
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1990
TENTANG
PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN BESARNYA TARIF TOL UNTUK JALAN TOL
TOMANG CAWANG TANJUNG PRIOK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMenimbang : Bahwa berhubung dengan telah selesainya pembangunan dan siap dioperasikannya ruas jalan tol Rawamangun Tanjung Priok yang merupakan bagian dari ruas jalan Tol Cawang Tanjung Priok, dipandang perlu segera menetapkan besarnya tarif tol untuk Jalan tol Tomang-Cawang-Tanjung-Priok;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3. Peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengadaan Jalan Tol serta Ketentuan-ketentuan Pengusahaannya (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 4);
4. Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1981 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan dan Jembatan Menjadi Jalan Tol dan Jembatan Tol;
5. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1989 tentang Penetapan Jalan Layang Bebas Hambatan Cawang Tanjung Priok sebagai Jalan tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tarif Tol Untuk Ruas Jalan Tol Tomang-Cawang-Rawamangun serta langganan Tol;
MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN BESARNYA TARIF TOL UNTUK JALAN TOL TOMANGCAWANG TANJUNG PRIOK.
PERTAMA : Besarnya tarif tol untuk seluruh atau sebagian Jalan tol Tomang-Cawang-Tanjung Priok adalah sebesar:
a. Rp.1.500, (Seribu limaratus Rupiah) untuk jenis kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dengan berat 2,5 (dua setengah) ton dan bus;
b. Rp.2.000, (dua ribu rupiah) untuk jenis kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dengan berat lebih dari 2,5 (dua setengah) ton kecuali bus.
KEDUA : Pemakai kendaraan yang melalui Jalan Tol Tomang-Cawang-Tanjung Priok dapat berlangganan Tol.
KETIGA : Pelaksanaan ketentuan mengenai langganan tol sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum.
KEEMPAT : Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka seluruh ketentuan diktum KETIGA, KEEMPAT DAN KELIMA Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun1989 dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO