
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1990
TENTANG
RUAS JALAN TOL CAWANG TANJUNG PRIOK BERNAMA
JALAN IR. WIYOTO WIYONO, MSc.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMenimbang : bahwa sebagai penghargaan terhadap jasa dan pengabdian almarhum Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc. kepada Nusa, Bangsa dan Negara, khususnya dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ruas Jalan Layang Bebas Hambatan Cawang Tanjung Priok, dipandang perlu mengabadikan nama almarhum sebagai nama ruas jalan tol Cawang Tanjung Priok;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1989 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Cawang-Tanjung Priok sebagai Jalan tol dan Penetapan Jenis Kendaraan bermotor, Besarnya Tarip Tol untuk Ruas Jalan Tol Tomang -Cawang-Rawamangun Serta Langganan Tol;
MEMUTUSKAN :PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini, ruas Jalan Tol Cawang Tanjung Priok diberi nama "Jalan Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc."
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO