
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1990
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH KERAJAAN MAROKOPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Persetujuan Perdagangan dapat meningkatkan, mengembangkan dan memperkuat hubungan perdagangan antara kedua negara atas persamaan dan saling menguntungkan bagi pembangunan nasional;
b. bahwa di Jakarta, pada tanggal 22 Juli 1988 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko, sebagai hasil perundingan antara Delegasidelegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 dipandang perlu untuk mengesahkan persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO.
Pasal 1Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 22 Juli 1988 sebagai hasil perundingan antara Delegasidelegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab, dan Inggeris, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO