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN DAN LISENSI OLEH PT. IPTN, PT. PINDAD DAN PT. PAL.
Pasal 1Pajak Penghasilan yang terhutang oleh perusahaan perusahaan luar negeri atas pembayaran royalti oleh PT. IPTN, PT. PINDAD dan PT. PAL sehubungan dengan penggunaan jasa teknik, jasa manajemen dan lisensi terhitung sejak tahun 1984 ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO