
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1990
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN
UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN MAJALAH, DAN ATAS PENYERAHAN
SURAT KABAR SERTA MAJALAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa dalam upaya menunjang pelaksanaan pembangunan nasional di bidang penerangan dan pers, sejak tahun 1986 Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk membantu tetap tersedianya secara luas surat kabar dan majalah sebagai salah satu sarana penyalur informasi;
b.bahwa sehubungan dengan telah semakin mantap nya kehidupan penerbitan pers pada umumnya, dipandang perlu untuk meninjau kembali pemberian kemudahan di bidang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor dan atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah, dan atas penyerahan surat kabardan majalah yang selama ini ditanggung Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undangundang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3386);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);
MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN MAJALAH, DAN ATAS PENYERAHAN SURAT KABAR SERTA MAJALAH.
Pasal 1Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas:
a.Impor kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah;
b.Penyerahan kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah, serta untuk penyerahan surat kabar dan majalah;
ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk jangka waktu tanggal 17 Oktober 1989 sampai dengan 31 Maret 1990.
Pasal 3Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1988 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 17 Oktober 1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO