Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.4, 1990
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1990
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Persetujuan Perdagangan dapat meningkatkan, mengembangkan dan memperkuat hubungan perdagangan antara kedua negara atas persamaan dan saling menguntungkan bagi pembangunan nasional;
b. bahwa di Jakarta, pada tanggal 22 Juli 1988 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko, sebagai hasil perundingan antara Delegasidelegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 dipandang perlu untuk mengesahkan persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO.

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 22 Juli 1988 sebagai hasil perundingan antara Delegasidelegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab, dan Inggeris, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO






LAMPIRAN:KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1990
TANGGAL 11 JANUARI 1990

PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO


Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko dalam hal ini disebut sebagai "Kedua Belah Pihak".

Berkeinginan untuk meningkatkan, mengembangkan dan memperkuat hubungan perdagangan antara kedua negara atas dasar prinsip Persamaan dan saling menguntungkan, telah sepakat sebagai berikut :

Pasal I
Kedua belah pihak sepakat mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk memudahkan, memperkuat dan menganeka ragamkan perdagangan antara kedua negara sesuai dengan hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku di masing-masing negara.
Pasal II
1. Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan kepada masing-masing pihak perlakuan yang tidak kurang menguntungkan dalam hubungan perdagangan antara kedua negara, seperti yang diberikan kepada negara lainnya, terutama yang berhubungan dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan pabean, bea dan cukai, pajak dan pungutan pungutan dalam jenis apapun dan peraturan-peraturan yang mengatur impor dan ekspor barang dan jasa.

2. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dari pasal ini tidak berlaku terhadap :
(a)Keuntungan-keuntungan, pengecualian-pengecualian, dan hak-hak istimewa yang diberikan atau akan diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN).
(b)Keuntungan-keuntungan, pengecualian-pengecualian dan hak-hak istimewa yang diberikan oleh salah satu dari kedua negara kepada negara-negara tetangga serta keuntungan-keuntungan dan fasilitas-fasilitas yang berasal dari suatu uni pabean atau suatu kawasan yang diutamakan, yang salah satu dari kedua negara adalah anggota atau dapat menjadi anggota.

Pasal III
Semua pembayaran yang timbul dari perdagangan kedua negara akan dilakukan dalam mata uang yang bebas dipertukarkan.

Pasal IV
Untuk tujuan promosi perdagangan antara perdagangan kedua negara, kedua belah pihak akan memudahkan setiap keikutsertaan dan pelaksanaan pameran dagang oleh satu pihak dalam wilayah lainnya sesuai dengan keadaan, hukum, ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku dalam masing-masing negara dan dalam batas wewenangnya.

Pasal V
Untuk mendorong hubungan perdagangan antara kedua negara, kedua belah pihak sepakat :
1. Memberikan kemudahan bagi kunjungan-kunjungan pengusaha-pengusaha dan misi perdagangan dari satu negara ke negara lainnya.
2. Menggalakkan diadakannya kontrak dagang anatara perusahaan-perusahaan negara maupun swasta demi kelanjutan pembinaan hubungan perdagangan kedua belah pihak.


Pasal VI
Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan informasi satu sama lainnya mengenai pelaksanaan persetujuan ini dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan perkembangan perdagangan, dan sepakat untuk mendirikan Komite Bersama Perdagangan Indonesia Maroko.

Komite ini akan saling bertemu atas permintaan dari salah satu pihak di Indonesia atau di Maroko.

Pasal VII
Persetujuan ini mulai berlaku semenjak penandatanganan dan mulai berlaku penuh setelah kedua belah pihak saling memperkuat saling mempertukarkan nota pemberitahuan sesuai dengan perundang-undangan kedua belah pihak dan berlaku untuk periode 1 (satu) tahun dan apabila masa persetujuan ini habis maka secara otomatis akan berlaku untuk periode 1 (satu) tahun berikutnya, kecuali jika salah satu pihak telah memberitahukan secara tertulis kepada pihak lain tentang keinginannya untuk mengakhiri persetujuan ini 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya periode 1 (satu) tahun berikutnya.

Sebagai bukti yang bertandatangan di bawah ini yang dikuasakan oleh Pemerintah mereka masingmasing telah menandatangani persetujuan ini.
Dibuat di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1988 dalam rangkap 2 (dua) asli masingmasing dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab dan Bahasa Inggeris; ketiga naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dalam kasus perbedaan penafsiran, naskah dalam bahasa Inggeris yang dapat dipergunakan.

ATAS NAMA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA

DR. ARIFIN M. SIREGAR

ATAS NAMA PEMERINTAH
KERAJAAN MAROKO

ABDALLAH AZMANI